BACAAJA, SEMARANG – Polda Jateng lagi-lagi bongkar praktik nakal soal subsidi energi. Total ada 53 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG yang berhasil diungkap.
Dari operasi itu, 60 orang langsung diamankan. Barang buktinya juga gak main-main, mulai dari ribuan liter BBM sampai ribuan tabung gas LPG.
Pengungkapan ini hasil kerja selama April 2026. Polisi bilang, banyak laporan masyarakat yang masuk soal permainan BBM subsidi di beberapa wilayah.
Bacaaja: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran
Bacaaja: Pengusaha Jateng Tertekan Kenaikan BBM dan Bahan Baku, Produksi Terancam Turun
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto bilang, ini bagian dari upaya biar subsidi tepat sasaran. Soalnya, kalau diselewengkan, dampaknya langsung ke masyarakat kecil.
“Kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026,” ungkapnya.
Dari total kasus, 43 di antaranya soal BBM subsidi. Sisanya, 10 kasus LPG 3 kg plus beberapa praktik pengeboran minyak ilegal.
Modusnya juga macam-macam. Ada yang nyedot minyak ilegal, beli BBM subsidi buat dijual lagi ke industri, sampai mindahin isi gas 3 kg ke tabung besar.
“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.
Barang bukti yang disita jumlahnya bikin geleng-geleng. Ada minyak mentah 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, dan Pertalite 7.160 liter.
Belum lagi 2.702 tabung LPG 3 kg dan ratusan tabung non-subsidi. Polisi juga nyita kendaraan dan alat pengeboran buat praktik ilegal.
Kerugian negara dari aksi ini juga besar banget. Ditaksir tembus lebih dari Rp 12 miliar. “Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 12 miliar,” terangnya.
Kasusnya masih terus dikembangkan. Polisi lagi ngejar kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di balik ini. Para pelaku dijerat UU Migas. Ancamannya bisa sampai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (bae)

