Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji

Sidang kasus kericuhan demo May Day 2025 di Semarang akhirnya sampai di ujung. Lima mahasiswa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 27, 2025 2:48 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Mahasiswa kasus demo ricuh May Day ikuti sidang vonis, Senin (27/10/2025). *bae
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus kericuhan demo May Day 2025 di Semarang akhirnya sampai di ujung. Lima mahasiswa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama dua bulan enam belas hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, Senin (27/10/2025).

Para terdakwa adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana (mahasiswa Universitas Negeri Semarang), Afrizal Nor Hysam (Universitas Semarang), dan Mohamad Jovan Rizaldi (Universitas Diponegoro).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta tiga bulan penjara.

Hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, tentang perbuatan menolak perintah aparat saat bertugas.

Hakim menyebut, kelima mahasiswa itu ikut bertindak anarki saat aksi peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jateng, 1 Mei lalu.

Aksi yang awalnya damai itu berubah ricuh menjelang sore. Sekitar pukul 16.00 WIB, sekelompok orang berpakaian hitam dan menutupi wajah datang ke lokasi. Di antara mereka ada para terdakwa.

Setibanya di depan gerbang kantor gubernur, massa mulai melempar botol, batu, hingga besi pembatas taman ke arah petugas. Mereka juga merusak pagar taman dan menyeretnya ke depan gerbang.

Polisi sempat berulang kali memberi imbauan agar massa tidak berbuat anarkis, tapi tak dihiraukan. Dalam persidangan, jaksa menayangkan video yang menunjukkan tindakan para terdakwa, dan semuanya mengakui.

“Para terdakwa membenarkan rekaman video dan menyesali perbuatannya,” kata hakim Rudy.

Akibat aksi itu, tiga anggota polisi terluka.

Meski dinilai menimbulkan keresahan, hakim memberi sejumlah pertimbangan yang meringankan. Para terdakwa dinilai sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah mengganti kerusakan taman.

“Selain itu, mereka masih berstatus mahasiswa yang perlu menyelesaikan pendidikan,” ujar hakim. (*/bae)

You Might Also Like

Nggak Cuma Nangkep Penjahat, Polisi Juga “Ngurus Pesangon”

Tolak Tambang Emas Ilegal di Lahan Sendiri, Nenek Saudah Dihajar Preman hingga Terkapar

Edan! Kejagung Sampai Sekarang Gak Mampu Eksekusi Silfester Matutina

Eks-Kanit Narkoba Beralih Profesi Jadi Bandar Sabu, Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

TAGGED:demo semarangdemo semarang ricuhheadine
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Saat Kata Menari, Anak Muda Banyumas Bangun Semangat Literasi
Next Article Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Souvenir Wanginya Kebangetan, Nikahan Anak Soimah Malah Makin Ramai Dibahas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Bahaya Banget!! Jambret Beraksi di Kemayoran, Gadis 21 Tahun Meregang Nyawa

Desember 31, 2025
Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi.
Hukum

Peneliti Puskampol: Polisi Jangan Asal Konpers, Buka Bukti Kematian Iko Unnes

September 21, 2025
Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Hukum

Suara Terdakwa Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Juliyatmono Ikut Nikmati, tapi Bebas

Februari 26, 2026
Hukum

Bisnis Haram dari Balik Jeruji: Kurirnya Justru Keluarga Sendiri

April 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?