Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Edan! Kejagung Sampai Sekarang Gak Mampu Eksekusi Silfester Matutina
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Edan! Kejagung Sampai Sekarang Gak Mampu Eksekusi Silfester Matutina

R. Izra
Last updated: Desember 31, 2025 4:57 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Silfester Matuina (kiri) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Silfester Matuina (kiri) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kasus lama, tapi urusannya belum kelar juga. Hukum memang agak-agak tumpul (atau tumpul beneran?) saat berhadapan dengan ‘orang kuat’.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang masih keuslitan nyari keberadaan Silfester Matutina.

Orang yang dulu dekat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu adalah terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Bacaaja: Purbaya Spil UU Cipta Kerja Bikinan Jokowi Bikin Negara Boncos Rp 125 Triliun
Bacaaja: Mahfud MD Ungkap Mark-up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Singgung Jokowi

Putusan pengadilan sih sudah final sejak lama. Tapi eksekusinya? Masih nyangkut. Sampe sekarang gak terealisasi

“Silfester sedang kita cari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Anang bilang, tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lagi aktif memantau keberadaan Silfester. Kalau lokasinya ketahuan, eksekusi bakal langsung jalan.

“Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.

Bukan cuma Kejari Jaksel, Tim Tangkap Buron Kejagung (Tabur) juga ikut turun tangan buat bantu melacak keberadaan Silfester. Intinya: negara masih ngejar.

Sedikit flashback. Kasus ini bermula tahun 2017, ketika Silfester dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla dari kelompok Advokat Peduli Kebangsaan. Laporannya soal pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

Perjalanan hukumnya panjang, tapi ujungnya jelas. Mahkamah Agung pada 2019 menyatakan Silfester bersalah lewat putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019.

Vonisnya: 1 tahun 6 bulan penjara. Masalahnya sekarang cuma satu: orangnya belum juga dieksekusi.

Kasus ini jadi pengingat kalau vonis inkrah belum tentu langsung berujung bui, apalagi kalau terpidananya menghilang dari radar.

Tapi Kejagung memastikan, perburuan belum berhenti. Cepat atau lambat, kata mereka, Silfester bakal ketemu juga.

Tinggal nunggu waktu: ketemu dulu, baru masuk sel. (*)

You Might Also Like

Jokowi Bungkam soal Izin Tambang Nikel Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”, Tapi Lingkungan Rusak Siapa Tanggung?

Baru Jadi Tersangka, Jabatan Noel Langsung Dicopot

Warga Binaan Lapas Semarang Terima Remisi Khusus Imlek

Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal

Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi

TAGGED:eksekusijokowikejagungsilfester matutina
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo. Ganjar Minta Partai Politik Setop Ribut Pilkada Via DPRD, Urus Korban Bencana Dulu
Next Article Rais Syuriah PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh. Kiai Ubaid Rais Syuriah PWNU Jateng Geram, Aktivis dan Relawan Jadi Sasaran Teror

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Prabowo Kumpulkan Menteri, Keuangan BPJS Jadi Sorotan

PIDATO - Presiden Prabowo Subianto berpidato tentang kerangka ekonomi makro Indonesia di sidang paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Prabowo Soroti Antrean BPJS, Minta Layanan Setara

Kasus Influenza Naik, Menkes Bilang Masih Terkendali

GEROBAK USAHA: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng berkomunikasi dengan warga yang mendapat bantuan gerobak usaha. (ist)

Wali Kota Semarang Ajak GP Ansor Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM

Ilustrasi proyek pemanfaatan panas bumi atau geotermal.

Geotermal Diklaim Energi Bersih, Narasi yang Menguntungkan Siapa?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Mei 12, 2026
GUS YAZID--Gus Yazid mengenakan rompi tahanan, didampingi tim penasihat hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Hukum

Gus Yazid Gak Mau Kalah sama Jaksa, Nyusul Ikutan Banding Vonis Setahun

September 18, 2026
Tim kuasa hukum Jogrez menyampaikan kritik atas penanganan kasus karaoke striptis, Jumat (15/8/2025).
Hukum

Kasus Striptis di Karaoke Semarang, Bawahan Jadi Tersangka ‘Otaknya’ Tak Tersentuh

Agustus 16, 2025
Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi.
Hukum

Polisi Ubah TKP Kecelakaan, Puskampol: Pertebal Kejanggalan Kematian Iko Juliant

September 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Edan! Kejagung Sampai Sekarang Gak Mampu Eksekusi Silfester Matutina
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?