Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Edan! Kejagung Sampai Sekarang Gak Mampu Eksekusi Silfester Matutina
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Edan! Kejagung Sampai Sekarang Gak Mampu Eksekusi Silfester Matutina

R. Izra
Last updated: Desember 31, 2025 4:57 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Silfester Matuina (kiri) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Silfester Matuina (kiri) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kasus lama, tapi urusannya belum kelar juga. Hukum memang agak-agak tumpul (atau tumpul beneran?) saat berhadapan dengan ‘orang kuat’.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang masih keuslitan nyari keberadaan Silfester Matutina.

Orang yang dulu dekat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu adalah terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Bacaaja: Purbaya Spil UU Cipta Kerja Bikinan Jokowi Bikin Negara Boncos Rp 125 Triliun
Bacaaja: Mahfud MD Ungkap Mark-up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Singgung Jokowi

Putusan pengadilan sih sudah final sejak lama. Tapi eksekusinya? Masih nyangkut. Sampe sekarang gak terealisasi

“Silfester sedang kita cari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Anang bilang, tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lagi aktif memantau keberadaan Silfester. Kalau lokasinya ketahuan, eksekusi bakal langsung jalan.

“Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.

Bukan cuma Kejari Jaksel, Tim Tangkap Buron Kejagung (Tabur) juga ikut turun tangan buat bantu melacak keberadaan Silfester. Intinya: negara masih ngejar.

Sedikit flashback. Kasus ini bermula tahun 2017, ketika Silfester dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla dari kelompok Advokat Peduli Kebangsaan. Laporannya soal pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

Perjalanan hukumnya panjang, tapi ujungnya jelas. Mahkamah Agung pada 2019 menyatakan Silfester bersalah lewat putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019.

Vonisnya: 1 tahun 6 bulan penjara. Masalahnya sekarang cuma satu: orangnya belum juga dieksekusi.

Kasus ini jadi pengingat kalau vonis inkrah belum tentu langsung berujung bui, apalagi kalau terpidananya menghilang dari radar.

Tapi Kejagung memastikan, perburuan belum berhenti. Cepat atau lambat, kata mereka, Silfester bakal ketemu juga.

Tinggal nunggu waktu: ketemu dulu, baru masuk sel. (*)

You Might Also Like

Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi

Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai

Anggota Pagar Nusa Dihajar Brutal Geng Balap Liar hingga Meninggal di Semarang

Jejak Sunyi Densus 88 Bongkar Rekrutmen Anak Lewat Dunia Maya

Tragis! Mahasiswi UMM Dibunuh Polisi?

TAGGED:eksekusijokowikejagungsilfester matutina
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo. Ganjar Minta Partai Politik Setop Ribut Pilkada Via DPRD, Urus Korban Bencana Dulu
Next Article Rais Syuriah PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh. Kiai Ubaid Rais Syuriah PWNU Jateng Geram, Aktivis dan Relawan Jadi Sasaran Teror

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pegal Karena Duduk Lama, Coba Gerakan Ini

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Cihuy.. BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Rp20 Triliun

Jangan Asal Klik, Modus Penipuan Lewat DANA Makin Beragam

Muktamar NU Disorot, Dugaan Politik Uang Mencuat

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Prabowo Kumpulkan Menteri, Keuangan BPJS Jadi Sorotan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Babak Panjang Razman Berakhir, Kini Jalani Vonis di Cipinang

Juni 27, 2026
Polisi lakukan olah TKP kematian dosen muda Untag Semarang, di kostel Mimpi In.
Hukum

Kasus Kematian Dosen Untag Banyak Kejanggalan, Ini Kata Petir

November 24, 2025
SERAHKAN UANG--Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto (kemeja putih) menyerahkan secara simbolis uang hasil penjualan aset rampasan kasus korupsi Agus Hartono, Kamis (23/7/2026). (bae)
Hukum

Rumah Rampasan Koruptor Bank BJB Agus Hartono Laku Rp4,9 Miliar

Juli 24, 2026
Terdakwa korupsi Bank BNI, Cik Mel (baju putih) menunduk sambil menangis saat dengar pembacaan tuntutan di pengadilan, Senin (13/10/2025). (bae)
Hukum

Cik Mel Merengek sampai Tersungkur di Depan Hakim, Dituntut 8,5 Tahun karena Korupsi

Oktober 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Edan! Kejagung Sampai Sekarang Gak Mampu Eksekusi Silfester Matutina
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?