BACAAJA, SEMARANG – Rumah milik terpidana korupsi Bank BJB Agus Hartono di Jalan Kagok, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, laku terjual Rp4,989 miliar.
Aset rampasan perkara korupsi kredit pada Bank BJB itu terjual melalui lelang yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Hasil penjualan langsung disetorkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Penyerahan uang hasil lelang dilakukan Kejari Kota Semarang pada Kamis (23/7/2026). Proses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Bacaaja: BREAKING NEWS: Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Bekas Jampidsus Febrie
Bacaaja: DPR Minta Penyadapan Kejaksaan Hormati Privasi Warga
Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto mengatakan, eksekusi pemulihan kerugian negara dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang mewajibkan Agus Hartono membayar uang pengganti.
“Pelaksanaan eksekusi pemulihan kerugian negara ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap senilai Rp 4,98 miliar,” kata Andhie.
Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 209 K/Pid.Sus/2024 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Uang hasil lelang sebesar Rp 4,98 miliar kemudian diserahkan kepada Bank BJB untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Agus Hartono.
Penyerahan uang hasil lelang dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto kepada Pemimpin Bank BJB Cabang Semarang, Risto Livian Surbakti. (bae)

