BACAAJA, JAKARTA – Hotman Paris Hutapea takut lumph. Ia mundur dari tim kuasa hukum bekas Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan itu disampaikan Hotman kepada wartawan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Ia mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Febrie sejak dua hari sebelumnya.
Bacaaja: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?
Bacaaja: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi
“Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie Adriansyah, saya mengundurkan diri,” ujar Hotman.
Hotman menegaskan, keputusan tersebut murni didasari kondisi kesehatannya, bukan karena perkembangan perkara yang tengah dihadapi kliennya. Ia mengaku mengalami gangguan saraf terjepit dan diminta dokter untuk menghentikan aktivitas kerja selama dua pekan.
“Menurut dokter, dua minggu enggak boleh kerja. Tapi saya tetap bekerja dua minggu terakhir, akhirnya kondisi saya makin parah. Saya sangat khawatir, takut jadi lumpuh kalau dipaksakan terus,” katanya.
Rencananya, Hotman akan kembali bertolak ke Singapura untuk menjalani perawatan lanjutan sesuai anjuran tim medis.
Meski mundur, penanganan perkara Febrie dipastikan tetap berjalan. Hotman menyebut kasus tersebut akan dilanjutkan oleh tim pengacara lain yang selama ini bekerja bersamanya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2024 yang juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang. (*)

