BACAAJA, SEMARANG – Nggak ada kapoknya emang. Dua tersangka kasus peredaran sabu-sabu 5,3 kilogram di Semarang masih bisa cengengesan.
Saat dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Rabu (13/5/2026), wajah keduanya malah santai. Mereka masih senyam-senyum di ruang pemeriksaan.
Padahal yang dibawa bukan mie instan lima kardus. Barang bukti yang nyangkut di kasus ini totalnya lebih dari 5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Bacaaja: Eks-Kanit Narkoba Beralih Profesi Jadi Bandar Sabu, Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi
Bacaaja: Kecurigaan Publik Terbukti! Aipda Robig Pembunuh Gamma Simpul Jaringan Sabu-sabu
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, bilang pihaknya sudah menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.
“Kasusnya sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kami kejaksaan,” ujar Sarwanto.
Dua tersangka itu diketahui bernama Firdaus Adrian Saputra dan Mariano Bayu Dwi Prasetyo. Kata Sarwanto, mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Dari berkas perkara yang diterima kejaksaan, keduanya diduga jadi bagian jaringan pengedar sabu dari Bogor ke Semarang.
Cerita awalnya dimulai sekitar November 2025. Firdaus disebut direkrut seorang bandar bernama Sulaiman yang sekarang masih buron alias DPO.
Motifnya klasik. Butuh uang cepat, akhirnya milih jalan pintas. Bedanya, jalan pintas yang dipilih malah bikin jalannya lurus ke penjara.
Firdaus kemudian dibantu Mariano buat menjalankan bisnis haram itu. Tugas Mariano nggak cuma nemenin jalan-jalan naik motor. Dia juga bantu ambil barang, bantu ngemas, sampai ikut nyebar paket sabu.
Mereka dua kali disebut mengambil sabu dalam jumlah besar dari daerah Cileungsi, Bogor. Awal Januari 2026 ambil enam paket, lalu akhir Februari 2026 kembali ambil sekitar lima kilogram sabu.
Barang itu dibawa ke rumah kontrakan di Semarang. Di sanalah sabu dipecah jadi paket kecil ukuran 100 gram, 50 gram, 10 gram sampai 5 gram.
Setelah itu sabu diedarkan dengan sistem “lempar”. Jadi paket ditaruh di titik tertentu, lalu diambil orang lain. Lokasinya mulai kawasan BSB, Manyaran, Gunungpati sampai Ungaran.
Instruksi titik pelemparan dikirim lewat WhatsApp oleh si bandar. Praktis, tinggal jalan, lempar, dapat duit. Sayangnya bonusnya sekarang malah berkas perkara dan ancaman puluhan tahun penjara.
Dari bisnis haram itu, Firdaus disebut menerima total Rp50 juta dari Sulaiman secara bertahap. Mariano ikut kecipratan Rp22,5 juta.
Nggak berhenti di situ, keduanya juga disebut nyomot sedikit sabu milik bandar buat dipakai sendiri. Jadi selain jualan barang haram, sekalian konsumsi barang dagangan.
Sebelumnya, kasus ini dibongkar Polrestabes Semarang pada Maret 2026. Polisi menangkap keduanya di sebuah rumah kawasan Mijen dan menemukan sabu total 5,3 kilogram. (bae)

