BACAAJA, SEMARANG – Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, nggak kuasa nahan air mata. Pada Senin (27/4/2026), dia nangis saat bacain pembelaan atas tuntutan 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mantan komisaris utama perusahaan tekstil itu bilang dirinya nggak bersalah. Dia minta hakim membebaskannya dari semua tuntutan yang menjeratnya.
“Saya meminta majelis hakim menyatakan saya tidak bersalah dan pulihkan nama baik saya,” ucapnya, suaranya sempat bergetar.
Bacaaja: Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun
Bacaaja: Kredit Sritex Dikorupsi, Dipakai Buat Beli Apartemen dan Mobil Mewah
Di akhir persidangan, Iwan terlihat beberapa kali nyeka air mata. Dia bilang cuma ingin pulang, ketemu keluarga, dan hidup normal lagi.
“Beri saya kesempatan pulang, bukan sebagai terdakwa, tapi sebagai orang yang dapat keadilan,” katanya lirih.
Masuk ke isi pembelaan, Iwan mulai ngritik dasar dakwaan jaksa. Dia menyoroti keterangan ahli soal kerugian negara yang menurutnya nggak bisa langsung ditelan mentah-mentah.
Menurut dia, analisis ahli penuntut umum lemah. Baik dari cara ngitung sampai narik kesimpulan dinilai gak kuat.
Salah satu yang dia sorot soal kredit macet. Iwan mempertanyakan, apa iya semua kredit bermasalah otomatis jadi korupsi?
Dia bilang, dalam dunia perbankan modern, non-performing loan (NPL) itu hal biasa. Risiko bisnis, bukan langsung pidana.
Soal tudingan laporan keuangan palsu dan invoice fiktif, Iwan juga membantah. Dia ngaku nggak pernah terlibat langsung urusan teknis. Menurutnya, semua dikerjakan tim profesional. Mulai dari bagian keuangan sampai auditor.
Dia juga sempat bawa-bawa kontribusi perusahaan. Katanya, di periode 2019–2022, Sritex tetap bayar pajak sampai Rp3,1 triliun meski kondisi lagi berat.
Sebelumnya, jaksa sudah lebih dulu menuntut berat. Pada 20 April 2026, Iwan dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, plus uang pengganti Rp677,43 miliar. (bae)

