Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bos Sritex Merengek di Depan Hakim Tipikor, Nangis Minta Dibebaskan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bos Sritex Merengek di Depan Hakim Tipikor, Nangis Minta Dibebaskan

R. Izra
Last updated: April 27, 2026 4:39 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Bos Sritex, Iwan Setiawan menunduk sambil menangis saat membaca pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/4/2026). (bae)
Bos Sritex, Iwan Setiawan menunduk sambil menangis saat membaca pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/4/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, nggak kuasa nahan air mata. Pada Senin (27/4/2026), dia nangis saat bacain pembelaan atas tuntutan 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.

Mantan komisaris utama perusahaan tekstil itu bilang dirinya nggak bersalah. Dia minta hakim membebaskannya dari semua tuntutan yang menjeratnya.

“Saya meminta majelis hakim menyatakan saya tidak bersalah dan pulihkan nama baik saya,” ucapnya, suaranya sempat bergetar.

Bacaaja: Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun
Bacaaja: Kredit Sritex Dikorupsi, Dipakai Buat Beli Apartemen dan Mobil Mewah

Di akhir persidangan, Iwan terlihat beberapa kali nyeka air mata. Dia bilang cuma ingin pulang, ketemu keluarga, dan hidup normal lagi.

“Beri saya kesempatan pulang, bukan sebagai terdakwa, tapi sebagai orang yang dapat keadilan,” katanya lirih.

Masuk ke isi pembelaan, Iwan mulai ngritik dasar dakwaan jaksa. Dia menyoroti keterangan ahli soal kerugian negara yang menurutnya nggak bisa langsung ditelan mentah-mentah.

Menurut dia, analisis ahli penuntut umum lemah. Baik dari cara ngitung sampai narik kesimpulan dinilai gak kuat.

Salah satu yang dia sorot soal kredit macet. Iwan mempertanyakan, apa iya semua kredit bermasalah otomatis jadi korupsi?

Dia bilang, dalam dunia perbankan modern, non-performing loan (NPL) itu hal biasa. Risiko bisnis, bukan langsung pidana.

Soal tudingan laporan keuangan palsu dan invoice fiktif, Iwan juga membantah. Dia ngaku nggak pernah terlibat langsung urusan teknis. Menurutnya, semua dikerjakan tim profesional. Mulai dari bagian keuangan sampai auditor.

Dia juga sempat bawa-bawa kontribusi perusahaan. Katanya, di periode 2019–2022, Sritex tetap bayar pajak sampai Rp3,1 triliun meski kondisi lagi berat.

Sebelumnya, jaksa sudah lebih dulu menuntut berat. Pada 20 April 2026, Iwan dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, plus uang pengganti Rp677,43 miliar. (bae)

You Might Also Like

Temboknya Tinggi, Tapi Harapan Jangan Ikut Dikunci

Piala Dunia Tak Lagi Milik Raksasa Lama, Kekuatan Baru Bermunculan

Tangis Ristia Pecah di Ruang Fraksi: Anak Saya Berangkat Sekolah, Pulangnya Penuh Memar

Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Lagi-lagi Keracunan MBG! 137 Siswa di Blora Tumbang, SPPG Sukorejo 2 Diusulkan Tutup

TAGGED:bos sritexhakimheadlineiwan setiawan lukmintomenangispengadilan tipikorsritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Foto titik gempa bumi yang terjadi pada Senin (27/4/2026). Pagi Bergetar di Jateng: 3 Gempa Bumi Terjadi Beruntun, Warga Sempat Rasakan Goyang-goyang
Next Article Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (tengah) bersama Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (kanan) dan Sekda Jateng Sumarno (kiri), memberikan pernyataan kepada wartawan seusai melantik puluhan pejabat baru di lingkungan Pemprov Jateng, Senin (27/4/2026). Lantik Pejabat Pemprov Jateng, Gubernur Luthfi: No Titipan, Ngebut Layani Warga

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gol Sabda Bikin PSIS Raih Tiga Poin di Laga Perdana

847 Kafilah Sudah Tiba di Semarang, MTQ Nasional Tinggal Gas!

Biar Nggak Main Hakim Sendiri, Warga Diajak “Melek” Hukum

MTQ Nasional, Pemprov Siapkan 306 Nakes

3.796 Paralegal Jateng Disiapkan Jadi “Penolong Pertama”

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Amar Zoni dan napi berisiko tinggi lain dipindah ke Nusakambangan. (dok Ditjenpas Jateng)
Hukum

Tak Kapok Jerat Narkoba, Artis Ammar Zoni ‘Dibuang’ ke Nusakambangan

Oktober 16, 2025
Petugas Dishub Semarang berjaga di tepi jalan kawasan BSB, mengahalau truk besar yang hendak menuju Jl. Prof Hamka, Ngaliyan, Senin (13/4/2026).
Fokus

Penertiban Truk Besar di Ngaliyan, Dishub Gerak Cepat atau Sudah Terlambat?

April 13, 2026
Info

24 Maret, Tol Trans Jawa Bakal Disulap One Way Nasional

Maret 22, 2026
Info

Bupati Kena OTT, Gubernur: Layanan Publik Harus Tetap Jalan

Maret 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bos Sritex Merengek di Depan Hakim Tipikor, Nangis Minta Dibebaskan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?