Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kelas BPJS Bakal Berganti, Soal Layanan Jadi Perbincangan Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Kelas BPJS Bakal Berganti, Soal Layanan Jadi Perbincangan Baru

Jika sebelumnya peserta BPJS identik dengan pembagian kelas berdasarkan besaran iuran dan fasilitas kamar, ke depan konsep itu akan mengalami perubahan cukup signifikan.

Nugroho P.
Last updated: Juni 12, 2026 12:07 am
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Perubahan besar sedang disiapkan dalam sistem layanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Skema kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 yang selama ini dikenal masyarakat akan segera ditinggalkan dan diganti dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan standar pelayanan yang lebih merata bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jika sebelumnya peserta BPJS identik dengan pembagian kelas berdasarkan besaran iuran dan fasilitas kamar, ke depan konsep itu akan mengalami perubahan cukup signifikan.

Dalam sistem baru, layanan rawat inap akan dibagi ke dalam kategori kelas A, kelas B, dan kelas C dengan standar fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah.

Perubahan tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.

Menurut Benjamin, konsep tiga kategori rawat inap standar itu telah disepakati dalam proses harmonisasi rancangan aturan jaminan kesehatan yang baru.

Meski sama-sama berada dalam kerangka KRIS, setiap kategori tetap memiliki perbedaan fasilitas pendukung yang disesuaikan dengan standar yang telah ditentukan.

Kelas A menjadi kategori dengan fasilitas paling lengkap dibanding kategori lainnya.

Pada kelas ini, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan maksimal hanya dua unit sehingga ruang perawatan terasa lebih lega.

Selain memenuhi 12 kriteria utama KRIS, kelas A juga dilengkapi nurse call dua arah yang memungkinkan pasien dan petugas kesehatan berkomunikasi lebih mudah.

Tak hanya itu, tersedia pula pendingin ruangan dengan suhu yang diatur antara 20 hingga 26 derajat Celsius.

Fasilitas tambahan lain seperti kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, hingga kulkas juga menjadi bagian dari layanan di kategori tersebut.

Sementara itu, kelas B menawarkan fasilitas yang sedikit lebih sederhana dibanding kelas A.

Dalam satu ruangan, kapasitas maksimal yang diperbolehkan adalah empat tempat tidur.

Meski begitu, standar dasar layanan tetap mengacu pada 12 kriteria KRIS yang sama.

Pasien di kelas B juga tetap mendapatkan fasilitas nurse call dua arah dan pendingin ruangan.

Perbedaannya terletak pada fasilitas tambahan yang lebih terbatas. Di kategori ini hanya tersedia kursi penunggu pasien dan televisi.

Untuk kategori kelas C, kapasitas ruangannya juga maksimal empat tempat tidur.

Standar dasar pelayanan tetap mengikuti ketentuan KRIS yang telah ditetapkan pemerintah.

Suhu ruangan juga harus dijaga pada rentang yang sama, yaitu antara 20 hingga 26 derajat Celsius.

Namun fasilitas pendukung di kelas C dibuat lebih sederhana dibanding dua kategori lainnya.

Pada kategori ini, nurse call yang tersedia hanya satu arah dan tidak terdapat fasilitas tambahan seperti televisi, dispenser, maupun kulkas.

Benjamin menegaskan bahwa perbedaan utama kelas C hanya terletak pada kelengkapan fasilitas tambahan tersebut.

Selain memaparkan skema layanan baru, pemerintah juga mengungkap kesiapan rumah sakit dalam menerapkan KRIS secara nasional.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan terdapat 2.806 rumah sakit yang bekerja sama dalam sistem JKN.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.709 rumah sakit atau sekitar 60,9 persen telah memenuhi syarat penerapan KRIS.

Artinya, lebih dari separuh rumah sakit mitra BPJS sudah siap menjalankan standar layanan baru yang dirancang pemerintah.

Meski demikian, masih ada puluhan rumah sakit yang memerlukan penyesuaian sebelum sistem baru dapat diterapkan sepenuhnya.

Di tengah pembahasan KRIS, muncul pula perdebatan mengenai anggapan bahwa peserta yang membayar iuran lebih besar seharusnya mendapatkan layanan yang lebih istimewa.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menilai pandangan tersebut tidak sesuai dengan konsep dasar BPJS Kesehatan.

Menurut Budi, BPJS merupakan asuransi sosial yang dibangun berdasarkan prinsip gotong royong, bukan layanan kesehatan komersial.

Karena itu, ia menegaskan tidak seharusnya muncul anggapan bahwa peserta dengan iuran lebih tinggi memiliki kedudukan khusus dibanding peserta lainnya.

Budi bahkan mengingatkan bahwa sistem BPJS tidak mengenal pembagian kasta dalam pelayanan kesehatan.

Ia menilai tujuan utama program tersebut adalah memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil tanpa memandang kemampuan ekonomi.

Bagi masyarakat yang menginginkan fasilitas tambahan di luar standar BPJS, Budi menyebut opsi asuransi kesehatan swasta tetap terbuka untuk dipilih.

Menurutnya, keberadaan BPJS justru bertujuan melindungi ratusan juta warga Indonesia melalui prinsip saling membantu antara peserta.

Dengan penerapan KRIS yang terus dipersiapkan, pemerintah berharap layanan rawat inap di rumah sakit dapat semakin setara sehingga seluruh peserta BPJS memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih adil dan berkualitas. (*)

You Might Also Like

Slot Cuma 64 Tim, Turnamen Free Fire di Warmindo Mayoritas Kembali Dibuka

Sulap Lahan Tidur Jadi Cuan, Revola Jateng Andalkan Drone hingga Smart Farming

Prabowo Kasih “Privilege” Dayak Pedalaman Masuk TNI

Jateng Jadi Provinsi Paling Cuan dari Pariwisata, Kalahkan Bali dan Jogja

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025, Kapolres Banjarnegara Ingatkan Soal Ini

TAGGED:bpjskelas bpjs
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bensin Campur Bioetanol Segera Jalan, Mobil Perlu Khawatir Nggak?
Next Article Ilustrasi dapur MBG. Dapur MBG Jangan Asal Jalan, Gerindra Pasang Alarm Kualitas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Biar Nggak Main Hakim Sendiri, Warga Diajak “Melek” Hukum

MTQ Nasional, Pemprov Siapkan 306 Nakes

3.796 Paralegal Jateng Disiapkan Jadi “Penolong Pertama”

Jelang Turnamen Percasi, BMCC Gelar Pembekalan Tim

BELAJAR POLITIK - Siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Demak belajar berdemokrasi melalui Pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (Pemilos), Jumat (11/9/2026).

Pemilos Jadi Ajang Belajar Politik Sejak Dini, Bawaslu Demak Dorong Demokrasi Inklusif di SLB

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Napi Lapas Semarang (kaus biru) mengikuti rangkaian tes urine mengecek narkotika. *(ist)
Hukum

Napi Lapas Semarang Positif Narkoba, Ketahuan saat Tes Urine

Januari 11, 2026
Hukum

Sate Berujung Maut, Menantu Klaim Dikasih Jampi-Jampi Bukan Racun

Juni 1, 2026
Info

Baru Datang, Besok Habis! Satu Tangki Air Bersih di Jabungan Tak Kuat Lawan Kemarau

Agustus 3, 2026
Ilustrasi rekening bank.
Ekonomi

Kabar Gembira Nih! BLT Rp900.000 Cair Hari Ini, Kamu Dapet Nggak?

Oktober 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kelas BPJS Bakal Berganti, Soal Layanan Jadi Perbincangan Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?