Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun

R. Izra
Last updated: April 21, 2026 10:39 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Dua bos Sritex (kemeja putih) sedang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (bae)
Dua bos Sritex (kemeja putih) sedang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Dua bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut berat di pengadilan. Meski disidang terpisah, tuntutan keduanya hampir sama.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso, Senin (20/4/2026).

Menurut jaksa, perbuatan keduanya terbukti melanggar pasal tentang korupsi yang merugikan negara dan tentang pencucian uang.

Bacaaja: Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex
Bacaaja:  Kredit Sritex Dikorupsi, Dipakai Buat Beli Apartemen dan Mobil Mewah

Selain penjara, Iwan Setiawan juga dituntut denda Rp1 miliar. Kalau tak dibayar, hartanya bisa disita dan dilelang. Kalau masih tak cukup, hukuman diganti kurungan tambahan 190 hari penjara.

Tak berhenti di situ, jaksa juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan masing-masing Rp677,43 miliar. Sehingga, jika ditotal kakak adik itu harus membayar Rp1,3 miliar.

Pembayaran uang pengganti itu memperhitungkan aset yang sudah disita. Kalau harta tak mencukupi, hukuman diganti penjara tambahan. Lamanya bisa sampai 8 tahun.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut ada pengayaan besar dari tiga skema kredit bank. Dari Bank Jateng sekitar Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI sekitar Rp180 miliar.

Total pengayaan yang dianggap tak sah mencapai Rp1,35 triliun. Angka itu juga sejalan dengan kerugian negara dalam kasus ini.

“Kerugian negara dalam perkara ini nyata terjadi. Berdasarkan audit, total kerugian mencapai Rp1,3 triliun,” ujarnya.

Kerugian itu disebut bersifat riil dan sulit dipulihkan. Apalagi Sritex sudah dinyatakan pailit.

Kasus ini sendiri menyeret total 12 terdakwa yang disidang terpisah dalam tiga klaster bank. (bae)

You Might Also Like

Dua Putaran, Deg-degan, Fix! Arif Rahman Nakhodai GP Ansor Kota Semarang

5.360 Anak Jadi Korban, Berikut 10 Kasus Keracunan MBG Terbaru: dari Bogor hingga Baubau

Road Map Pemakzulan Bupati Pati Terbuka, Ini 9 Langkah Pansus DPRD Pati

Dugderan 2026: Tradisi Lama, Energi Baru

Gak Ada Gebrakan, UMP Jateng 2026 Masih akan Jadi Terendah Nasional?

TAGGED:bos sritexdituntut hukumanheadlineiwan kurniawan lukmintoiwan setiawan lukmintosidang bos sritextuntutan hukuman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Antara Pemenuhan Seksual dan Kepuasan Emosional, Pilih Poliamori atau Open Relationship?
Next Article Rektor Undip Prof. Suharnomo dan Mr. Bang Hyun Sig mewakili PT Chung Giwa Indonesia menandatangani MoU, Senin (20/4/2026). (dok Undip) Undip Gandeng PT Chung Giwa Indonesia, Dorong Mahasiswa go Global

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Soal Ketahanan Pangan, Semarang Bawa Solusi ke Panggung Nasional

SMANKO, Cetak Atlet Berprestasi Tanpa Tinggalkan Rapor

Saat Anak Muda Semarang Diajak Bikin Film

Dari Balik Jeruji Lapas Semarang, Cabai dan Harapan Mulai Bertunas

Gaji Hakim Naik, Mafia Peradilan Jangan Ikut Naik

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Info

Nah Lhoo! Ombudsman RI Temukan Penyimpangan Pengadaan Bahan Baku MBG

Oktober 1, 2025
Keluarga korban penembakan didampingi kuasa hukumnya, Zainal Petir, memberi pernyataan usai mendengar sidang tuntutan terdakwa Robig Zaenudin di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Hukum

Robig di Pusaran Narkoba, Petir: Kenapa Seolah Sejak Awal Dilindungi?

April 24, 2026
Hukum

Pocong Keliling Cari Gift, Endingnya Dijemput Polisi

Mei 28, 2026
Info

Polri Tambah Empat Hari Jaga Arus Balik

Maret 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?