Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hakim Batal Bacain Vonis Chiko Pembuat Konten Cabul Smanse Pakai AI, Mengapa?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim Batal Bacain Vonis Chiko Pembuat Konten Cabul Smanse Pakai AI, Mengapa?

R. Izra
Last updated: Februari 26, 2026 4:50 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Chiko Radityatama Agung Putra (kemeja putih) ikut sidang pembacaan putusan di PN Semarang, Kamis (26/2/2026). (bae)
Chiko Radityatama Agung Putra (kemeja putih) ikut sidang pembacaan putusan di PN Semarang, Kamis (26/2/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang Chiko Radityatama Agung Putra masuk tahap vonis. Tapi pembacaan putusan terdakwa kasus pembuat konten cabul ‘Skandal Smanse’ pakai AI itu batal digelar.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Agung Iriawan bilang, sidang ditunda karena salah satu hakim anggota sedang sakit.

“Seharusnya putusan dibacakan hari ini, tapi belum siap. Sidang kami tunda,” ujarnya singkat, Kamis (26/2/2026).

Bacaaja: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui
Bacaaja: Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Sebelumnya, dalam sidang tertutup, Chiko dituntut 7 bulan penjara dan denda kategori VI sesuai KUHP baru.

Jaksa menilai Chiko terbukti memproduksi dan menyebarkan konten pornografi. Pasal yang dipakai Pasal 407 KUHP Nasional, hasil penyesuaian dari dakwaan sebelumnya.

Meski ancaman maksimalnya bisa 10 tahun, tuntutan dibuat lebih ringan.

Alasannya, para korban sudah memaafkan. Chiko belum pernah dihukum, masih muda, berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan bersikap kooperatif di persidangan.

Pengacara para korban, Bagas Wahyu Jati berharap agar putusan Chiko lebih berat. Sebab, menurutnya, tuntutan jaksa terlalu ringan.

“Harapan para korban ya bisa dihukum maksimal 10 tahun sesuai pasal yang terbukti. Jangan cuma 7 bulan,” kritiknya, Kamis (26/2/2026).

Perlu diketahui, Chiko diduga mengedit foto dan video biasa menjadi konten cabul menggunakan AI. Korbannya siswi dan alumni sekolah lamanya, SMA Negeri 11 Semarang.

Sebagian konten itu diunggah ke media sosial dan memicu protes keras.

Kasus ini sempat viral dan Chiko muncul lewat video klarifikasi. Ia mengaku bersalah dan meminta maaf. Permintaan maaf itu tak menghentikan proses hukum. (bae)

You Might Also Like

Ekonomi Jateng Lagi Ngebut: Tumbuh 5,37 Persen

Viral Video Makzulkan Prabowo, Saiful Mujani & Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi

Kaltim Juara Umum MTQ Nasional ke-31, Jateng Nomor Berapa?

Live TikTok Berubah Petaka, Seorang Pemuda Ditembak Rekannya

Uang Deras ke Jateng: Investasi 2025 Tembus Target

TAGGED:chiko radityatamadeepfake aiheadlinekonten cabulPN Semarangsidang putusanskandal smanse
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Razia narkoba di tempat hiburan malam oleh BNN Jateng. Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!
Next Article Modus Kredit Fiktif, Puluhan Motor Baru Numplek di Gudang Bandung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BOBOL DATA - Ilustrasi hacker membobol data digital.

Jepang Siaga! 53 Perusahaan Diserbu Hacker

Ijazah Gibran Bakal Dibuka, Relawan Minta Publik Sabar

Rudal Houthi Mengancam, WNI di Saudi Diminta Waspada

Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.

MA Ultimatum Hakim Nakal: Dagang Perkara, Siap Dipecat!

Murid Tak Naik Kelas pada 2027, DPR Minta Dikaji Ulang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

PERBAIKI PIPA--Petugas memperbaiki pipa PDAM yang rusak akibat tanah gerak. (ist)
Info

Tanah Gerak Bikin Pipa PDAM Semarang Jebol, 40 Ribu Pelanggan Sempat Terdampak

Mei 25, 2026
Hukum

Aroma Wewangian Misterius di Kuta Bikin Turis India Kehilangan Uang Puluhan Juta

Juli 4, 2026
Hukum

Fadia Arafiq Diduga Belanja Rolex dari Duit Korupsi

Mei 26, 2026
KORBAN KERACUNAN MBG - Polisi menjenguk korban keracunan MBG di Batang yang dirawat pada sebuah fasilitas kesehatan (faskes) setempat.
Info

Guru di Batang Jadi Korban Keracunan MBG, Lemas dan Trauma: Lebih Sakit dari Terserang Covid-19

September 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim Batal Bacain Vonis Chiko Pembuat Konten Cabul Smanse Pakai AI, Mengapa?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?