Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Zaman makin canggih, akal juga ikut-ikutan canggih. Tapi sayangnya, nggak semua dipakai buat hal baik. Di Semarang, seorang mahasiswa hukum harus duduk di kursi pesakitan gara-gara editan konten cabul pakai AI. Plot twist-nya? Korban sudah memaafkan, dan tuntutannya cuma tujuh bulan penjara.

T. Budianto
Last updated: Februari 20, 2026 5:53 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DIBAWA PETUGAS: Chiko Radityatama Agung Putra, kreator konten cabul saat dibawa petugas menuju penjara. (Foto: Bae)
Chiko Radityatama Agung Putra melempem saat digelandang petugas menuju penjara.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Enak banget, ya. Berbuat kriminal tapi hukumannya minimal. Chiko Radityatama Agung Putra, si pengedit konten cabul dengan aplikasi AI cuma dituntut tujuh bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Lilik Haryadi, bilang tuntutan itu juga disertai denda.  “Terdakwa kami tuntut 7 bulan penjara dan denda kategori 6 maksimal Rp2 miliar yang jika tidak dibayar maka diganti kurungan 15 hari,” katanya, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Menurut jaksa, Chiko terbukti bersalah sesuai Pasal 407 KUHP nasional. Tapi ada banyak hal yang meringankan di mata penuntut umum. Chiko disebut belum pernah dihukum sebelumnya. Usianya masih muda dan berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Di sidang yang digelar tertutup itu, Chiko juga dinilai kooperatif. Ia mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan mengikuti proses hukum dengan tertib. Faktor lain yang bikin tuntutan jadi ringan, para korban sudah memaafkan. Terdakwa menunjukkan surat perdamaian dengan lima korbannya.

Proses Hukum

“Di sidang, para korban menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa,” jelasnya. Meski begitu, para korban tetap meminta proses hukum jalan terus. Di persidangan terungkap, alasan memaafkan karena Chiko dan para korban dulu teman satu sekolah.

Baca juga: Masih Ingat Chiko, Pengedit Konten Cabul Smanse? Bentar Lagi Dia Disidang

Kasus ini sendiri berawal dari konten cabul hasil manipulasi wajah pakai teknologi AI. Korbannya adalah siswi dan alumni SMA Negeri 11 Semarang, sekolah tempat Chiko pernah belajar.

Sebelumnya, Chiko sempat viral dan diburu warganet. Ia bahkan muncul dalam video klarifikasi dan mengaku bersalah, tapi permintaan maaf itu tak menghentikan proses hukum.  Kini, nasib Chiko tinggal menunggu putusan majelis hakim. (bae)

You Might Also Like

FX Rudy Siap Jadi Plt Ketua PDIP Jateng: “Kalau Disuruh Bu Mega, Ya Jalan Terus!”

Semarang Zoo Kasih HTM 10 Ribu + Pelajar Masuk Gratis

PRPP Hampir Bangkrut, Pemprov Jateng Klaim Kinerja BUMD Secara Keseluruhan Positif

Kritik Berujung Pemecatan, Nasib Dokter Piprim usai Kritisi Kebijakan Menkes soal Kolegium

HIPMI Semarang Resmi Dilantik, Wali Kota: Saatnya Anak Muda Jadi Mesin Ekonomi Kota!

TAGGED:chikoheadlinekonten cabulsma 11 semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pariwisata Jateng Naik Level, Komisi VII Kasih Standing Applause
Next Article Presiden Prabowo Subianto memberi hormat kepada Presiden AS Donald Trump, saat Trump memuji dirinya dalam pidato pada KTT Board of Peace di Washington DC, Kamis (19/2/2026).(YouTube.com/KOMPAS TV) Cerita Prabowo ‘Hilangkan’ 48 Juta Jiwa Penduduk Indonesia saat Lapor Trump di Forum BoP

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SERU - Ilustrasi nonton bareng (nobar) partai final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Indonesia melawan Thailand di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (5/10/2026) malam

Gila! Parkir Motor Nobar di Gubernuran Digetok Rp10.000, Pemprov Jateng Angkat Bicara

MBG Prasmanan Diuji, Siswa Bisa Nambah Sesuai Selera

DIGIRING PETUGAS: Seorang dosen, Mei Sulistyoningsih (kerudung putih), digirimg petugas dari ruang tahanan PN Semarang ke mobil tahanan, Selasa (6/10/2026). (bae)

Dosen Semarang Diadili dalam Kasus Penipuan Lomba Tari Piala Gubernur

BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Bidik Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Bongkar Joki Skripsi di Banyak Kampus

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Jafri Out, Alfredo Vera Mulai Disebut-sebut

Februari 2, 2026
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu, 25 Juni 2025. (BPMI Setpres)
Info

Atap Seng Gak Indah, Prabowo Gulirkan ‘Gentengisasi’ di Penjuru Indonesia, Duit Siapa?

Februari 3, 2026
Hukum

Ngeri Banget, Dua Warga Purbalingga Saling Bacok Sampai Luka Parah

September 7, 2026
Daerah

Satu Tahun Agustina-Iswar: Klaim Mulai Bisa Jinakkan Banjir

Februari 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?