BACAAJA, JAKARTA — Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, belum selesai di level internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang turun langsung mencari informasi jika dugaan pungutan liar (pungli) di balik fasilitas tersebut belum terungkap secara jelas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya siap melakukan langkah proaktif untuk menggali informasi yang lebih spesifik. Terutama jika ada indikasi pungli yang berkaitan dengan fasilitas khusus di dalam lapas.
Langkah tersebut bisa dilakukan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi maupun bidang Pencegahan KPK. Setyo menyebut KPK dapat melakukan koordinasi atau bahkan “jemput bola” apabila informasi yang dibutuhkan belum diperoleh dari Kementerian Imipas ataupun Ombudsman.
“Nah, tentu nanti mungkin tidak menutup kemungkinan ya dari Korsup, khususnya mungkin dari Pencegahan juga akan melakukan koordinasi,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Ia mengatakan KPK tidak ingin hanya berhenti pada dugaan. Jika persoalan tersebut hendak dibawa ke ranah penindakan, tentu harus ada informasi dan alat bukti yang cukup untuk memastikan apakah memang terjadi tindak pidana.
“Kalau sekiranya dari Imipas maupun dari Ombudsman belum, kami coba untuk jemput bola, informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik ya, terutama kalau misalkan pungli,” ujar Setyo.
Menurut Setyo, dugaan pungli yang belum terbukti masih menjadi bagian dari bahan kajian. Karena itu, pembenahan tata kelola lapas tetap menjadi tanggung jawab kementerian terkait agar celah yang memungkinkan terjadinya praktik semacam itu bisa ditutup.
“Kalau masih dugaan dan sebagainya tentu ini menjadi kajian, menjadi bahan dan tanggung jawab kementerian terkait, khususnya Kementerian Imipas,” katanya.
Setyo juga berharap Menteri Imipas Agus Andrianto segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. Salah satu yang ditekankan adalah memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil selama menjalani masa pidana.
Ia menilai tidak boleh ada perbedaan perlakuan yang membuat sebagian penghuni lapas memperoleh fasilitas berlebihan dibandingkan warga binaan lainnya. Hak dan kewajiban penghuni lapas harus diberikan secara setara sesuai aturan.
“Sehingga nanti ada keadilan, ada kesamaan, semua warga binaan, penghuni lapas mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan satu dengan yang lainnya,” ujar Setyo.
Sorotan terhadap Lapas Cibinong sebelumnya mencuat setelah ditemukan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lingkungan lapas. Temuan tersebut kemudian berujung pada pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap sejumlah pegawai Kementerian Imipas.
Kalapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hadi Putranto, bahkan diberhentikan sebagai ASN. Keputusan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan pada Senin (5/10/2026).
Tidak hanya Wisnu, total 17 ASN Kementerian Imipas dijatuhi hukuman disiplin buntut temuan fasilitas tersebut. Mereka dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dari 17 ASN yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan sebagai ASN. Kemudian lima orang direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Rudi menyebut pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong. Pemerintah ingin memastikan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Di sisi lain, KPK masih membuka ruang untuk menggali apakah fasilitas mewah tersebut berkaitan dengan praktik pungli. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan proses tersebut membutuhkan informasi yang jelas dan bukti yang memadai.
Jika nantinya ditemukan bukti adanya pungli atau tindak pidana lain, persoalannya bisa masuk ke ranah penanganan KPK. Untuk sementara, pembenahan tata kelola lapas menjadi langkah penting agar tidak muncul lagi praktik yang membuat fasilitas bagi warga binaan menjadi timpang.
Kasus Lapas Cibinong pun kini tidak hanya menjadi soal fasilitas mewah. Perhatian mulai bergeser pada bagaimana pengelolaan lapas dijalankan, apakah ada pungutan di balik fasilitas tertentu, dan sejauh mana sistem pengawasan mampu mencegah praktik semacam itu. (*)

