Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Bidik Dugaan Pungli di Lapas Cibinong
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Bidik Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

Nugroho P.
Last updated: Oktober 6, 2026 8:14 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, belum selesai di level internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang turun langsung mencari informasi jika dugaan pungutan liar (pungli) di balik fasilitas tersebut belum terungkap secara jelas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya siap melakukan langkah proaktif untuk menggali informasi yang lebih spesifik. Terutama jika ada indikasi pungli yang berkaitan dengan fasilitas khusus di dalam lapas.

Langkah tersebut bisa dilakukan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi maupun bidang Pencegahan KPK. Setyo menyebut KPK dapat melakukan koordinasi atau bahkan “jemput bola” apabila informasi yang dibutuhkan belum diperoleh dari Kementerian Imipas ataupun Ombudsman.

“Nah, tentu nanti mungkin tidak menutup kemungkinan ya dari Korsup, khususnya mungkin dari Pencegahan juga akan melakukan koordinasi,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Ia mengatakan KPK tidak ingin hanya berhenti pada dugaan. Jika persoalan tersebut hendak dibawa ke ranah penindakan, tentu harus ada informasi dan alat bukti yang cukup untuk memastikan apakah memang terjadi tindak pidana.

“Kalau sekiranya dari Imipas maupun dari Ombudsman belum, kami coba untuk jemput bola, informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik ya, terutama kalau misalkan pungli,” ujar Setyo.

Menurut Setyo, dugaan pungli yang belum terbukti masih menjadi bagian dari bahan kajian. Karena itu, pembenahan tata kelola lapas tetap menjadi tanggung jawab kementerian terkait agar celah yang memungkinkan terjadinya praktik semacam itu bisa ditutup.

“Kalau masih dugaan dan sebagainya tentu ini menjadi kajian, menjadi bahan dan tanggung jawab kementerian terkait, khususnya Kementerian Imipas,” katanya.

Setyo juga berharap Menteri Imipas Agus Andrianto segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. Salah satu yang ditekankan adalah memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil selama menjalani masa pidana.

Ia menilai tidak boleh ada perbedaan perlakuan yang membuat sebagian penghuni lapas memperoleh fasilitas berlebihan dibandingkan warga binaan lainnya. Hak dan kewajiban penghuni lapas harus diberikan secara setara sesuai aturan.

“Sehingga nanti ada keadilan, ada kesamaan, semua warga binaan, penghuni lapas mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan satu dengan yang lainnya,” ujar Setyo.

Sorotan terhadap Lapas Cibinong sebelumnya mencuat setelah ditemukan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lingkungan lapas. Temuan tersebut kemudian berujung pada pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap sejumlah pegawai Kementerian Imipas.

Kalapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hadi Putranto, bahkan diberhentikan sebagai ASN. Keputusan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan pada Senin (5/10/2026).

Tidak hanya Wisnu, total 17 ASN Kementerian Imipas dijatuhi hukuman disiplin buntut temuan fasilitas tersebut. Mereka dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Dari 17 ASN yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan sebagai ASN. Kemudian lima orang direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Rudi menyebut pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong. Pemerintah ingin memastikan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

Di sisi lain, KPK masih membuka ruang untuk menggali apakah fasilitas mewah tersebut berkaitan dengan praktik pungli. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan proses tersebut membutuhkan informasi yang jelas dan bukti yang memadai.

Jika nantinya ditemukan bukti adanya pungli atau tindak pidana lain, persoalannya bisa masuk ke ranah penanganan KPK. Untuk sementara, pembenahan tata kelola lapas menjadi langkah penting agar tidak muncul lagi praktik yang membuat fasilitas bagi warga binaan menjadi timpang.

Kasus Lapas Cibinong pun kini tidak hanya menjadi soal fasilitas mewah. Perhatian mulai bergeser pada bagaimana pengelolaan lapas dijalankan, apakah ada pungutan di balik fasilitas tertentu, dan sejauh mana sistem pengawasan mampu mencegah praktik semacam itu. (*)

You Might Also Like

Apes! Tarik Mobil Gagal, Debt Collector Bengkulu Tewas Dibacok Nasabah

Begini Tampang Pria Blora Pembunuh Mozza, Statusnya Kini Tersangka

Curhat LBH Semarang: Katanya Jateng Mau Jadi Lumbung Pangan, Kok Kriminalisasi Petani

Aliran Dana yang Mengalir ke Ridwan Kamil, Dibuka KPK

Misteri Glamping Belum Usai, Hasil Labfor Ditunggu Publik

TAGGED:KPKLpA cIBINONGpungli
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK Bongkar Joki Skripsi di Banyak Kampus
Next Article DIGIRING PETUGAS: Seorang dosen, Mei Sulistyoningsih (kerudung putih), digirimg petugas dari ruang tahanan PN Semarang ke mobil tahanan, Selasa (6/10/2026). (bae) Dosen Semarang Diadili dalam Kasus Penipuan Lomba Tari Piala Gubernur

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SERU - Ilustrasi nonton bareng (nobar) partai final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Indonesia melawan Thailand di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (5/10/2026) malam

Gila! Parkir Motor Nobar di Gubernuran Digetok Rp10.000, Pemprov Jateng Angkat Bicara

MBG Prasmanan Diuji, Siswa Bisa Nambah Sesuai Selera

DIGIRING PETUGAS: Seorang dosen, Mei Sulistyoningsih (kerudung putih), digirimg petugas dari ruang tahanan PN Semarang ke mobil tahanan, Selasa (6/10/2026). (bae)

Dosen Semarang Diadili dalam Kasus Penipuan Lomba Tari Piala Gubernur

BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Bidik Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Bongkar Joki Skripsi di Banyak Kampus

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi tawuran. (grafis/tera)
Hukum

Bawa Sajam, 7 Remaja di Batang Digagalkan Tawuran

Agustus 18, 2026
KORBAN - Ilustrasi korban pelecehan seksual dibungkam.
Hukum

Mencuat! Dosen UIN Walisongo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Mahasiswa Geram

Mei 7, 2026
SIDANG KORUPSI--Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (kanan) berdiri usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026). (bae)
Hukum

Bupati Fadia Ngaku Pernah Ditodong Rp1 M untuk Urus Kasus di Kejaksaan

Agustus 22, 2026
Ilustrasi kritik yang disampaikan melalui medsos. (grafis/wahyu)
Hukum

KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?

Januari 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Bidik Dugaan Pungli di Lapas Cibinong
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?