Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Rasain! Tiga Kades Pati Komplotan Sudewo Peras Perangkat Desa Dituntut Bui, Ada yang 7,5 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Rasain! Tiga Kades Pati Komplotan Sudewo Peras Perangkat Desa Dituntut Bui, Ada yang 7,5 Tahun

R. Izra
Last updated: September 23, 2026 3:06 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
JALANI TUNTUTAN--Tiga kades terdakwa korupsi seleksi perangkat desa di Pati, mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/9/2026). (bae)
JALANI TUNTUTAN--Tiga kades terdakwa korupsi seleksi perangkat desa di Pati, mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/9/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Tiga kepala desa (kades) yang terlibat korupsi bersama Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam perkara jual-beli pengisian perangkat desa dituntut hukuman penjara.

Ketiganya yakni Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; dan Sukarjan, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa KPK, Luhur Supriyohadi, Rabu (23/9/2026).

Meski sama-sama dinyatakan bersalah, tuntutam hukuman ketiganya berbeda-beda.

Bacaaja: BREAKING NEWS: Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun dan Bayar UP Rp3,6 Miliar
Bacaaja: Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi?KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih

Jaksa menuntut Sumarjiono dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, jika denda tidak dibayar diganti kurungan 100 hari.

Sementara Sukarjan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sedangkan Abdul Suyono dituntut lebih berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta yang jika denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 100 hari.

Masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan apabila putusan nantinya berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa bersama tiga kades itu melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Tigakades tersebut berperan mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa. Sumarjiono dan Abdul Suyono disebut menjadi koordinator wilayah yang menghubungi kepala desa lain untuk mengumpulkan setoran dari calon perangkat desa.

Sementara itu, Sudewo sendiri sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Senin (21/9/2026) di Pengadilan Tipikor Semarang. Sudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,67 miliar. Jaksa juga meminta hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (bae)

You Might Also Like

Setiawan HK vs Imam Nuryanto, Sah Jadi Kandidat Ketua PWI Jateng 2025-2030

Saat Anak Muda Semarang Diajak Bikin Film

TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan

Parah! Sudah Sebulan setelah Bencana, Ada Kampung di Aceh yang Masih Terisolasi

Kerangka Mayat di Tebing Tol Jangli Ungkap Misteri Hilangnya Mozza

TAGGED:headlinekades patiperangkat desasidang tuntutansudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tragedi, Akademia, dan Susanah
Next Article MABA - Pekan Orientasi Mahasiswa (POEMA) di gedung Balairung UPGRIS, kota Semarang, Selasa (22/9/2026). (dul) Maba UPGRIS Pilih Aktif di Organisasi Apa? Ada Banyak Pilihan Pengembangan Diri di Kampus

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PENCARIAN ORANG HILANG - Ilustrasi Tim SAR Gabungan melakukan operasi pencarian orang hilang di lautan.

Fix, Jasad Terdampar di Enggano Kru Kapal yang Ditumpangi 5 Jurnalis Hilang

MABA - Pekan Orientasi Mahasiswa (POEMA) di gedung Balairung UPGRIS, kota Semarang, Selasa (22/9/2026). (dul)

Maba UPGRIS Pilih Aktif di Organisasi Apa? Ada Banyak Pilihan Pengembangan Diri di Kampus

JALANI TUNTUTAN--Tiga kades terdakwa korupsi seleksi perangkat desa di Pati, mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/9/2026). (bae)

Rasain! Tiga Kades Pati Komplotan Sudewo Peras Perangkat Desa Dituntut Bui, Ada yang 7,5 Tahun

Tragedi, Akademia, dan Susanah

Effendi Petrus Sitorus, pengacara dua tersangka kasus love scamming usai mengikuti sidang praperadilan di PN Semarang, Selasa (22/9/2026). (bae)

Sosok Misterius Big Boss Jaringan Love Scamming Solo, Tak Tersentuh Hukum

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Agustina Ajak Warga Semarang Maksimalkan SDGS

Juni 25, 2026
KOLASE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan policy brief bertajuk "Diponegoro Menggugat" yang diserahkan mahasiswa Undip, Jumat (3/7/2026). (dul)
Info

BEM Undip Cegat Menkeu Purbaya, Serahkan “Diponegoro Menggugat”

Juli 3, 2026
Daerah

Bayar Sampah di Semarang Sekarang Nggak Tunai Lagi

Mei 14, 2026
Hukum

PTUN Semarang Buka Bantuan Hukum Gratis

September 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Rasain! Tiga Kades Pati Komplotan Sudewo Peras Perangkat Desa Dituntut Bui, Ada yang 7,5 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?