BACAAJA, SEMARANG – Tiga kepala desa (kades) yang terlibat korupsi bersama Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam perkara jual-beli pengisian perangkat desa dituntut hukuman penjara.
Ketiganya yakni Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; dan Sukarjan, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa KPK, Luhur Supriyohadi, Rabu (23/9/2026).
Meski sama-sama dinyatakan bersalah, tuntutam hukuman ketiganya berbeda-beda.
Bacaaja: BREAKING NEWS: Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun dan Bayar UP Rp3,6 Miliar
Bacaaja: Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi?KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih
Jaksa menuntut Sumarjiono dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, jika denda tidak dibayar diganti kurungan 100 hari.
Sementara Sukarjan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sedangkan Abdul Suyono dituntut lebih berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta yang jika denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 100 hari.
Masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan apabila putusan nantinya berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa bersama tiga kades itu melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Tigakades tersebut berperan mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa. Sumarjiono dan Abdul Suyono disebut menjadi koordinator wilayah yang menghubungi kepala desa lain untuk mengumpulkan setoran dari calon perangkat desa.
Sementara itu, Sudewo sendiri sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Senin (21/9/2026) di Pengadilan Tipikor Semarang. Sudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,67 miliar. Jaksa juga meminta hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (bae)

