Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: BREAKING NEWS: Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun dan Bayar UP Rp3,6 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

BREAKING NEWS: Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun dan Bayar UP Rp3,6 Miliar

R. Izra
Last updated: September 21, 2026 2:47 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
SIDANG TUNTUTAN--Terdakwa Sudewo Bupati Pati (kemeja ungu) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)
SIDANG TUNTUTAN--Terdakwa Sudewo Bupati Pati (kemeja ungu) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp3,676 miliar dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ucap jaksa penuntut umum KPK, Greafik Loserte, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).

Sudewo juga dituntut pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp3,67 miliar. Jaksa meminta uang tersebut dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Bacaaja: Pendukung Sudewo Usir Massa Kontra, Sempat Jotos-jotosan
Bacaaja: Sudewo Raja Tega? Peras Calon Perangkat Desa di Pati Rp2,49 Miliar

Jika Sudewo tidak membayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila harta yang dimiliki tidak mencukupi, uang pengganti itu dituntut diganti dengan pidana penjara.

Dalam tuntutannya, KPK menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Jaksa menguraikan perkara tersebut mencakup dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek DJKA serta pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Untuk perkara DJKA, Sudewo dinilai terbukti menerima suap sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor dan menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara untuk perkara pengisian perangkat desa, jaksa menyatakan Sudewo terbukti melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

KPK juga menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Sudewo dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah tingkat kabupaten.

Jaksa juga menyebut Sudewo tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, Sudewo belum pernah dihukum. (bae)

You Might Also Like

Polisi Tukang Intip Polwan Mandi akan Dipecat? Polda Jateng: Pekan Depan Penentuan

9.551 Napi Dapat Remisi HUT RI

Sambo Jateng Juara Umum, Target Awal Cuma Dua Emas Loh!

Audit Abal-abal Bikin Ibu Pisah dari Bayinya, Pengacara Bella Ungkap Buktinya

Didesak Mundur Warga, Sudewo: “Saya Istikamah”

TAGGED:breaking newsbupati patibupati pati nonaktifheadlinesidang tuntutansudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Banyumas Masih Minus 1.778 Guru SD dan SMP
Next Article Anak Masih Mengompol, Kapan Harus Khawatir?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG TUNTUTAN--Bupati Pati Sudewo (memakai rompi tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)

Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi?KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih

RICUH--Massa pendukung Bupati Sudewo tampak menunjuk-nunjuk jaksa KPK usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)

Pendukung Sudewo Ngamuk, Berusaha Serang Jaksa di Ruang Sidang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Nusron Ngaku Mundur dari Pengurus Golkar

Gibran Minta Maaf, Polemik MBG Makin Ramai

Kenapa Bau Menyengat Bikin Batuk?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Hukum

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

Agustus 15, 2025
Hukum

Mayat Tangan Terikat Lakban di Sungai Citandui Bikin Geger

Februari 22, 2026
Daerah

LRT Bakal Hadir di Semarang, Wali Kota: Biar Kayak di Drakor!

Agustus 16, 2025
Ekonomi

Didampingi Mahasiswa SCU, UMKM di Semarang Kewalahan Terima Order

Juli 1, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: BREAKING NEWS: Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun dan Bayar UP Rp3,6 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?