BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp3,676 miliar dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ucap jaksa penuntut umum KPK, Greafik Loserte, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).
Sudewo juga dituntut pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp3,67 miliar. Jaksa meminta uang tersebut dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Bacaaja: Pendukung Sudewo Usir Massa Kontra, Sempat Jotos-jotosan
Bacaaja: Sudewo Raja Tega? Peras Calon Perangkat Desa di Pati Rp2,49 Miliar
Jika Sudewo tidak membayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila harta yang dimiliki tidak mencukupi, uang pengganti itu dituntut diganti dengan pidana penjara.
Dalam tuntutannya, KPK menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Jaksa menguraikan perkara tersebut mencakup dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek DJKA serta pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Untuk perkara DJKA, Sudewo dinilai terbukti menerima suap sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor dan menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara untuk perkara pengisian perangkat desa, jaksa menyatakan Sudewo terbukti melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
KPK juga menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Sudewo dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah tingkat kabupaten.
Jaksa juga menyebut Sudewo tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, Sudewo belum pernah dihukum. (bae)

