Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas K Gae, resmi dipecat akibat kasus rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas. Selain Cosmas dan sopir rantis, lima anggota lain juga mendapat sanksi pelanggaran etik. Polri memastikan kasus ini dilanjutkan ke ranah pidana dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Bareskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

baniabbasy
Last updated: September 4, 2025 1:07 am
By baniabbasy
1 Min Read
Share
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kabar heboh datang dari dunia kepolisian nih. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas K Gae, resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat dari Polri. Penyebabnya? Kasus tragis pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025 lalu.

Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta pada Rabu (3/9/2025). Wakil Ketua KKEP, Kombes Heri Setiawan, menegaskan kalau pelanggaran Kompol Cosmas termasuk berat dan sangat tidak bisa ditolerir. Selain Cosmas, sopir rantis Bripka Rohmat juga kena sanksi berat, sementara lima anggota Brimob lain kena pelanggaran sedang.

Yang bikin makin panas, Polri juga memastikan kalau kasus ini nggak cuma berakhir di sidang etik. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses pidana. Jadi, nggak cuma dipecat, mereka juga bakal diproses secara hukum terkait kematian Affan.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam pun mengingatkan kalau masyarakat punya peran penting dalam mengawal kasus ini, apalagi banyak bukti rekaman dari warga sekitar yang bisa bantu pengusutan.

Intinya, Polri serius banget menangani kasus ini biar keadilan buat Affan nggak cuma jadi wacana. Kita tunggu aja bagaimana kelanjutannya, ya!(*)

You Might Also Like

Ribuan Anak Muda Diamankan di Aksi Ricuh Jateng, Polda: Mayoritas Pelajar

186 Napi Perempuan Semarang Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

Sri Mulyani Dihadirkan Jaksa sebagai Saksi Sidang Korupsi Plaza Klaten, Ungkap Hal Ini

Lari Pagi, Rebut Mobil Listrik: PSMTI Jateng Gelar Fun Run 2026

Bos Sritex Merengek di Depan Hakim Tipikor, Nangis Minta Dibebaskan

TAGGED:headlineKomandan mobil RantisKomandan Mobil rantis dipecatKompol Cosmas K. GaePolisi penabrak ojol dipecat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok. Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23
Next Article Dana Perbaikan Jalan Realisasi Baru Rp10 Miliar, Rp112 Miliar Masih Mengantre

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KEINDAHAN ALAM PAPUA - Keindahan sungai biru di Papua. (Indonesia.gi.id)

Polemik ‘Pesta Babi’ Bikin Narasi ‘Papua Bukan Tanah Kosong’ Viral Lagi

TEKEN KERJA SAMA--Prosesi penandatanganan oleh Kadaop 4 Semarang dan Kadaop lain dalam rangka pengamanan aset, Selasa (12/5/2206). (ist)

Nggak Mau Lahan KAI Diserobot, Daop 4 Semarang Minta Bantuan BPN

LCC BERMASALAH - Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalbar yang berujung polemik.

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa ke Tiongkok

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepadatan di Stasiun Tawang menjelang nataru Minggu (21/12/2025). (dul)
Info

Stasiun Tawang Semarang Mulai Sesak, Pemudik Nataru 2025 Gas Lebih Awal

Desember 22, 2025
Info

ESDM Jateng: Lereng Slamet Longsor Karena Hujan Terlalu Niat

Januari 28, 2026
Petugas ngecek kondisi tanah longsor yang memutus akses jalan antardesa di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jumat (2/1/2026) malam.
Info

Longsor di Gemawang Temanggung Bikin Jalan Putus Total, Warga Harus Memutar 15 Km

Januari 4, 2026
Daerah

Tanahnya Nggak Ambles, Tapi Jalan Pelan, Pemprov: Tegal Alami Fenomena “Creeping”

Februari 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?