Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sudewo Raja Tega? Peras Calon Perangkat Desa di Pati Rp2,49 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sudewo Raja Tega? Peras Calon Perangkat Desa di Pati Rp2,49 Miliar

Bupati Pati nonaktif Sudewo memaksa calon perangkat desa menyerahkan uang pelicin dengan total Rp2,495 miliar.

R. Izra
Last updated: Juni 15, 2026 4:55 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
SIDANG KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo (baju batik) bersalaman sambil tersenyum usai sidang di Tipikor, Senin (15/6/2026). (bae)
SIDANG KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo (baju batik) bersalaman sambil tersenyum usai sidang di Tipikor, Senin (15/6/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kursi perangkat desa seharusnya diraih lewat kemampuan dan proses seleksi. Tapi, belasan calon perangkat desa di Pati justru diduga harus keluar uang ratusan juta rupiah.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026).

Jaksa KPK Joko Hermawan bilang, Sudewo memaksa calon perangkat desa menyerahkan uang dengan total Rp2,495 miliar.

“Terdaksa memaksa para calon perangkat desa memberikan sesuatu,” kata Joko.

Bacaaja: Ngeri! Sudewo Tak Cuma Terima Gratifikasi Uang, Keris Nogososro Juga Diembat
Bacaaja: Serakah Ya! Tak Cukup Korupsi di Pati, Sudewo Juga Terima Rp3,8 M dari Proyek Jalur Kereta

Ada 15 nama yang disebut dalam surat dakwaan. Mulai dari Dwi Nur Afta Lestari, Duwi Purwati, Sulastri, Navian Navis Nugroho, Eko Hermawanto, Nur Utami, Ria Erlita Sari, Nano Sunaryo, Mifta Artanty, Nur Faidah, Suyono, Ahmad Wiroto, Parmin, Suparmin, hingga Joko Lastari.

Nilai uang yang diduga disetor juga tidak sedikit. Kebanyakan mencapai Rp165 juta per orang. Ada yang Rp130 juta dan paling besar Rp225 juta.

“Jumlah keseluruhan sebesar Rp2,49 miliar,” ujar Joko.

Menurut jaksa, dugaan itu terjadi setelah Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati. Perkara ini menjadi salah satu dakwaan yang dibacakan pada sidang perdananya.

Tak hanya itu, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api saat masih menjadi anggota DPR RI.

Meski begitu, seluruh dakwaan tersebut masih akan dibuktikan di persidangan.

Sudewo sebelumnya sudah membantah tuduhan itu dan menegaskan pengisian perangkat desa bukan menjadi kewenangannya sebagai bupati. (bae)

You Might Also Like

Revisi UU Hak Cipta Dimulai! DPR dan Musisi Siap Gaspol Lindungi Hak Kreator

Wadidaw, Razia Gedean di Lapas, HP Disita, Narkoba Pun Kena

Pemkot Evakuasi 86 Pohon Tumbang dalam Semalam

Warga Bersih-bersih Kali Banger

Pesawat Militer AS bakal Bebas Acak-acak Langit Indonesia? Kemhan: Itu Rancangan Awal

TAGGED:bupati patiheadlineperangkat desaperassudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wawali: Atlet Voli Muda Jangan Cuma Jago Latihan
Next Article Nawal Ajak Kaum Perempuan Rawat Lingkungan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Separuh Jemaah Haji Indonesia Sudah Mendarat Pulang Bertahap Ke Tanahair

Sekolah Gratis Jateng Makin Luas Ribuan Kursi Siap Menampung Siswa Baru

Libur Sekolah Dimulai Catat Lagi Jadwal Masuk Kelas Pertengahan Juli

Jangan Keburu Percaya Mitos Rambut Sehat Ternyata Begini Faktanya Sekarang

Mau Awet Muda? Liburan!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Drama Saham PSIS Tamat di Meja Hakim

Oktober 23, 2025
Daerah

Anglomerasi, Cara Jateng Hapus Sistem Open Dumping Sampah

April 13, 2026
Info

Pemprov Dukung Satgas Antikekerasan di Ponpes

Mei 11, 2026
Ilustrasi jambret beraksi dengan mengendarai sepeda motor.
Hukum

Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman

Januari 30, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sudewo Raja Tega? Peras Calon Perangkat Desa di Pati Rp2,49 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?