BACAAJA, SEMARANG – Kalau biasanya gratifikasi identik dengan amplop tebal atau transfer rekening, perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo punya cerita beda.
Selain didakwa menerima uang miliaran rupiah, ia juga disebut menerima hadiah berupa sebilah keris Nogososro.
Fakta itu terungkap saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). Keris tersebut masuk dalam daftar gratifikasi yang dibacakan jaksa KPK.
Bacaaja: Ngeri Ya! Tak Cukup Korupsi di Pati, Sudewo Juga Terima Rp3,8 M dari Proyek Jalur Kereta
Bacaaja: Sudewo Patok Tarif Calon Perangkat Desa Rp150 Juta, Anak Buahnya Mark-up Jadi Rp225 Juta
“Terdakwa menerima barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan.
Menurut jaksa, semua pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan Sudewo saat masih menjadi anggota Komisi V DPR RI.
Karena itu, gratifikasi tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban seorang penyelenggara negara.
Keris senilai Rp15 juta itu memang terlihat kecil jika dibanding nominal uang yang disebut dalam dakwaan. Sebab dalam perkara proyek jalur kereta api DJKA, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp3,87 miliar.
Belum selesai sampai di situ. Dalam sidang yang sama, Sudewo juga menghadapi dakwaan lain berupa dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati dengan total uang mencapai Rp2,495 miliar.
Sidang perdana itu sendiri berlangsung ramai. Sejak pagi, ratusan pendukung Sudewo berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Semarang sambil membawa spanduk dan melantunkan selawat.
Begitu sidang selesai, Sudewo keluar menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas. Dari balik pagar, massa langsung bersorak meneriakkan nama Sudewo berulang kali. (bae)

