BACAAJA, SEMARANG- Kasus dugaan pengeroyokan terhadap advokat Mahir Maulana Jaya (27) di sebuah kafe di Jalan Veteran, Semarang, kini masuk tahap penyidikan.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Yudhi membenarkan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
“Statusnya sudah naik ke penyidikan. Saat ini kami masih memanggil dan memeriksa saksi-saksi,” kata Yudhi, Jumat (18/9/2026). Penyidik memeriksa dua saksi, yakni Alvito Sadya Hukama (21) dan Reynaldi Adietama (28).
Baca juga: Sekjen Peradi SAI: Advokat Jangan Cuma Cari Duit
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat dini hari. Alvito mengaku melihat Mahir mengalami kekerasan hingga terjatuh dan kehilangan kesadaran.
Ia menyebut korban kemudian masih mendapat tindakan kekerasan. Keterangan serupa soal adanya pemukulan juga disampaikan Reynaldi. Namun, ia mengatakan keributan awalnya terjadi antara pihak lain di dalam kafe dan bukan dengan Mahir.
Berusaha Melerai
Menurut Reynaldi, Mahir kemudian berupaya melerai keributan tersebut. Dalam situasi itu, ia mengaku melihat Mahir kemudian menjadi sasaran pemukulan oleh beberapa orang.
Kuasa hukum korban, Dio Hermansyah Bakrie mengatakan, pihak keluarga mendapat informasi dari Kanit Resmob Polrestabes Semarang bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Informasinya, kasus penganiayaan ini sudah naik penyidikan. Artinya, penyidik masih melengkapi proses berdasarkan alat bukti yang ada dan selanjutnya menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Dio.
Dia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan pihak yang nantinya dinyatakan terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Advokat Peradi SAI Semarang Sorot Pasal Karet: Mudah Digunakan Jerat Demonstran
“Kami berharap penanganannya dipercepat dan dilakukan secara profesional. Di mata hukum semua sama, tidak ada perbedaan karena latar belakang ekonomi maupun status sosial,” ujarnya.
Perkara kini berada di tahap penyidikan. Artinya, polisi masih harus menyusun potongan keterangan dan alat bukti untuk memastikan bagaimana peristiwa itu terjadi serta siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Sebab, dalam perkara pidana, dugaan perlu dibuktikan, bukan sekadar ramai dibicarakan. (bae)

