BACAAJA, JAKARTA – Suasana di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, mendadak beda dari biasanya. Selasa (13/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi menyambangi kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kabar penggeledahan ini dibenarkan langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto. Konfirmasinya singkat, tapi cukup bikin publik menoleh.
“Benar,” kata Setyo saat dimintai keterangan.
Dari pihak Ditjen Pajak, nada yang disampaikan cenderung tenang. Mereka menegaskan bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyebut pihaknya siap memberi dukungan penuh sesuai aturan yang berlaku.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujar Rosmauli.
DJP juga menegaskan menghormati langkah KPK sebagai bagian dari penegakan hukum. Soal detail perkara, mereka memilih tidak berkomentar panjang.
“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” lanjutnya.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 13.50 WIB menunjukkan kondisi kantor relatif lengang. Aktivitas tim KPK tak lagi terlihat, suasana kembali tenang.
Penggeledahan ini bukan yang pertama. Sehari sebelumnya, Senin (12/1/2026), KPK lebih dulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Langkah itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing. Nilainya memang belum dirinci, tapi temuan itu langsung menyita perhatian.
“Barang bukti uang tunai dengan mata uang asing juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Tak cuma uang, berbagai barang elektronik juga ikut disita. Mulai dari rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, hingga media penyimpanan data.
Menurut Budi, penyidik juga mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak.
Dokumen itu terkait dengan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada, yang kini ikut masuk dalam pusaran penyelidikan KPK. (*)

