BACAAJA, SEMARANG – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu dosen di UIN Walisongo Semarang, yang disebut sebagai ‘Pria Bergitar’ tengah ramai menjadi perbincangan.
Kasus ini mencuat setelah muncul unggahan anonim di media sosial yang memperlihatkan tangkapan layar percakapan diduga berisi pesan tidak pantas kepada mahasiswi.
Unggahan tersebut dengan cepat menyebar di kalangan mahasiswa dan memicu banyak respons. Tidak sedikit yang mengaku resah, terlebih kampus selama ini dipandang sebagai tempat yang seharusnya aman dan nyaman bagi mahasiswa untuk belajar.
Menanggapi ramainya isu itu, pihak UIN Walisongo langsung bergerak dengan membentuk tim investigasi gabungan untuk ngungkap kasus ‘Pria Bergitar’ ini. Tim tersebut terdiri dari Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), serta tim etik dekanat.
Bacaaja: Mencuat! Dosen UIN Walisongo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Mahasiswa Geram
Bacaaja: Kasus UI Jadi Alarm Keras! UIN Walisongo Gas Penyadaran Kolektif Cegah Kekerasan Seksual
Tim gabungan itu kini mulai menelusuri informasi yang beredar sambil membuka ruang pengaduan bagi korban maupun saksi.
Ketua Satgas PPKS UIN Walisongo, Nur Hasyim, mengatakan saat ini pihaknya masih memprioritaskan upaya mencari dan menjangkau korban agar proses penanganan dapat berjalan lebih lanjut.
“Kami fokus di korban dulu,” ujar Nur Hasyim, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, informasi awal dugaan kasus tersebut berasal dari akun anonim Instagram @pesan_uinws. Namun hingga kini, identitas korban masih belum diketahui karena kerahasiaan pelapor dijaga oleh pengelola akun tersebut. Kondisi itu membuat proses penelusuran harus dilakukan secara hati-hati.
Meski belum ada laporan resmi yang masuk langsung ke kampus, pihak UIN Walisongo memastikan korban tetap akan mendapat perlindungan apabila memutuskan untuk melapor. Kampus juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar korban merasa aman untuk berbicara.
Ketua PSGA UIN Walisongo, Kurnia Muhajarah, menyebut pihaknya telah menyiapkan ruang aman bagi korban maupun saksi yang ingin menyampaikan laporan.
“Kami menyediakan ruang aman dan hotline pengaduan agar korban ataupun saksi bisa menyampaikan laporan tanpa rasa takut,” kata Kurnia Muhajarah.
Ia menjelaskan, laporan dapat disampaikan melalui hotline Satgas PPKS, email resmi, maupun media sosial PSGA. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual harus menempatkan korban sebagai pihak yang dilindungi.
“Dalam penanganan kasus seperti ini, kami memprioritaskan keberpihakan kepada korban,” tegasnya.
Di tengah proses investigasi yang masih berjalan, mahasiswa juga mulai ikut mengawal perkembangan kasus tersebut. Wakil Ketua DEMA UIN Walisongo, Yusuf Aditya Pratama, menyebut dugaan korban kemungkinan bukan hanya satu orang.
“Dari beberapa informasi yang kami terima, kemungkinan korbannya lebih dari satu,” ujar Yusuf Aditya Pratama.
Menurut Yusuf, mahasiswa berharap kasus ini tidak berhenti hanya sebagai pembicaraan di media sosial. Mereka ingin ada langkah nyata agar kampus benar-benar menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa.
Selain melakukan investigasi, pihak kampus juga mulai menyiapkan langkah pencegahan melalui sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di sejumlah fakultas. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran civitas akademika terkait pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Sementara itu, Nur Hasyim menegaskan apabila nantinya terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai maupun dosen, maka sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran kode etik.
“Sanksinya menyesuaikan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan hingga pemberhentian apabila masuk kategori berat,” jelasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual masih bisa terjadi di lingkungan pendidikan. Karena itu, banyak pihak berharap proses investigasi berjalan terbuka dan serius, sekaligus mampu memberikan rasa aman bagi mahasiswa di lingkungan kampus. (dul)

