Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pengakuan BPKP Patahkan Klaim KPK, Bukti Ira Puspadewi Korban Kriminalisasi?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pengakuan BPKP Patahkan Klaim KPK, Bukti Ira Puspadewi Korban Kriminalisasi?

R. Izra
Last updated: November 30, 2025 11:49 am
By R. Izra
5 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Kasus korupsi Ira Puspadewi, mantan Dirut ASDP, masih hangat jadi perbincangan publik. Benarkah ia korban kriminalisasi?

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) angkat suara soal kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Intinya, mereka menegaskan nggak pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaaja: Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Status Terpidana Resmi Gugur

Bacaaja: Nasib Tragis Ira Puspadewi: Inovasi ASDP Berbuah Jerat Korupsi

Klarifikasi ini keluar setelah KPK sebelumnya menyebut kasus tersebut berawal dari temuan auditor BPKP.

Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, jelasin bahwa lembaganya cuma diminta untuk melakukan review aksi korporasi ASDP terkait akuisisi PT JN pada 2021.

Hasil review itu disampaikan ke ASDP pada 2022 sebagai bahan pembenahan tata kelola, manajemen risiko, dan penguatan governance, risk, and control (GRC) dalam proses akuisisi—bukan sebagai laporan dugaan korupsi ke penegak hukum.

“Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi,” ujar Gunawan dalam keterangan resmi, Sabtu (29/11/2025).

Ia menegaskan, semua produk pengawasan BPKP—termasuk laporan dan rekomendasi—adalah bagian dari hubungan kerja dengan entitas yang meminta. Jadi, hasil pengawasan itu hanya disampaikan ke pihak peminta dan bukan ditujukan ke pihak lain.

BPKP juga mengungkap bahwa KPK memang pernah meminta lembaga tersebut menghitung kerugian negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh ASDP pada 2024.

Namun belakangan, KPK memilih menggunakan tim akuntan forensik internal untuk menghitung dugaan kerugian negara.

Versi KPK dan bantahan BPKP

Sebelumnya, KPK menyampaikan narasi yang berbeda. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan auditor BPKP dan kemudian dilaporkan ke KPK.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK,” ujar Asep, Kamis (27/11/2025).

Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi keputusan rehabilitasi yang diterima eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, serta dua terdakwa lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Menurut Asep, laporan BPKP menjadi dasar KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini sudah diuji lewat sidang praperadilan dan gugatan tersangka ditolak majelis hakim. Asep menilai unsur pasal dan pembuktian sudah dipenuhi di persidangan.

Pada 20 November, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap para terdakwa.

Narasi publik makin riuh

Di tengah proses hukum tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Rehabilitasi ini diberikan setelah DPR menerima aspirasi masyarakat dan meminta komisi terkait melakukan kajian.

“Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 8,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp 1,25 triliun lewat proses akuisisi, tapi tidak menikmati keuntungan pribadi, sehingga ia tidak dibebani uang pengganti.

Dua terdakwa lain, Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Kriminalisasi oleh KPK?

Di media sosial sempat muncul narasi bahwa para terdakwa “dizalimi” dan menjadi korban kriminalisasi. Asep membantah narasi itu. Menurutnya, proses peradilan berlangsung terbuka, tanpa intimidasi maupun tekanan massa.

“Semua itu sudah diuji di sidang praperadilan dan KPK dinyatakan benar tidak melanggar undang-undang. Begitu pun uji materiilnya,” ujar Asep.

Di sisi lain, klarifikasi BPKP membuka bab baru dalam diskusi publik soal asal-muasal kasus ini: apakah murni berangkat dari temuan pengawasan internal yang kemudian diproses sebagai dugaan korupsi, atau terjadi perbedaan tafsir soal peran masing-masing lembaga di tahap awal penanganan perkara. (*)

You Might Also Like

Buyer Furnitur Dunia Diajak ‘Tur Pabrik’, Jepara Siap Gelar JIFBW 2026

Jalan Jepara-Keling Akhirnya Dibeton

Polemik Revisi PP Kesehatan, Agus Gondrong Harap Keresahan Petani Tembakau Didengar

Biaya Mahal Bukan Alasan, Pilkada Lewat DPRD Tanda Elite Mulai Takut Rakyat Kritis

5.360 Anak Jadi Korban, Berikut 10 Kasus Keracunan MBG Terbaru: dari Bogor hingga Baubau

TAGGED:audito bpkpbpkpheadlineira puspadewiKPKkriminalisasipt asdp
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mubes Forum Nahdliyin Nusantara di Sleman, desak kiai sepuh turun gunung selesaikan konflik PBNU. Konflik PBNU Bikin Resah, Nahdliyin Nusantara Desak Kiai Sepuh ‘Turun Gunung’
Next Article Laksana Aksara: Gerak Baru Bedana Nyetel Bareng Warga

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

Perbaikan Jalan Provinsi, Pemprov Dapat Suntikan Anggaran Rp200 Miliar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi prajurit Keraton Ngayoyakarta Hadiningrat.
Info

Kamu Siap Ngabdi & Nguri-uri Budaya? Keraton Jogja Buka Rekrutmen Prajurit, Ini Syaratnya

Januari 6, 2026
Info

Ibu Bukan Cuma Urus Rumah, Tapi Juga Bumi: Pesan Megawati di Hari Ibu

Desember 18, 2025
DIBAWA PETUGAS: Chiko Radityatama Agung Putra, kreator konten cabul saat dibawa petugas menuju penjara. (Foto: Bae)
Hukum

Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Februari 20, 2026
KOLASE FOTO DUA TOKOH NU -- Kiri ke kanan: Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Info

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Titip Salam ke Saiful: “Assalamualaikum, Salam Buat Gus Ipul Ya”

Mei 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pengakuan BPKP Patahkan Klaim KPK, Bukti Ira Puspadewi Korban Kriminalisasi?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?