Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nasib Tragis Ira Puspadewi: Inovasi ASDP Berbuah Jerat Korupsi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nasib Tragis Ira Puspadewi: Inovasi ASDP Berbuah Jerat Korupsi

R. Izra
Last updated: November 26, 2025 12:39 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Bisa ya, bikin kebijakan yang inovatif, tapi malah jadi masuk bui. Dijerat kasus korupsi lagi.

Karier cemerlang Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), kini berbelok tajam.

Dari figur yang dulu dipuji karena banyak bawa inovasi di BUMN penyeberangan, ia kini duduk sebagai terpidana dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Ira menjabat Dirut ASDP sejak 2017 sampai 2024. Bareng dua mantan direktur lain, ia didakwa ada penyimpangan dalam proses akuisisi PT JN pada 2019–2022.

Bacaaja: Kader Banteng Tetap Serahkan Koin Patungan meski Hasto Sudah Bebas, Untuk Apa?

Bacaaja: Dorong Evaluasi Peradilan, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim Pengadil

Jaksa menilai kebijakan ini bikin keuangan negara tekor sekitar Rp 1,25 triliun.

Intinya, ASDP dituduh membeli sejumlah kapal milik PT JN yang dinilai sudah tua dan tidak layak, tapi dibayar dengan harga tinggi. Pemilik PT JN diduga diuntungkan, sementara negara yang buntung.

Di persidangan, Ira pasang badan. Ia ngotot tidak pernah menikmati uang korupsi dan menyebut kebijakan yang diambil justru buat pengembangan ASDP.

“Saya tidak korupsi sepeser pun. Saya ditahan bukan karena kejahatan, tetapi karena terobosan yang menguntungkan negara yang kemudian diframing seolah-olah kejahatan,” kata Ira di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, akuisisi PT JN diklaim sebagai langkah strategis untuk:

  • nambah armada kapal
  • memperkuat layanan penyeberangan di berbagai lintasan
  • dorong digitalisasi layanan tiket dan operasional, termasuk di pelabuhan kecil.

Menurut Ira, kapal-kapal yang dibeli bukan “besi tua” yang nggak kepakai, tapi aset yang masih jalan dan menghasilkan pendapatan. Karena masih produktif, menurutnya, penilaian harga nggak bisa disamakan dengan nilai rongsokan.

Meski sudah membela diri, majelis hakim tetap punya sikap lain. Pada 20 November 2025, pengadilan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Ira memang tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi secara pribadi, tapi kebijakan yang diambilnya dinilai menyebabkan kerugian negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 8,5 tahun penjara.

Dari sini, perdebatan langsung nyala di publik. Banyak yang melihat kasus ini sebagai contoh betapa tipisnya batas antara “kebijakan bisnis yang berisiko” dan “tindak pidana korupsi”, apalagi kalau menyangkut pengelolaan BUMN.

Influencer dan pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi, jadi salah satu suara paling kencang mengkritik putusan ini. Lewat konten YouTube pada Jumat (21/11/2025), Ferry menyebut kasus Ira sebagai ironi penegakan hukum.

“Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong,” ujarnya.

Mantan aktivis 1998 yang kini politisi Partai Demokrat, Andi Arief, juga buka suara. Ia menilai Ira dan mantan pejabat ASDP lain sebagai korban pemberantasan korupsi yang dilakukan tanpa kecermatan.

“Korban kezaliman pemberantasan korupsi. Persidangan tidak bisa membuktikan yang bersangkutan korupsi,” tulis Andi di platform X.

Pertanyaan besar pun muncul: ini sekadar strategi bisnis yang gagal, atau benar-benar korupsi?

Di satu sisi, direksi BUMN diminta berani ambil langkah besar, inovatif, dan agresif supaya perusahaan maju dan kompetitif.

Di sisi lain, setiap kebijakan yang belakangan dinilai menimbulkan kerugian negara bisa berujung ke jeruji besi.

Kasus Ira Puspadewi jadi salah satu contoh paling jelas tentang rumitnya mengelola BUMN di tengah tuntutan:

  • efisiensi
  • transparansi
  • dan akuntabilitas.

Vonis sudah diketuk, tapi perdebatan soal batas antara “terobosan kebijakan” dan “pelanggaran hukum” sepertinya belum akan selesai dalam waktu dekat.

Publik masih menagih penegakan hukum yang bukan cuma tegas, tapi juga adil, transparan, dan tidak bikin para profesional takut untuk berbenah dan berinovasi di tubuh BUMN. (*)

You Might Also Like

Tampang Duo Begal Sadis Halmahera Semarang, Eksekutor Ditangkap di Magelang

Abah Khan Pakai Kaus ‘Ngopeni-Nglakoni’ saat Diserahkan, Kiai Semarang Cabuli Santri

Dari Viral ke Laporan: Kisah ‘Nebeng Hujan’ yang Berujung Penyelidikan Polisi

Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit

Dewan Pers Dukung Uji Materi UU Pers: Biar Wartawan Gak Lagi Was-Was Saat Liputan

TAGGED:andi ariefferry irwandiira puspadewikorban pemberantasan koruspimantan dirut asdp
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pemkot Semarang Lepas 105 Peserta Perjalanan Religi
Next Article Pemprov Lanjutkan Skema Honorarium Guru Non-ASN

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Korban Berjatuhan, Diklatsarmil Calon Manajer KDMP Jalan Terus? Kini 5 Peserta Meninggal Dunia

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Mbak Ita duduk bareng Alwin saat menunggu sidang PK bersama penasihat hukumnya, Kamis (23/4/2026). (bae)
Hukum

Mbak Ita-Alwin Kembali Melawan! Babak Baru Kasus Eks-Wali Kota Semarang, Ajukan PK

April 23, 2026
Saksi-saksi sidang korupsi BUMD Cilacap diambil sumpah.
Hukum

Sidang Korupsi BUMD Cilacap, Jaksa: Peran Kodam Gak Bisa Dilepaskan

Oktober 22, 2025
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Hukum

Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat

Agustus 14, 2025
KUTUK INTOLERANSI BERAGAMA - Pegiat lintas iman dan lintas agama berkumpul di Masjid Nusrat Jahan, Jalan Erlangga Barat, Pleburan, Kota Semarang, Senin (15/6/2026), menyatakan mengutuk keras kasus intoleransi beragama di Jateng. Dua kasus intoleransi beragama di Jateng terjadi beruntun dengan pola lama yang serupa. (dul)
Hukum

LBH Semarang Sorot Intoleransi di Jateng: Negara Harus Tegas Lindungi Hak Warga

Juni 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nasib Tragis Ira Puspadewi: Inovasi ASDP Berbuah Jerat Korupsi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?