Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dorong Evaluasi Peradilan, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim Pengadil
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Dorong Evaluasi Peradilan, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim Pengadil

Usai menerima abolisi dari Presiden, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung karena dinilai melanggar prinsip keadilan dalam vonis kasus impor gula yang menjeratnya.

baniabbasy
Last updated: Agustus 4, 2025 10:47 pm
By baniabbasy
1 Min Read
Share
SURAT LAPORAN: Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menunjukkan surat laporan terkait vonis hukum kepada Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8). (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Tak sekadar menerima pemberian abolisi dari Presiden, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan tiga hakim yang memvonisnya dalam perkara korupsi impor gula ke Mahkamah Agung, Senin (4/8).

Laporan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran prinsip peradilan dalam proses sidang yang dijalaninya. Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Alfis Setyawan, dan Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota).

“Ini bukan soal balas dendam, tapi permintaan koreksi sistemik. Klien kami merasa ada pelanggaran terhadap prinsip keadilan, khususnya asas praduga tak bersalah,” ujar Zaid usai menyerahkan laporan di Gedung MA.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi surat persetujuan impor gula tahun 2015–2016. Ia dinilai merugikan negara hingga Rp194,72 miliar. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi melalui Keppres pada 1 Agustus 2025.

Meski telah bebas dari Rutan Cipinang, Tom disebut tak ingin kasus ini berlalu begitu saja. Ia juga berencana mengadukan persoalan ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman RI, hingga BPKP sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan pembenahan sistem hukum nasional. (*)

You Might Also Like

10 Sekolah di Depok Diancaman Bom,  Pemilik Email Diperiksa Polisi

Mau Bayar Tiket Kereta di Indomaret? Begini Cara Mudah dan Praktisnya

Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis

Viral Banget Bencana Hidrometeorologi, Apa Itu?

Polisi Lagi Polisi Lagi, Viral 26 Detik, Senior Pukul Siswa SPN Tanpa Ampun

TAGGED:abolisi prabowoTom Lembong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri HAM Tegas Larang Bendera Fiksi Dikibarkan di Hari Kemerdekaan
Next Article Green Run 2025 Dorong Semangat Industri Ramah Lingkungan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

LAYANI PELANGGAN - Pelaku usaha fotokopi di Ngaliyan, Semarang, sedang melayani pelanggan. Mereka mengaku empot-empotan menghadapi harga kertas yang terus melambung tinggi, dampak melemahnya rupiah. (dul)

Harga Kertas Melambung Tinggi, Pelaku Usaha Fotokopi Ketar-ketir

KETUA PERADI SAI SEMARANG - Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala (tengah) mengumumkan perubahan nama dan logo organisasi dalam acara buka bersama anggota di Aroem Resto Semarang, Selasa (3/3/2026). (bae)

Luhut Sagala Kembali Pimpin Peradi SAI Kota Semarang, Ini Fokus Agenda Kerjanya

ROKOK - Ilustrasi produk turunan tembakau berupa rokok.

Harga Rokok Ikut Terkerek Naik Meski Tak Ada Penyesuaian Tarif Cukai

KANTONG PLASTIK - Ilustrasi pedagang memasukkan barang yang dibeli pelanggan ke dalam kantong plastik.

Kelihatannya Sepele, tapi Jadi Beban Banget Buat Pelaku UMKM: Harga Plastik Naik Gila-gilaan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Aksi Hangat Reskrim Banjarnegara Berbagi Senyum di Jalanan

Desember 7, 2025
Unik

The Surge of Electric Vehicles Today

Juli 23, 2023
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Dian Renita mengumpulkan seluruh kepala SMPN Surakarta, Kamis (8/5/2025) di Balaikota.
Unik

Polemik Iuran Kelulusan SMPN di Solo: Hari Ini Semua Harus Dikembalikan!

Mei 9, 2025
Polri Pastikan Ijazah S1 Joko Widodo asli dan sah
Unik

Ijazah ‘Palsu’: Politik Post Truth Vs Fakta Obyektif

Mei 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dorong Evaluasi Peradilan, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim Pengadil
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?