Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dorong Evaluasi Peradilan, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim Pengadil
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Dorong Evaluasi Peradilan, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim Pengadil

Usai menerima abolisi dari Presiden, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung karena dinilai melanggar prinsip keadilan dalam vonis kasus impor gula yang menjeratnya.

baniabbasy
Last updated: Agustus 4, 2025 10:47 pm
By baniabbasy
1 Min Read
Share
SURAT LAPORAN: Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menunjukkan surat laporan terkait vonis hukum kepada Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8). (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Tak sekadar menerima pemberian abolisi dari Presiden, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan tiga hakim yang memvonisnya dalam perkara korupsi impor gula ke Mahkamah Agung, Senin (4/8).

Laporan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran prinsip peradilan dalam proses sidang yang dijalaninya. Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Alfis Setyawan, dan Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota).

“Ini bukan soal balas dendam, tapi permintaan koreksi sistemik. Klien kami merasa ada pelanggaran terhadap prinsip keadilan, khususnya asas praduga tak bersalah,” ujar Zaid usai menyerahkan laporan di Gedung MA.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi surat persetujuan impor gula tahun 2015–2016. Ia dinilai merugikan negara hingga Rp194,72 miliar. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi melalui Keppres pada 1 Agustus 2025.

Meski telah bebas dari Rutan Cipinang, Tom disebut tak ingin kasus ini berlalu begitu saja. Ia juga berencana mengadukan persoalan ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman RI, hingga BPKP sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan pembenahan sistem hukum nasional. (*)

You Might Also Like

Israel Serang Iran, Perang akan Terjadi dalam Beberapa Hari ke Depan

Masih Ingat Farel Prayoga? Dulu Kaya Raya, Duit Miliaran di Rekeningnya Kini Sisa Rp 56.000

Rebahan Bareng di Taman, Cara Gen Z Lepas Penat Lagi Naik Daun

Ngopi Pagi Langsung Gas, Beneran Bikin Fresh atau Malah Drama

Giliran Wisata Guci Mendadak Luluh Lantak, Begini Gambarannya

TAGGED:abolisi prabowoTom Lembong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri HAM Tegas Larang Bendera Fiksi Dikibarkan di Hari Kemerdekaan
Next Article Green Run 2025 Dorong Semangat Industri Ramah Lingkungan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PROYEK PERBAIKAN JALAN - Pekerja sedang melakukan perbaikan jalan di Jalan Majapahit, Kota Semarang, Selasa (11/8/2026). (dul)

Sisi Lain Pengecoran Jalan Majapahit Semarang, Bikin Omset PKL Menguap 30 Persen

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Mayoritas Orang Terdekat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto. (dul)

Ekshumasi Jadi Kunci Sibak Misteri Kematian, Makam Sutrimo Dijaga Polisi

Siswa PAUD Diajak Kenal Menabung Sejak Dini

Pemkot Buka Layanan Skrining Kanker Payudara Gratis

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Eks Dirut Sritex yang kini menjadi Komisaris Utama (Komut), Iwan Setiawan Lukminto.
Unik

Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

Mei 21, 2025
Viral

Naik Atap Betulin Toren, Diserang Tawon Mematikan

Maret 1, 2026
Unik

Rekaman CCTV Ungkap Aktivitas Terakhir Diplomat Kemlu Sebelum Ditemukan Tewas di Kos Menteng

Juli 12, 2025
Tips

Naik Pesawat? Jangan Asal Bawa Power Bank

Agustus 2, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dorong Evaluasi Peradilan, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim Pengadil
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?