Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kemenkum Jateng Dorong Pelaku Usaha Tak Asal Pilih Merek
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kemenkum Jateng Dorong Pelaku Usaha Tak Asal Pilih Merek

Merek bukan sekadar nama atau logo. Lewat Forum Konsultasi Publik di Sukoharjo, Kemenkum Jateng mengingatkan pelaku usaha pentingnya menelusuri merek sebelum didaftarkan, sekaligus mendorong masyarakat ikut menjaga kekayaan intelektual komunal yang tumbuh di daerah.

T. Budianto
Last updated: September 25, 2026 5:14 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
NARASUMBER DISKUSI: Sejumlah narasumber menjadi pembicara dalam Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Aula Shevaka Bhakti Wijaya MPP Sukoharjo, Kamis (24/9/2026). (Foto: Kanwil Kemenkum Jateng)
SHARE

BACAAJA, SUKOHARJO– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) ikut ambil bagian dalam Forum Konsultasi Publik Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/9/2026).

Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan informasi mengenai pelayanan publik sekaligus berkonsultasi mengenai persoalan Kekayaan Intelektual (KI).

Kegiatan diawali pemaparan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo, Djoko Poernomo. Dirinya menjelaskan berbagai layanan perizinan nonberusaha yang tersedia di DPMPTSP Sukoharjo, mulai dari jenis layanan, mekanisme dan prosedur, ketentuan, hingga informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai kebutuhan.

Selanjutnya, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan, memberikan pemahaman mengenai KI Personal dan KI Komunal. Berbagai jenis KI juga dikenalkan kepada peserta, mulai dari Merek, Hak Cipta, Paten, Rahasia Dagang, Merek Kolektif, hingga Kekayaan Intelektual Komunal.

Baca juga: Dua Raperda Boyolali Masuk Meja Kemenkum

Menurut Yosi, Sukoharjo memiliki potensi KI Komunal yang cukup beragam, tetapi masih perlu diinventarisasi dan didokumentasikan secara lebih optimal.

“Salah satunya berupa lagu daerah maupun karya budaya yang berkembang di masyarakat, namun belum seluruhnya terdokumentasikan atau diketahui secara jelas penciptanya,” ujar Yosi.

Karena itu, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, komunitas, serta instansi terkait perlu bersinergi untuk menginventarisasi dan mendokumentasikan berbagai potensi tersebut. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan terhadap kekayaan intelektual komunal di Sukoharjo.

Sampaikan Persoalan

Sesi diskusi menjadi bagian yang cukup menarik dalam forum tersebut. Sejumlah peserta menyampaikan persoalan yang mereka hadapi ketika berurusan dengan pendaftaran dan pelindungan merek.

Salah satu peserta, Setia Remang dari Petani Organik menanyakan proses pendaftaran merek “Bio Arda”. Ia mendapat penjelasan mengenai tahapan pendaftaran merek melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk pentingnya melakukan penelusuran sebelum permohonan diajukan.

Dalam forum tersebut juga dibahas prinsip first to file dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia. Prinsip ini pada dasarnya memberikan perlindungan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menyatakan dukungannya terkait pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tersebut. “Forum ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Baca juga: Tujuh Pejabat Kemenkum Jateng Resmi Dilantik

Melalui forum tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin memahami pentingnya melindungi identitas usaha, karya, dan inovasi yang dimiliki.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus memperluas akses layanan KI melalui edukasi, konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi kepada masyarakat di berbagai daerah.

Sebab, sebuah nama usaha mungkin terlihat sederhana. Tetapi ketika nama itu mulai dikenal, ditiru, bahkan diperebutkan, barulah banyak pelaku usaha sadar bahwa urusan merek memang sebaiknya tidak ditunda sampai belakangan. (tebe)

You Might Also Like

Cuci Uang Hasil Korupsi Sawit Ditjen Bea Cukai? Kejagung Geledah Money Changer di Mal Jakarta

Rumah Rampasan Koruptor Bank BJB Agus Hartono Laku Rp4,9 Miliar

Kejati Jateng Gaspol Lacak Aset Korupsi Kakao yang Libatkan Dosen UGM

Indonesia Target Jaringan Judi Online Internasional

Busyet.. Ngaku Dirampok, Uang Warkop Ternyata Buat Judol

TAGGED:kanwil kemenkum jatengkekayaan intelektualmerek
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mooncake Festival 2026 Hidupkan Kawasan Pecinan Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kemenkum Jateng Dorong Pelaku Usaha Tak Asal Pilih Merek

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Kawasan Pecinan Semarang

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sejumlah barang bukti disita di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng. Jumat (23/1/2026). Foto: Eka Setiawan
HukumInfo

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang

Januari 23, 2026
Hukum

Sindikat Judol Internasional Terbongkar, Nenek 76 Ikut Terseret

Januari 3, 2026
Ilustrasi perampokan, pelaku bersenjata tajam. (grafis/wahyu)
Hukum

Gak Hanya Ngerampok, Agus Diduga Sudah Rencanakan Pembunuhan Juragan Sate Boyolali

Januari 31, 2026
SAKSI SIDANG--Kepala Desa Sidoluhur, Sudardi duduk di kursi roda saat bersaksi di sidang korupsi Bupati Pati, Sudewo, di Semarang, Senin (10/8/2026). (bae)
Hukum

Sakit dan Pakai Kursi Roda, Kades dari Pati Tetap Bersaksi di Sidang Sudewo

Agustus 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemenkum Jateng Dorong Pelaku Usaha Tak Asal Pilih Merek
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?