BACAAJA, SUKOHARJO– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) ikut ambil bagian dalam Forum Konsultasi Publik Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/9/2026).
Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan informasi mengenai pelayanan publik sekaligus berkonsultasi mengenai persoalan Kekayaan Intelektual (KI).
Kegiatan diawali pemaparan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo, Djoko Poernomo. Dirinya menjelaskan berbagai layanan perizinan nonberusaha yang tersedia di DPMPTSP Sukoharjo, mulai dari jenis layanan, mekanisme dan prosedur, ketentuan, hingga informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan, memberikan pemahaman mengenai KI Personal dan KI Komunal. Berbagai jenis KI juga dikenalkan kepada peserta, mulai dari Merek, Hak Cipta, Paten, Rahasia Dagang, Merek Kolektif, hingga Kekayaan Intelektual Komunal.
Baca juga: Dua Raperda Boyolali Masuk Meja Kemenkum
Menurut Yosi, Sukoharjo memiliki potensi KI Komunal yang cukup beragam, tetapi masih perlu diinventarisasi dan didokumentasikan secara lebih optimal.
“Salah satunya berupa lagu daerah maupun karya budaya yang berkembang di masyarakat, namun belum seluruhnya terdokumentasikan atau diketahui secara jelas penciptanya,” ujar Yosi.
Karena itu, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, komunitas, serta instansi terkait perlu bersinergi untuk menginventarisasi dan mendokumentasikan berbagai potensi tersebut. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan terhadap kekayaan intelektual komunal di Sukoharjo.
Sampaikan Persoalan
Sesi diskusi menjadi bagian yang cukup menarik dalam forum tersebut. Sejumlah peserta menyampaikan persoalan yang mereka hadapi ketika berurusan dengan pendaftaran dan pelindungan merek.
Salah satu peserta, Setia Remang dari Petani Organik menanyakan proses pendaftaran merek “Bio Arda”. Ia mendapat penjelasan mengenai tahapan pendaftaran merek melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk pentingnya melakukan penelusuran sebelum permohonan diajukan.
Dalam forum tersebut juga dibahas prinsip first to file dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia. Prinsip ini pada dasarnya memberikan perlindungan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menyatakan dukungannya terkait pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tersebut. “Forum ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Baca juga: Tujuh Pejabat Kemenkum Jateng Resmi Dilantik
Melalui forum tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin memahami pentingnya melindungi identitas usaha, karya, dan inovasi yang dimiliki.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus memperluas akses layanan KI melalui edukasi, konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi kepada masyarakat di berbagai daerah.
Sebab, sebuah nama usaha mungkin terlihat sederhana. Tetapi ketika nama itu mulai dikenal, ditiru, bahkan diperebutkan, barulah banyak pelaku usaha sadar bahwa urusan merek memang sebaiknya tidak ditunda sampai belakangan. (tebe)

