Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?

R. Izra
Last updated: Desember 29, 2025 6:09 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mulai Januari 2026, wajah pemidanaan di Indonesia bakal berubah. Nggak semua pelanggar hukum langsung masuk penjara—karena pidana kerja sosial resmi diterapkan.

Hal ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, seiring akan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

“Tahun depan. Kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus usai acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di Jakarta, Senin (28/12/2025).

Bacaaja: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
Bacaaja: KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang

Kerja sosial, bukan kerja paksa

Dalam skema baru ini, terpidana akan menjalani hukuman di luar penjara dengan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas), Kalapas, dan Karutan bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan jenis pekerjaan dan lokasi kerja sosial.

“Nanti hasil koordinasi sudah ada beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan,” jelas Agus.

Jenis kegiatannya pun bukan sembarangan. Mulai dari:

  • Membersihkan tempat ibadah
  • Merawat fasilitas umum
  • Membantu di panti asuhan atau panti sosial

Intinya: kerja nyata, tapi tetap manusiawi.

Biar Lapas nggak overload

Langkah ini sejalan dengan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2026. Pidana kerja sosial ditujukan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menegaskan, pidana kerja sosial bukan hukuman asal-asalan.

“Tidak ada unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Menurut Asep, pendekatan ini memberi kesempatan pelaku tetap produktif, tanpa harus terpapar lingkungan kriminal di dalam penjara.

Daerah sudah siap-siap

Sejumlah daerah bahkan sudah ancang-ancang lebih dulu. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemda se-Jabar telah menandatangani MoU untuk menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kerja sama serupa juga dilakukan di berbagai daerah lain, termasuk Kalimantan Tengah.

Dalam praktiknya nanti, kejaksaan dan Pemda akan bekerja bareng menyediakan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Intinya, mulai 2026:

  • Hukuman nggak melulu penjara
  • Pelanggaran ringan bisa diganti kerja sosial
  • Lapas diharapkan nggak makin sesak
  • Pelaku tetap punya ruang untuk berubah

Paradigma baru ini diharapkan bikin sistem hukum Indonesia lebih adil, manusiawi, dan relevan dengan realitas sosial. (*)

You Might Also Like

Klasmen Akhir Fase Liga Champions 2025/2026: Arsenal Poin Sempurna, Madrid Keluar Jalur

Cak Imin Usul, Gubernur Dipilih Presiden. Upaya Mundurkan Demokrasi?

Banjir Kanal Barat Meluap setelah Hujan Deras, Permukiman Semarang Terendam

“Ampun Pak, Jangan Pukuli Saya Lagi,” Kematian Janggal Mahasiswa FH Unnes

Musorprov Jateng Mundur, Tapi Calonnya Udah Fix Satu

TAGGED:headlinekerja sosialkuhapkuhplapasoverkapasitasoverload
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pengunjung memadati area Semarang Zoo. Semarang Zoo Tambah Rame saat Nataru, Sehari Tembus Ribuan Pengunjung
Next Article Tim SAR gabungan melakukan penyelaman di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, untuk mencari pelatih Valencia dan 2 anaknya yang masih hilang. Detik-detik Kronologi Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Tewas di Labuan Bajo

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.
Hukum

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

September 4, 2025
Luncuran awan panas erupsi Gunung Semeru.
Info

Erupsi Gunung Semeru, 32 Kali Gempa Guguran dalam 6 Jam

November 20, 2025
Hukum

“Jangan Sampai Ping Telu!”, Luthfi: Pengadaan Barang-Jasa Harus Transparan

Maret 10, 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono. (ist)
Info

261 Pegawai BGN Dicoret, Bersih-Bersih Internal Dimulai

Juli 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?