Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?

R. Izra
Last updated: Desember 29, 2025 6:09 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mulai Januari 2026, wajah pemidanaan di Indonesia bakal berubah. Nggak semua pelanggar hukum langsung masuk penjara—karena pidana kerja sosial resmi diterapkan.

Hal ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, seiring akan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

“Tahun depan. Kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus usai acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di Jakarta, Senin (28/12/2025).

Bacaaja: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
Bacaaja: KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang

Kerja sosial, bukan kerja paksa

Dalam skema baru ini, terpidana akan menjalani hukuman di luar penjara dengan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas), Kalapas, dan Karutan bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan jenis pekerjaan dan lokasi kerja sosial.

“Nanti hasil koordinasi sudah ada beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan,” jelas Agus.

Jenis kegiatannya pun bukan sembarangan. Mulai dari:

  • Membersihkan tempat ibadah
  • Merawat fasilitas umum
  • Membantu di panti asuhan atau panti sosial

Intinya: kerja nyata, tapi tetap manusiawi.

Biar Lapas nggak overload

Langkah ini sejalan dengan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2026. Pidana kerja sosial ditujukan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menegaskan, pidana kerja sosial bukan hukuman asal-asalan.

“Tidak ada unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Menurut Asep, pendekatan ini memberi kesempatan pelaku tetap produktif, tanpa harus terpapar lingkungan kriminal di dalam penjara.

Daerah sudah siap-siap

Sejumlah daerah bahkan sudah ancang-ancang lebih dulu. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemda se-Jabar telah menandatangani MoU untuk menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kerja sama serupa juga dilakukan di berbagai daerah lain, termasuk Kalimantan Tengah.

Dalam praktiknya nanti, kejaksaan dan Pemda akan bekerja bareng menyediakan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Intinya, mulai 2026:

  • Hukuman nggak melulu penjara
  • Pelanggaran ringan bisa diganti kerja sosial
  • Lapas diharapkan nggak makin sesak
  • Pelaku tetap punya ruang untuk berubah

Paradigma baru ini diharapkan bikin sistem hukum Indonesia lebih adil, manusiawi, dan relevan dengan realitas sosial. (*)

You Might Also Like

Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kompolnas Sentil Polisi: Hukum Bukan Cuma Soal Pasal

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

Lonjakan Kekayaan Noel Bikin Heboh, Sejumlah Mobil dan Motor Mewah Disita KPK

Novel Baswedan Semprot Sidang Militer Kasus Andrie Yunus: Orang Tidak Kompeten!

FAKTA UNIK: Swedia Nggak Kekurangan Minyak, tapi Kekurangan Sampah

TAGGED:headlinekerja sosialkuhapkuhplapasoverkapasitasoverload
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pengunjung memadati area Semarang Zoo. Semarang Zoo Tambah Rame saat Nataru, Sehari Tembus Ribuan Pengunjung
Next Article Tim SAR gabungan melakukan penyelaman di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, untuk mencari pelatih Valencia dan 2 anaknya yang masih hilang. Detik-detik Kronologi Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Tewas di Labuan Bajo

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

Asyik Joget Dangdut, Motor Dibawa Kabur

Sekda Minta Satpol PP Lebih Humanis

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom.
Unik

OPM Pertanyakan Kapasitas Gibran Selesaikan Masalah Papua: Apa Kualifikasinya? Percuma!

Juli 9, 2025
Hukum

Mantan Kaprodi Anestesi Undip Dituntut Tiga Tahun Bui Gara-Gara “Iuran Siluman”

September 10, 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan dan komentarnya bikin gaduh negeri ini. Terutama komentar soal guru yang menjadi beban negara. Foto: dok./humas Kemenkeu
Unik

Sri Mulyani: Pajak Itu Kayak Zakat, Guru Itu Beban? Publik: Lah, Serius Bu?

Agustus 19, 2025
Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, dikabarkan terjaring OTT KPK. Kasus apa ya?
Unik

Wamenaker Kena OTT: Ketika Sinetron Integritas Berakhir dengan Plot Twist Klasik

Agustus 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?