Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?

R. Izra
Last updated: Desember 29, 2025 6:09 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mulai Januari 2026, wajah pemidanaan di Indonesia bakal berubah. Nggak semua pelanggar hukum langsung masuk penjara—karena pidana kerja sosial resmi diterapkan.

Hal ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, seiring akan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

“Tahun depan. Kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus usai acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di Jakarta, Senin (28/12/2025).

Bacaaja: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
Bacaaja: KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang

Kerja sosial, bukan kerja paksa

Dalam skema baru ini, terpidana akan menjalani hukuman di luar penjara dengan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas), Kalapas, dan Karutan bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan jenis pekerjaan dan lokasi kerja sosial.

“Nanti hasil koordinasi sudah ada beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan,” jelas Agus.

Jenis kegiatannya pun bukan sembarangan. Mulai dari:

  • Membersihkan tempat ibadah
  • Merawat fasilitas umum
  • Membantu di panti asuhan atau panti sosial

Intinya: kerja nyata, tapi tetap manusiawi.

Biar Lapas nggak overload

Langkah ini sejalan dengan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2026. Pidana kerja sosial ditujukan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menegaskan, pidana kerja sosial bukan hukuman asal-asalan.

“Tidak ada unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Menurut Asep, pendekatan ini memberi kesempatan pelaku tetap produktif, tanpa harus terpapar lingkungan kriminal di dalam penjara.

Daerah sudah siap-siap

Sejumlah daerah bahkan sudah ancang-ancang lebih dulu. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemda se-Jabar telah menandatangani MoU untuk menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kerja sama serupa juga dilakukan di berbagai daerah lain, termasuk Kalimantan Tengah.

Dalam praktiknya nanti, kejaksaan dan Pemda akan bekerja bareng menyediakan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Intinya, mulai 2026:

  • Hukuman nggak melulu penjara
  • Pelanggaran ringan bisa diganti kerja sosial
  • Lapas diharapkan nggak makin sesak
  • Pelaku tetap punya ruang untuk berubah

Paradigma baru ini diharapkan bikin sistem hukum Indonesia lebih adil, manusiawi, dan relevan dengan realitas sosial. (*)

You Might Also Like

Wisatawan Jateng Udah Lumayan, Tembus 53 Juta, tapi…

Rekening Pejabat Makin Gendut! Presiden Teken Perpres Kenaikan Gaji Pejabat, ASN, dan TNI-Polri

274,7 Kilometer Tanggul Raksasa Bakal Bentengi Pantura Jateng

Nataru Bikin Jateng Padat? Gubernur Luthfi: Tenang, Semua Sudah Diantisipasi

2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?

TAGGED:headlinekerja sosialkuhapkuhplapasoverkapasitasoverload
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pengunjung memadati area Semarang Zoo. Semarang Zoo Tambah Rame saat Nataru, Sehari Tembus Ribuan Pengunjung
Next Article Tim SAR gabungan melakukan penyelaman di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, untuk mencari pelatih Valencia dan 2 anaknya yang masih hilang. Detik-detik Kronologi Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Tewas di Labuan Bajo

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Korban Berjatuhan, Diklatsarmil Calon Manajer KDMP Jalan Terus? Kini 5 Peserta Meninggal Dunia

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

AKBP Basuki sidang dengan memakai kemeja putih. (bae)
Hukum

AKBP Basuki Minta Dihukum Ringan, Manfaatkan Celah di KUHP Baru

Maret 12, 2026
Info

Imlek Bukan Cuma Barongsai: Menpar Sidak Sam Poo Kong

Februari 13, 2026
MATA UANG - Ilustrasi mata uang Rupiah dan Dolar AS.
Ekonomi

Cadangan Devisa RI Anjlok, Imbas Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah

Mei 9, 2026
Sepak Bola

Jack Brown Perkuat Lini Tengah Mahesa Jenar

Juni 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?