Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa

R. Izra
Last updated: Desember 8, 2025 8:43 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Aturan baru soal pidana kerja sosial bakal resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 sesuai KUHP terbaru. Menanggapi hal itu, Pemprov Jawa Tengah langsung tancap gas dan menyatakan siap support penuh penerapannya.

Aturan ini juga sempat jadi topik panas dalam rapat lintas sektoral bareng Kejaksaan Agung dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi beberapa waktu lalu.

Asisten Biro Hukum Setda Jateng, Haerudin, menegaskan satu hal penting: nggak semua narapidana bisa langsung kena hukuman kerja sosial. Semuanya tetap pakai sistem case by case.

Bacaaja: 2026, Tersangka di Jateng Wajib “Kerja Sosial”
Bacaaja: Narapidana Pengendali Jaringan Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi

“Enggak otomatis ya. Ada kategori tertentu. Biasanya yang hukumannya ringan, misalnya vonis sekitar enam bulan, itu bisa diganti kerja sosial,” kata Haerudin saat dihubungi, Sabtu (6/12/2025).

Buat yang berharap semua napi bisa “nyapu jalan” sebagai pengganti penjara, harap bersabar dulu. Soalnya, kasus berat seperti korupsi dan narkoba dipastikan tetap masuk penjara, bukan kerja sosial.

Skema hukuman ini juga fleksibel. Kalau terpidana mampu bayar denda, ya bayar denda. Tapi kalau tidak mampu, baru kerja sosial jadi opsi hukuman.

“Yang mampu bayar denda ya bayar. Yang tidak mampu, ya kerja sosial,” jelas Haerudin.

Nah, pelaksanaan kerja sosial ini nantinya bakal dilakukan di wilayah kabupaten/kota, jadi peran bupati dan wali kota super penting. Pemprov sudah sepakat secara konsep, tapi teknisnya masih bakal dibahas lagi lebih lanjut.

“Wilayahnya kan di daerah, jadi pemda harus siap. Prinsipnya sudah sepakat, tinggal pematangan di teknis lapangan,” ujarnya.

Pemprov Jateng pun berharap seluruh daerah bisa cepat adaptasi biar hukuman kerja sosial benar-benar bisa jalan sesuai KUHP baru, meski penerapannya tetap dilakukan bertahap sesuai kesiapan daerah. (*)

You Might Also Like

Aset Rp510 Miliar Bos Sritex Disita Kejagung

Kisah Pilu Bella, Audit Janggal Antarkan Dia ke Penjara dan Dipaksa Pisah dari Bayinya

Napi Lapas Semarang Positif Narkoba, Ketahuan saat Tes Urine

Gak Kerja Apa-apa Dapat Fee Rp450 Juta, Kontraktor Temannya Sudewo

Nama Sherly Tjoanda Mencuat, KPK Kejar Jejak Suap Pajak Nikel

TAGGED:hukumankerja sosialnarapidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aksi Hangat Reskrim Banjarnegara Berbagi Senyum di Jalanan
Next Article Self-Reward: Tren atau Kebutuhan?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas. (grafis/wayu)

Kronologi Mobil KH Anwar Zahid Kecelakaan di Bojonegoro, Dihantam Truk Trailer saat Menuju Banjarnegara

DEMO--Massa dari kelompok Pati Ora Sepele (POS) berorasi meminta koruptor dihukum berat. (bae)

Bakal Rame Terus Nih Sidang Sudewo, Dikawal Fans dan Haters sampai Vonis

Desa yang Diminta Mandiri, Tetapi Dikunci dari Luar

Jateng Banjir Wisatawan, Diserbu 30,95 Juta Orang Plesiran dalam Tiga Bulan

Ilustrasi polisi sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP.) (grafis/wayu)

Kasus Kematian Sutrimo Penjaga Rumah Febrie Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Keluarga Curigai Hal Ini

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sisa kebakaran di rumah Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan Dinas PUPR Sumatera Utara.
Hukum

Minta Jaksa Hadirkan Bobby di Sidang Korupsi, Rumah Hakim di Medan Terbakar

November 5, 2025
Polisi lakukan olah TKP kematian dosen muda Untag Semarang, di kostel Mimpi In.
Hukum

Kasus Kematian Dosen Untag Banyak Kejanggalan, Ini Kata Petir

November 24, 2025
BARANG BUKTI - Polisi nunjukin barang bukti gas LPG subsidi yang dioplos ke tabung non-subsidi. (bae(
Hukum

Akhirnya Kena Juga, 60 Orang yang Mainin BBM dan LPG Subsidi Ditangkap

Mei 5, 2026
Hukum

Aniaya Anak Sambil Rekam, Ayah Kandung Bejat Diciduk Polisi

Februari 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?