Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa

R. Izra
Last updated: Desember 8, 2025 8:43 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Aturan baru soal pidana kerja sosial bakal resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 sesuai KUHP terbaru. Menanggapi hal itu, Pemprov Jawa Tengah langsung tancap gas dan menyatakan siap support penuh penerapannya.

Aturan ini juga sempat jadi topik panas dalam rapat lintas sektoral bareng Kejaksaan Agung dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi beberapa waktu lalu.

Asisten Biro Hukum Setda Jateng, Haerudin, menegaskan satu hal penting: nggak semua narapidana bisa langsung kena hukuman kerja sosial. Semuanya tetap pakai sistem case by case.

Bacaaja: 2026, Tersangka di Jateng Wajib “Kerja Sosial”
Bacaaja: Narapidana Pengendali Jaringan Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi

“Enggak otomatis ya. Ada kategori tertentu. Biasanya yang hukumannya ringan, misalnya vonis sekitar enam bulan, itu bisa diganti kerja sosial,” kata Haerudin saat dihubungi, Sabtu (6/12/2025).

Buat yang berharap semua napi bisa “nyapu jalan” sebagai pengganti penjara, harap bersabar dulu. Soalnya, kasus berat seperti korupsi dan narkoba dipastikan tetap masuk penjara, bukan kerja sosial.

Skema hukuman ini juga fleksibel. Kalau terpidana mampu bayar denda, ya bayar denda. Tapi kalau tidak mampu, baru kerja sosial jadi opsi hukuman.

“Yang mampu bayar denda ya bayar. Yang tidak mampu, ya kerja sosial,” jelas Haerudin.

Nah, pelaksanaan kerja sosial ini nantinya bakal dilakukan di wilayah kabupaten/kota, jadi peran bupati dan wali kota super penting. Pemprov sudah sepakat secara konsep, tapi teknisnya masih bakal dibahas lagi lebih lanjut.

“Wilayahnya kan di daerah, jadi pemda harus siap. Prinsipnya sudah sepakat, tinggal pematangan di teknis lapangan,” ujarnya.

Pemprov Jateng pun berharap seluruh daerah bisa cepat adaptasi biar hukuman kerja sosial benar-benar bisa jalan sesuai KUHP baru, meski penerapannya tetap dilakukan bertahap sesuai kesiapan daerah. (*)

You Might Also Like

Tiga Kreak Ditangkap setelah Keroyok Pesilat Pagar Nusa hingga Tewas di Demak

Ngaku Kiai Santri Gus Dur, Tukang Gendam Ditangkap Polisi

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 

Protes Cik Mel dalam Sidang Kasus Korupsi BNI: Kenapa Cuma Saya?

Broker dan Bankir Kompak Tilap Kredit, Kerugian Negara Capai Rp15,9 Miliar

TAGGED:hukumankerja sosialnarapidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aksi Hangat Reskrim Banjarnegara Berbagi Senyum di Jalanan
Next Article Self-Reward: Tren atau Kebutuhan?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Souvenir Wanginya Kebangetan, Nikahan Anak Soimah Malah Makin Ramai Dibahas

Jakarta Mulai Waspada, Hantavirus Diam-Diam Bikin Geger Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pengacara keluarga korban, Zainal Petir, mengungkapkan kekecewaan pada Senin (4/5/2026), karena sidang tuntutan AKBP Basuki terus ditunda. (bae)
Hukum

Pengacara Korban Endus Aroma Tuntutan Ringan untuk AKBP Basuki, Kasus Dosen Untag Tewas

Mei 5, 2026
Inayah Wahid dan sang ibu Sinta Nuriyah Wahid.
Hukum

Sidang Vonis Aktivis Pati Disorot! Putri Gus Dur hingga Ketua BEM UGM Datang, Ingatkan Soal Ini

Maret 5, 2026
KPK pinjam uang ke bank untuk dipamerin saat jumpa pers ungkap kasus.
Hukum

Lucunya KPK, Pinjam Bank Rp 300 Miliar untuk ‘Flexing’ Jumpa Pers

November 21, 2025
Hukum

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

November 12, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?