Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa

R. Izra
Last updated: Desember 8, 2025 8:43 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Aturan baru soal pidana kerja sosial bakal resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 sesuai KUHP terbaru. Menanggapi hal itu, Pemprov Jawa Tengah langsung tancap gas dan menyatakan siap support penuh penerapannya.

Aturan ini juga sempat jadi topik panas dalam rapat lintas sektoral bareng Kejaksaan Agung dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi beberapa waktu lalu.

Asisten Biro Hukum Setda Jateng, Haerudin, menegaskan satu hal penting: nggak semua narapidana bisa langsung kena hukuman kerja sosial. Semuanya tetap pakai sistem case by case.

Bacaaja: 2026, Tersangka di Jateng Wajib “Kerja Sosial”
Bacaaja: Narapidana Pengendali Jaringan Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi

“Enggak otomatis ya. Ada kategori tertentu. Biasanya yang hukumannya ringan, misalnya vonis sekitar enam bulan, itu bisa diganti kerja sosial,” kata Haerudin saat dihubungi, Sabtu (6/12/2025).

Buat yang berharap semua napi bisa “nyapu jalan” sebagai pengganti penjara, harap bersabar dulu. Soalnya, kasus berat seperti korupsi dan narkoba dipastikan tetap masuk penjara, bukan kerja sosial.

Skema hukuman ini juga fleksibel. Kalau terpidana mampu bayar denda, ya bayar denda. Tapi kalau tidak mampu, baru kerja sosial jadi opsi hukuman.

“Yang mampu bayar denda ya bayar. Yang tidak mampu, ya kerja sosial,” jelas Haerudin.

Nah, pelaksanaan kerja sosial ini nantinya bakal dilakukan di wilayah kabupaten/kota, jadi peran bupati dan wali kota super penting. Pemprov sudah sepakat secara konsep, tapi teknisnya masih bakal dibahas lagi lebih lanjut.

“Wilayahnya kan di daerah, jadi pemda harus siap. Prinsipnya sudah sepakat, tinggal pematangan di teknis lapangan,” ujarnya.

Pemprov Jateng pun berharap seluruh daerah bisa cepat adaptasi biar hukuman kerja sosial benar-benar bisa jalan sesuai KUHP baru, meski penerapannya tetap dilakukan bertahap sesuai kesiapan daerah. (*)

You Might Also Like

Pulang Malam Bawa Lelah, Berangkat Sore Bawa Doa: Marlan Terus Ngantor Meski 8 Bulan Tak Digaji

Nolong Istri yang Dijambret, Pria Sleman Malah Jadi Tersangka: Keadilan Lagi Error?

Puasa Tinggal Hitungan Hari, Polrestabes Gelar Operasi Pekat

Skandal Kuota Haji Kemenag: KPK Panggil Kepala Kemenag Jateng, Potensi Rugi Negara Tembus Rp1 Triliun!

Otak Kejahatan Keji Itu Ternyata Kuliah di UGM dan Ditangkap di Solo

TAGGED:hukumankerja sosialnarapidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aksi Hangat Reskrim Banjarnegara Berbagi Senyum di Jalanan
Next Article Self-Reward: Tren atau Kebutuhan?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

Menengok Ulang Kontroversi “Wonderland Indonesia” yang Mengubah Cara Kita Melihat Budaya

Warga Binaan Lapas Purwodadi Belajar Jadi Barista

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Arnendo (menunduk) didampingi kuasa hukumnya saat berada di kantor polisi menanyakan tindak lanjut laporan kasus penganiayaan. (ist)
Hukum

Mahasiswa Undip Diduga Dikeroyok Teman Kuliah sampai Babak Belur dan Gegar Otak

Maret 4, 2026
Hukum

Posting Hina Nyepi, WNA Swiss Langsung Kena Proses Hukum

Maret 24, 2026
Hukum

Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur

Desember 23, 2025
Anggota Kompolnas Choirul Anam.
Hukum

Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kompolnas Sentil Polisi: Hukum Bukan Cuma Soal Pasal

Januari 26, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?