Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: 2026, Tersangka di Jateng Wajib “Kerja Sosial”
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

2026, Tersangka di Jateng Wajib “Kerja Sosial”

Mulai 2026, Jawa Tengah bukan cuma nyiapin kalender baru, tapi juga nyiapin “shift kerja sosial” buat para pelaku tindak pidana. Pemerintah Provinsi Jateng bareng Kejati resmi sepakat nerapin pidana kerja sosial sebagai hukuman alternatif. Nggak cuma dihukum, pelaku bakal diwajibkan ikut kontribusi ke masyarakat. Hukuman tapi versi “lebih manusiawi”, gitu.

T. Budianto
Last updated: Desember 2, 2025 4:31 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
MOU KERJA SOSIAL: Penandatanganan MoU tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana antara Pemprov Jateng dengan Kejaksaan Tinggi Jateng, Senin (1/12). (Fot: Humas Pemprov)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jateng sepakat bareng-bareng ngegas implementasi pidana kerja sosial yang bakal berlaku penuh di 2026, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kerja sosial ini bukan hukuman ala old school, tapi konsep keadilan restoratif yang lebih adem dan humanis.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi bilang, tujuan utama hukuman model baru ini bukan bikin jera doang, tapi ngebantu pelaku buat belajar dari kesalahannya lewat kontribusi nyata ke masyarakat.

Baca juga: Baru Dilantik, Langsung Dapat PR

Penandatanganan MoU ini juga melibatkan seluruh kepala kejaksaan negeri serta bupati dan wali kota se-Jateng. Semua ikut “nyusun dapur” biar pelaksanaan 2026 nanti nggak dadakan.

Kesepakatan tersebut mencakup teknis koordinasi, nyiapin lokasi kerja sosial, sistem pengawasan, pendataan, sampai sosialisasi ke publik. Luthfi wanti-wanti agar lokasi kerja sosial jangan sampe dijadiin ladang bisnis atau malah ngerendahin martabat pelaku. “Pengawasan ada di daerah, pelaksanaannya wajib dilaporin ke kejaksaan,” tegas Luthfi.

Hukuman Pokok

Dari Kejaksaan, Plt Sekretaris Jampidum, Undang Mogupal ngingetin bahwa KUHP baru mulai resmi berlaku 2 Januari 2026. Artinya, pidana kerja sosial bakal jadi hukuman pokok, bukan tambahan. Jadi daerah harus bener-bener siap dari sekarang.

Nantinya, hakim cuma nentuin durasi hukuman sosial. Untuk bentuk kegiatannya, kejaksaan bakal koordinasi sama pemerintah daerah supaya manfaatnya terasa dan tetap manusiawi. Pidana kerja sosial ini juga disebut jadi solusi buat ngurangin sesaknya lapas, sambil tetap ngasih ruang pembinaan.

Baca juga: Aktivis Semarang Diciduk: Tangkap Dulu, Bukti Belakangan

Dukungan juga datang dari PT Jamkrindo. Direktur Utamanya, Abdul Bari bilang, perusahaannya siap nyumbang lokasi dan pelatihan, bahkan literasi keuangan dan pemberdayaan UMKM, lewat program TJSL.

Kalau dulu orang dihukum tinggal di balik jeruji, sekarang era “hukuman kerja bakti resmi negara”. Ya, minimal sambil tobat, lingkungan ikut kinclong. (tebe)

You Might Also Like

Jalan Honggowongso Ngaliyan Ambles Tengah Malam, Warga Ungkap Fakta Memilukan

Film Pesta Babi Dilarang Malah Meledak, Mahfud MD Ikut Buka Suara Keras

Kiai Ashari Pati Buron: Polisi Kemarin Gak Nahan Katanya Kooperatif, Sekarang Sibuk Nyari

Anggaran Jumbo MBG Disorot, KPK Bilang Rawan, Ah Berani?

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 

TAGGED:headlinekajati jatengkejati jatengkerja sosialpemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KUR Tanpa Agunan? UMKM Semarang Udah Siap Gaspol!
Next Article BRT Trans Semarang berhenti di halte Jl Pemuda Semarang. (Foto: Dok Pemkot Semarang) BRT Mogok-Mogok? Wali Kota: Servis Total Mulai Sekarang!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DEMO--Massa dari kelompok Pati Ora Sepele (POS) berorasi meminta koruptor dihukum berat. (bae)

Bakal Rame Terus Nih Sidang Sudewo, Dikawal Fans dan Haters sampai Vonis

Desa yang Diminta Mandiri, Tetapi Dikunci dari Luar

Jateng Banjir Wisatawan, Diserbu 30,95 Juta Orang Plesiran dalam Tiga Bulan

Ilustrasi polisi sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP.) (grafis/wayu)

Kasus Kematian Sutrimo Penjaga Rumah Febrie Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Keluarga Curigai Hal Ini

PROTES HARGA PAKAN - Peternak di Temanggung membagikan 5.000 ayam petelur kepada warga, sebagai bentuk protes atas mahalnya harga pakan ternak, Senin (10/8/2026). Menurut peternak, lebih ayam itu dibagikan kepada warga daripada mati di kandang. (*)

Demo Harga Pakan Mahal Tak Terjangkau, Peternak Temanggung Bagikan Gratis 5.000 Ayam Petelur

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi mayat dalam koper
Info

Misteri Mayat dalam Koper di Brebes Terungkap! Polisi: Pelaku Emosi Ditagih Utang

Februari 18, 2026
Warung sembako Madura buka di ruko pinggir Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang. (bae)
Info

Warung Madura Menjamur di Semarang, Buka 24 Jam hingga Pelosok Permukiman

Oktober 17, 2025
Politik

Megawati Hadiri Rakernas Hari Kedua

Januari 11, 2026
Info

Warmindo Berubah Jadi Arena Tempur, 40 Tim Free Fire Adu Strategi di Mayoritas

Agustus 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: 2026, Tersangka di Jateng Wajib “Kerja Sosial”
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?