BACAAJA, SEMARANG- Terdakwa korupsi kredit BNI Semarang Mujiyanti alias Cik Mel kini jauh lebih tegar. Tak ada lagi tangis atau rengekan seperti waktu dituntut jaksa. Dulu ia sampai tersungkur di depan hakim. Sekarang justru berdiri tegak dan langsung bilang banding.
Oleh hakim, Mujiyanti divonis delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah korupsi kredit BNI Semarang yang bikin negara rugi Rp15,9 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Hakim Ketua Edwin Pudyono, Rabu (12/11).
Hukuman ini dua kali lebih berat dari Dewi Kusumanita, pegawai BNI yang jadi rekan sekongkolnya. Hakim menyebut Cik Mel sebagai otak korupsi. Selain penjara, Cik Mel juga kena denda Rp400 juta. Kalau tak dibayar, diganti 8 bulan kurungan. Ia juga wajib bayar uang pengganti Rp6,3 miliar. Jika tak sanggup, hukumannya bisa nambah 2 tahun 6 bulan.
Catatan Buruk
Menurut hakim, tindakan Cik Mel tak mendukung program antikorupsi. Ia malah bikin rugi BNI, bank milik pemerintah. Catatannya juga jelek. Ia pernah dipenjara dalam kasus penipuan. Begitu putusan dibacakan, Cik Mel tidak terima karena menganggap hukuman terlalu berat. “Saya akan banding,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Cik Mel jadi pemasok calon debitur untuk Dewi, analis kredit BNI SKC Semarang. Keduanya mengatur pengajuan 32 kredit fiktif. Nilainya antara Rp300 juta sampai Rp1 miliar per orang. Semua kredit itu macet. Audit menyebut negara rugi Rp15,9 miliar. Uangnya paling banyak dikuasai Cik Mel.
Sebelumnya, saat sidang tuntutan, Cik Mel sempat heboh. Ia menangis keras, meronta, bahkan tersungkur di lantai. Saat itu jaksa menuntut 8 tahun 6 bulan penjara. (bae)

