Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

Vonis delapan tahun penjara dijatuhkan kepada Mujiyanti alias Cik Mel, terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di BNI Semarang. Mantan broker kredit itu dinilai sebagai otak di balik kejahatan yang merugikan negara hingga Rp15,9 miliar.

T. Budianto
Last updated: November 12, 2025 8:19 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
VONIS BERSALAH: Mujiyati alias Cik Mel (baju putih) berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Terdakwa korupsi kredit BNI Semarang Mujiyanti alias Cik Mel kini jauh lebih tegar. Tak ada lagi tangis atau rengekan seperti waktu dituntut jaksa. Dulu ia sampai tersungkur di depan hakim. Sekarang justru berdiri tegak dan langsung bilang banding.

Oleh hakim, Mujiyanti divonis delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah korupsi kredit BNI Semarang yang bikin negara rugi Rp15,9 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Hakim Ketua Edwin Pudyono, Rabu (12/11).

Hukuman ini dua kali lebih berat dari Dewi Kusumanita, pegawai BNI yang jadi rekan sekongkolnya. Hakim menyebut Cik Mel sebagai otak korupsi. Selain penjara, Cik Mel juga kena denda Rp400 juta. Kalau tak dibayar, diganti 8 bulan kurungan. Ia juga wajib bayar uang pengganti Rp6,3 miliar. Jika tak sanggup, hukumannya bisa nambah 2 tahun 6 bulan.

Catatan Buruk

Menurut hakim, tindakan Cik Mel tak mendukung program antikorupsi. Ia malah bikin rugi BNI, bank milik pemerintah. Catatannya juga jelek. Ia pernah dipenjara dalam kasus penipuan. Begitu putusan dibacakan, Cik Mel tidak terima karena menganggap hukuman terlalu berat. “Saya akan banding,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Cik Mel jadi pemasok calon debitur untuk Dewi, analis kredit BNI SKC Semarang. Keduanya mengatur pengajuan 32 kredit fiktif. Nilainya antara Rp300 juta sampai Rp1 miliar per orang. Semua kredit itu macet. Audit menyebut negara rugi Rp15,9 miliar. Uangnya paling banyak dikuasai Cik Mel.

Sebelumnya, saat sidang tuntutan, Cik Mel sempat heboh. Ia menangis keras, meronta, bahkan tersungkur di lantai. Saat itu jaksa menuntut 8 tahun 6 bulan penjara. (bae)

You Might Also Like

Eks-Sekda Cilacap dan Komplotannya Bancakan Duit Korupsi Rp 237 M, untuk Apa Saja?

Hukuman Diperberat, Andhi Pusing Mikir Cara Balikin Rp152 Miliar Duit Korupsi ke Pemda Cilacap

“Berani Gak?” Gus Yazid Tantang Jaksa Periksa Pangdam Jaya Letjen Dedi

Operasi Keselamatan Candi 2026: Polrestabes Semarang Fokus Tertibkan Balap Liar

Ngamuk di Tipikor Semarang, Gus Yazid Seret Nama Prabowo dan Sri Mulyani

TAGGED:kredit fiktifpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun
Next Article Gara-gara Striptis, Bambang Raya Kena 8 Bulan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TANAM PADI - Petani di Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang masih menanam padi, meski kemarau sudah mulai datang, Minggu (29/6/2026). (dul)

Petani Jabungan ‘Nekat’ Tanam Padi saat Kemarau Mulai Datang, Gak Takut Kekeringan?

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara

KIRAB BUDAYA - Kirab budaya dalam peringatan Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Kajen, bikin suasana tetap meriah tanpa dentuman sound horeg.

Haul Syekh Ahmad Mutamakkin Bikin Kajen Bergetar, Satukan Tradisi dan Harmoni Budaya

Latsarmil SPPI Resmi Dihentikan

Bejatnya Psikolog Gadungan, Tipu dan Cabuli Korban di Hotel Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SAKSI SIDANG--Notaris Rekowarno berjalan meninggalkan ruangan usai bersaksi di sidang kasus TPPU terdakwa Gus Yazid, Seni (8/6/2026). (bae)
Hukum

Buka-bukaan! Saksi Bongkar Kodam Sudah Lama Lepas Aset Cilacap Biar Bisa Dijual

Juni 8, 2026
Ilustrasi pengeroyokan.
Hukum

Siswa SMP Grobogan Tewas di Kelas, Polisi Tangkap 3 Teman Sekolah Korban

Oktober 13, 2025
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Hukum

Pemanggilan KPK ke Ridwan Kamil Hari Ini Bikin Publik Ikut Nunggu, Deg-degan Euy…

Desember 2, 2025
DITAHAN - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sinjaya, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjadi tersangka skandal mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Hukum

Sony Sonjaya Eks-Waka BGN Siap ‘Nyanyi’, Bakal Seret Nama Besar di Kasus Korupsi MBG

Juni 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?