Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

Vonis delapan tahun penjara dijatuhkan kepada Mujiyanti alias Cik Mel, terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di BNI Semarang. Mantan broker kredit itu dinilai sebagai otak di balik kejahatan yang merugikan negara hingga Rp15,9 miliar.

T. Budianto
Last updated: November 12, 2025 8:19 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
VONIS BERSALAH: Mujiyati alias Cik Mel (baju putih) berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Terdakwa korupsi kredit BNI Semarang Mujiyanti alias Cik Mel kini jauh lebih tegar. Tak ada lagi tangis atau rengekan seperti waktu dituntut jaksa. Dulu ia sampai tersungkur di depan hakim. Sekarang justru berdiri tegak dan langsung bilang banding.

Oleh hakim, Mujiyanti divonis delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah korupsi kredit BNI Semarang yang bikin negara rugi Rp15,9 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Hakim Ketua Edwin Pudyono, Rabu (12/11).

Hukuman ini dua kali lebih berat dari Dewi Kusumanita, pegawai BNI yang jadi rekan sekongkolnya. Hakim menyebut Cik Mel sebagai otak korupsi. Selain penjara, Cik Mel juga kena denda Rp400 juta. Kalau tak dibayar, diganti 8 bulan kurungan. Ia juga wajib bayar uang pengganti Rp6,3 miliar. Jika tak sanggup, hukumannya bisa nambah 2 tahun 6 bulan.

Catatan Buruk

Menurut hakim, tindakan Cik Mel tak mendukung program antikorupsi. Ia malah bikin rugi BNI, bank milik pemerintah. Catatannya juga jelek. Ia pernah dipenjara dalam kasus penipuan. Begitu putusan dibacakan, Cik Mel tidak terima karena menganggap hukuman terlalu berat. “Saya akan banding,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Cik Mel jadi pemasok calon debitur untuk Dewi, analis kredit BNI SKC Semarang. Keduanya mengatur pengajuan 32 kredit fiktif. Nilainya antara Rp300 juta sampai Rp1 miliar per orang. Semua kredit itu macet. Audit menyebut negara rugi Rp15,9 miliar. Uangnya paling banyak dikuasai Cik Mel.

Sebelumnya, saat sidang tuntutan, Cik Mel sempat heboh. Ia menangis keras, meronta, bahkan tersungkur di lantai. Saat itu jaksa menuntut 8 tahun 6 bulan penjara. (bae)

You Might Also Like

Ngeri! Sudewo Tak Cuma Terima Gratifikasi Uang, Keris Nogososro Juga Diembat

TKD Prabowo-Gibran Ngaku Gak Kenal, Gus Yazid: Klaim Kerja Orang, Dapat Jabatan

Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini

Polisi Apaan, Suruh Jaga Malah Selundupin Vape Narkoba

Akhir Tahun, Kapolri Tiba-tiba Minta Maaf, Ada Apa Ya?

TAGGED:kredit fiktifpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun
Next Article Gara-gara Striptis, Bambang Raya Kena 8 Bulan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TBRS Hidup Lagi! Sepekan Bulan Bung Karno Disulap Jadi Panggung Seni, Literasi, dan Aksi Sosial

Semarang Punya Banyak Seniman Hebat, Jangan Sampai Namanya Tinggal Cerita

PERTUNJUKAN TEATER--Kelompok Teater Lingkar sedang tampil di acara Peringatan Bulan Bung Karno, di Taman Budaya Raden Saleh Semarang, Selasa (30/6/2026). (bae)

Bulan Bung Karno Diperingati Lewat Musik, Teater, dan Puisi di TBRS Semarang

TANAM PADI - Petani di Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang masih menanam padi, meski kemarau sudah mulai datang, Minggu (29/6/2026). (dul)

Petani Jabungan ‘Nekat’ Tanam Padi saat Kemarau Mulai Datang, Gak Takut Kekeringan?

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Setor 26 Nama Sekaligus, Kasus MBG Makin Bikin Geger

Juni 10, 2026
Hukum

2026 Dibuka Tawuran di Manggarai, DPRD Usul Bansos Disetop

Januari 3, 2026
Pengacara keluarga korban, Zainal Petir, mengungkapkan kekecewaan pada Senin (4/5/2026), karena sidang tuntutan AKBP Basuki terus ditunda. (bae)
Hukum

Pengacara Korban Endus Aroma Tuntutan Ringan untuk AKBP Basuki, Kasus Dosen Untag Tewas

Mei 5, 2026
Ilustrasi jambret beraksi dengan mengendarai sepeda motor.
Hukum

Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman

Januari 30, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?