BACAAJA, SEMARANG- Ombudsman RI Perwakilan Jateng mengingatkan Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten dan kota agar lebih proaktif menangani aduan masyarakat selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan, masyarakat sebenarnya diharapkan lebih dulu menyampaikan pengaduan lewat kanal sekolah atau Dinas Pendidikan sebelum membawa persoalan ke Ombudsman.
“Pengaduan ke Ombudsman itu upaya terakhir,” kata Farida saat Rapat Koordinasi Pengawasan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Semarang, kemarin.
Menurut dia, pelaksanaan SPMB sudah semakin dekat sehingga pemerintah daerah diminta segera menyusun petunjuk teknis sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Baca juga: SPMB 2026: Gagal Negeri, Langsung Masuk Swasta Gratis
Selain itu, aturan tersebut juga harus cepat disosialisasikan ke masyarakat supaya tidak muncul kebingungan saat proses pendaftaran dimulai. Farida menegaskan seluruh Dinas Pendidikan dan sekolah harus menjaga integritas pelaksanaan SPMB dengan mengedepankan prinsip adil, terbuka, responsif, dan bisa dipercaya.
Menurutnya, sistem penerimaan yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Sebagai bagian dari pengawasan, Ombudsman Jateng sudah mulai melakukan pemantauan sejak Februari 2026 dan akan berlangsung hingga Agustus mendatang.
Respons Cepat
Pengawasan dilakukan lewat pemantauan lapangan, koordinasi dengan berbagai pihak, pembukaan posko pengaduan, monitoring media sosial dan media massa, sampai mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Ombudsman juga mencatat sektor pendidikan masih menjadi salah satu layanan publik yang paling banyak diadukan masyarakat. Pada 2024, ada 147 laporan terkait pendidikan dan 75 di antaranya berkaitan dengan PPDB atau SPMB. Sementara pada 2025 tercatat 129 laporan pendidikan dengan 59 laporan terkait penerimaan murid baru.
Baca juga: 3 Juni SPMB SMA/SMK Jateng Dibuka, Kursinya Cuma 40 Persen
Dari hasil pengawasan sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah potensi malaadministrasi yang masih sering muncul. Mulai dari keterlambatan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk jalur afirmasi, penyalahgunaan surat domisili dan jalur mutasi, sampai ketidaksesuaian titik koordinat alamat rumah.
Tak cuma itu, Ombudsman juga menyoroti praktik pungutan dan penjualan seragam saat daftar ulang, intimidasi terhadap panitia sekolah, hingga pengelolaan aduan yang belum optimal.
Dalam pengawasan pra-SPMB 2026, Ombudsman bahkan menemukan beberapa rancangan petunjuk teknis yang dinilai bermasalah. Misalnya pembagian kuota yang belum genap 100 persen, tambahan indikator penilaian di luar aturan, hingga syarat tertentu yang berpotensi diskriminatif.
Kalau tiap tahun masalahnya masih muter di situ-situ aja, jangan heran kalau orang tua murid sekarang hafal alur SPMB bukan dari sosialisasi sekolah, tapi dari drama grup WhatsApp dan bisik-bisik jalur belakang. (tebe)

