Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Begal Sadis Halmahera Memang Gak Ada Kapoknya, Dito Sudah 4 Kali Masuk Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Begal Sadis Halmahera Memang Gak Ada Kapoknya, Dito Sudah 4 Kali Masuk Penjara

R. Izra
Last updated: April 8, 2026 8:05 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Dito (berkaus tahanan) kembali ditangkap karena menjadi begal di Semarang. (bae)
Dito (berkaus tahanan) kembali ditangkap karena menjadi begal di Semarang. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Rekam jejak pelaku begal sadis di Semarang sunggun miris. Sudah empat kali masuk penjara, Dito, warga Semarang tetap saja kembali berulah dengan kasus serupa.

Kapolrestabes Semarang, Brigjen M. Syahduddi, menyebut Dito merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Namanya sudah berulang kali muncul dalam catatan kepolisian.

Kasus pertama terjadi pada 2019. Saat itu, Dito divonis dua tahun penjara karena pencurian dengan kekerasan.

Bacaaja: Tampang Duo Begal Sadis Halmahera Semarang, Eksekutor Ditangkap di Magelang
Bacaaja: Aksi Begal Payudara Dikejar Korban, Video Jalanan Pati Viral

Belum lama bebas, pada 2020 ia kembali beraksi. Kali ini kasusnya pencurian dengan pemberatan dan divonis satu tahun enam bulan.

Bukannya jera, Dito kembali mengulangi perbuatannya pada 2022 dengan kasus serupa. Bahkan pada 2024, ia kembali terlibat aksi pencurian dengan kekerasan yang sempat viral karena korban terseret saat kejadian.

“Yang bersangkutan ini memang residivis,” ujar Syahduddi.

Terbaru, Dito kembali ditangkap setelah terlibat aksi begal di Jalan Halmahera Raya, Semarang Timur. Dalam aksi itu, ia berperan sebagai eksekutor yang merampas dan melukai korban dengan senjata tajam.

Aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, DBS alias Weng. Keduanya nekat beraksi dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras jenis congyang.

Motifnya pun terbilang sepele. Mereka ingin mendapatkan uang untuk membeli minuman keras lagi setelah kehabisan.

Dalam kejadian itu, pelaku hanya membawa kabur uang Rp100 ribu. Namun, korban Y harus menerima luka serius di bagian wajah hingga mendapat 17 jahitan.

Dari sisi latar belakang, Dito diketahui baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dan belum memiliki pekerjaan. Sementara Weng juga tidak memiliki pekerjaan tetap.

Polisi menilai kombinasi faktor ekonomi, lingkungan, dan kebiasaan konsumsi alkohol ikut mendorong pelaku kembali melakukan kejahatan.

Kini, keduanya kembali harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 479 KUHP ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dengan ancaman hukuman berat. (bae)

You Might Also Like

Dinkes Jateng Ungkap Alasan Program Dokter Internship Sempat Dihentikan

Proyek Kakao Fiktif, Tiga Dosen Bergelar Doktor Jadi Terdakwa

Otak Kejahatan Keji Itu Ternyata Kuliah di UGM dan Ditangkap di Solo

PSIS Bergabung di Grup Berat

Kritik Dewan Perdamaian Trump, PDIP: Perdamaian Palestina Harusnya Lewat PBB

TAGGED:begal sadisditohalmaheraheadlineSemarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Nggak Bisa Lagi Andelin Pajak Kendaraan, Jateng Mulai Cari “Sumber Cuan” Baru
Next Article Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto. Prabowo Klaim Biaya Haji 2026 Tetap Turun Meski Avtur Naik Gila-gilaan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi markas operator judi online (judol).

Siapa Beking Markas Judol di Rumah Dinas TNI? Denpom Periksa 11 Orang

Anak Berakhlak Mulia Berawal dari Sini, Cek Yuk..

Ilustrasi pemulung mencari sampah yang masih mempunyai nilai ekonomis di tumpukan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kebakaran TPA Jatibarang Mereda, Pemkot Siapkan Penataan Ulang

Cari Rezeki Halal Biar Kerja Jadi Berkah, Begini Penjelasannya

LAPOR KPK: Koordinator Forum Advokasi Rakyat (FAR), Eko Haryanto menunjukkan surat laporan ke KPK soal proyek pembangunan Pakuwon Mall Semarang. (ist)

Koordinator FAR Eko Haryanto Laporkan Proyek Pakuwon Mall Semarang ke KPK

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Lebaran di Lapas Purwodadi: 157 Warga Binaan Dapat “Diskon Hukuman”, Tiga Langsung Bebas

Maret 21, 2026
Daerah

WFH Jumat di Semarang: Bukan Buat Rebahan, Tapi Biar Hemat BBM

April 2, 2026
SIDANG PUTUSAN--Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menunda sidang putusan kasus TPPU Gus Yazid (kemeja hijau) dan Andhi Nur Huda, Rabu (26/8/2026). (bae)
Hukum

Gus Yazid Sudah Bawa Massa, Apa Alasan Hakim Tunda Sidang Putusan TPPU BUMD Cilacap?

Agustus 26, 2026
Hukum

Drama Nasi Dingin di Aceh: Emosi Wakil Bupati yang Berujung Tinju

November 1, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Begal Sadis Halmahera Memang Gak Ada Kapoknya, Dito Sudah 4 Kali Masuk Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?