BACAAJA, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang yang berisi suku cadang kendaraan masuk kategori barang impor dibatasi atau dilarang.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK menggelar penggeledahan pada 12 Mei 2026 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca juga: KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. “Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo,” ujar Budi kepada media di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, pemilik kontainer diketahui sudah lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang kepada Bea Cukai. Temuan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
OTT KPK
Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Baca juga: Rumah Heri Black Disisir KPK, Isi Dalamnya Bikin Penasaran Publik
Hingga kini KPK masih terus mendalami alur impor dan keterkaitan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
Kalau kontainer bisa parkir lebih dari sebulan tanpa dokumen jelas, mungkin yang macet bukan cuma arus barang di pelabuhan, tapi juga pengawasan yang keburu “masuk angin”. (tebe)

