BACAAJA, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan memeriksa dua mantan ajudan Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap dua mantan ajudan berinisial AS dan SH dilakukan pada 12 Mei 2026. Menurut Budi, ajudan memiliki posisi penting karena selalu mendampingi kepala daerah dalam aktivitas sehari-hari.
“ADC ini kan selalu menempel pada bupati sehingga pemeriksaan secara umum berkaitan dengan aktivitas-aktivitas bupati,” ujar Budi kepada media di Jakarta, Rabu, (13/5/2026).
Baca juga: KPK Lacak Duit Fadia Arafiq
Lewat pemeriksaan itu, penyidik disebut ingin mendapatkan gambaran utuh terkait aktivitas Fadia selama menjabat Bupati Pekalongan, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Kami bisa mendapatkan gambaran secara utuh, secara penuh, bagaimana aktivitas-aktivitas bupati ini dalam menjalankan pemerintahan di sana, khususnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Turut Diamankan
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Saat itu, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang. Selain itu, ada 11 orang lain yang turut diamankan di Pekalongan.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh KPK sepanjang 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah. Sehari setelah OTT, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Baca juga: Pengakuan Menggelikan Fadia Arafiq saat Diperiksa KPK: Saya Pedangdut, Bukan Birokrat
KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), disebut memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Dari perkara tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar. Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar disebut dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga disebut bekerja sebagai ART bernama Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya masih berupa uang tunai yang belum dibagikan.
Di dunia politik, ajudan biasanya tahu jadwal, perjalanan, sampai kebiasaan harian pimpinannya. Dan dalam kasus korupsi, kadang jejak paling terang justru muncul dari orang yang selama ini cuma terlihat berdiri di samping sambil membawa tas dan membuka pintu mobil. (tebe)

