BACAAJA, SEMARANG – Kasus Mbak Ita masuk babak baru. Mantan Wali Kota Semarang itu bareng suaminya, Alwin Basri, resmi ajukan Peninjauan Kembali (PK) buat lawan putusan hakim.
Mereka datang ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/4/2026). Mbak Ita mengenakan batik hitam kerudung kuning, sementara Alwin berkemeja batik dan celana hitam.
Keduanya datang di kawal petugas lapas. Selain tim penasihat hukum, beberapa pendukung setianya juga mengikuti sidang.
Bacaaja: Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi
Bacaaja: Mbak Ita-Alwin Keluar Penjara, Bukan Bebas tapi Izin Nikahin Anak
Dalam persidangan, memori PK sebenarnya sudah disiapkan. Tapi kuasa hukum pilih tidan membacakan di ruang sidang.
“Kami minta dianggap dibacakan saja karena berkasnya sudah kami serahkan,” kata pengacara Mbak Ita dan Alwin, Erna Ratnaningsih.
Dia bilang, PK ini jadi langkah hukum lanjutan buat melawan vonis sebelumnya. Semua proses sekarang tinggal nunggu jalannya sidang berikutnya.
Sidang pembuktian PK masih bakal lanjut. Soal hasil, mereka akan menunggu prosesnya. “Ya itu tergantung hakim,” ujar Erna.
Majelis hakim menunda sidang dua pekan. Nantinya ia akan menguji bukti-bukti baru yang diajukan Mbak Ita dan Alwin.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin sudah divonis bersalah di kasus korupsi Pemkot Semarang. Keduanya kesandung kasus dengan tiga modus berbeda.
Mbak Ita divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp683,2 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Alwin divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan. (bae)

