Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mbak Ita-Alwin Kembali Melawan! Babak Baru Kasus Eks-Wali Kota Semarang, Ajukan PK
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mbak Ita-Alwin Kembali Melawan! Babak Baru Kasus Eks-Wali Kota Semarang, Ajukan PK

R. Izra
Last updated: April 23, 2026 2:34 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mbak Ita duduk bareng Alwin saat menunggu sidang PK bersama penasihat hukumnya, Kamis (23/4/2026). (bae)
Mbak Ita duduk bareng Alwin saat menunggu sidang PK bersama penasihat hukumnya, Kamis (23/4/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kasus Mbak Ita masuk babak baru. Mantan Wali Kota Semarang itu bareng suaminya, Alwin Basri, resmi ajukan Peninjauan Kembali (PK) buat lawan putusan hakim.

Mereka datang ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/4/2026). Mbak Ita mengenakan batik hitam kerudung kuning, sementara Alwin berkemeja batik dan celana hitam.

Keduanya datang di kawal petugas lapas. Selain tim penasihat hukum, beberapa pendukung setianya juga mengikuti sidang.

Bacaaja: Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi
Bacaaja: Mbak Ita-Alwin Keluar Penjara, Bukan Bebas tapi Izin Nikahin Anak

Dalam persidangan, memori PK sebenarnya sudah disiapkan. Tapi kuasa hukum pilih tidan membacakan di ruang sidang.

“Kami minta dianggap dibacakan saja karena berkasnya sudah kami serahkan,” kata pengacara Mbak Ita dan Alwin, Erna Ratnaningsih.

Dia bilang, PK ini jadi langkah hukum lanjutan buat melawan vonis sebelumnya. Semua proses sekarang tinggal nunggu jalannya sidang berikutnya.

Sidang pembuktian PK masih bakal lanjut. Soal hasil, mereka akan menunggu prosesnya. “Ya itu tergantung hakim,” ujar Erna.

Majelis hakim menunda sidang dua pekan. Nantinya ia akan menguji bukti-bukti baru yang diajukan Mbak Ita dan Alwin.

Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin sudah divonis bersalah di kasus korupsi Pemkot Semarang. Keduanya kesandung kasus dengan tiga modus berbeda.

Mbak Ita divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp683,2 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Alwin divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan. (bae)

You Might Also Like

Misi Kas Hartadi: Selamatkan PSIS!

Dampak Banjir di Jateng, M Saleh: Pemulihan Pendidikan Nggak Boleh Nunggu Lama

Penemuan Mayat saat Banjir Purwoyoso Bikin Geger, Tertimbun Tumpukan Sampah

KA Argo Bromo Anggrek Temper Mobil Rombongan Pengantar Jemaah Haji, 4 Orang Tewas

Widodo C Putro: Pokoknya Nyerang!

TAGGED:ajukan pkalwin basriheadlinekorupsi wali kota semarangmbak itawali kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article GAJI - Ilustrasi uang rupiah sebagai gaji bulanan. Gaji 13 ASN Cair Lagi, Kapan Masuk Rekening
Next Article Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Samsul Bahri Siregar berbicara di depan media, Selasa (21/4/2026). (bae) Pemkot Semarang Dorong Seni-Budaya Hidup Sampai Tingkat Kampung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Dari Bali Sampai Madura, Sekolah Rakyat Terus Bertambah Cepat

Ada yang Beda! Pulang Haji Jemaah Sulawesi Selatan Pakainnya Warna Warni Banget

BAYI KAPIBARA--Induk kapibara mengasuh dua anaknya yang belum lama lahir di Semarang Zoo. (ist)

Semarang Zoo Punya Penghuni Baru, Dua Anakan Kapibara Lahir

Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI, Patra M. Zen (tengah), didampingi Ketua Peradi SAI Kota Semarang (kanan), berbicara kepada wartawan usai mengisi seminar rangkaian Muscab di Semarang, Sabtu (6/6/2026). (ist)

Sekjen Peradi SAI: Advokat Jangan Cuma Cari Duit, Warga Miskin Juga Dibela

TERPILIH AKLAMASI - Sari Yuliati terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kosgoro dalam Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026, di Merlin Park, Jakarta.

Saleh Ucapkan Selamat! Sari Yuliati Resmi Secara Aklamasi Jadi Ketum Kosgoro 1957

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

RSWN Ultah, Layanan Ngebut, Fasilitas Naik Kelas

Desember 17, 2025
Info

Arsip Bukan Sekadar Tumpukan Map, Tapi Senjata Pemerintahan Modern

Mei 20, 2026
Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae)
Hukum

Kasus Penyekapan Intel di Aksi Semarang, Terdakwa Ngaku Niatnya Justru Mengamankan

September 15, 2025
Info

Mbah Sunarti, Datang Bertongkat, Pulang Bawa Obat Gratis dan Senyum Lega

Mei 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mbak Ita-Alwin Kembali Melawan! Babak Baru Kasus Eks-Wali Kota Semarang, Ajukan PK
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?