Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ayah Bejat di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Bui Usai Coba Habisi Anak Kandung
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ayah Bejat di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Bui Usai Coba Habisi Anak Kandung

Kasus ini pun kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara. Persidangan akan menjadi panggung pembuktian seberapa berat hukuman yang akan dijatuhkan pada tersangka.

Nugroho P.
Last updated: Agustus 20, 2025 9:38 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Pelimpahan tersangka AY (peci putih) di Kejari Banjarnegara, Jumat (15/8). Pria ini kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas perbuatannya terhadap anak kandung.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Kasus kejahatan dalam rumah tangga kembali bikin geger. Seorang pria bernama Agus Yudiana alias Yudi bin Suyana resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan sekaligus percobaan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polres Banjarnegara pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Proses tahap II ini berlangsung di kantor Kejari Banjarnegara dengan pengawasan ketat.

Kasi Pidum Kejari Banjarnegara, Teguh Iskandar, yang didampingi Kasi Intelijen Taufik Hidayat, menyebutkan bahwa kasus ini termasuk kategori berat. Dari hasil pemeriksaan, AY dijerat dengan sejumlah pasal mulai dari percobaan pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak pencabulan terhadap anak.

Pasal yang dikenakan pun tak main-main. AY dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP, Pasal 44 ayat (2) UU KDRT, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Teguh.

Dari pengakuan tersangka, aksi keji itu terjadi pada 5 April 2025. Saat itu, ia mencoba menghabisi nyawa anak kandungnya, ODL (14), dengan cara menyembelih leher korban menggunakan pisau di rumahnya, Dusun Tinembang, Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara.

Beruntung, nyawa korban selamat setelah paman dan bibi korban mendobrak pintu kamar. Mereka langsung menghentikan aksi sadis tersangka sebelum terlambat.

Motifnya ternyata dilatarbelakangi rasa marah tersangka karena korban berani menceritakan perbuatan cabul ayahnya kepada sang ibu. Dari hasil penyidikan, AY diketahui sudah mencabuli anaknya sejak 2024 hingga Maret 2025 dengan total sekitar 20 kali.

Kasus ini pun kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara. Persidangan akan menjadi panggung pembuktian seberapa berat hukuman yang akan dijatuhkan pada tersangka.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat, menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga.

“Kasus ini jadi pengingat, jangan pernah ragu melapor kalau melihat atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Semakin cepat ditangani, semakin kecil kemungkinan jatuh korban lebih banyak,” ungkap Taufik.

Kini, masyarakat Banjarnegara menanti jalannya persidangan yang diprediksi akan menyita perhatian publik. Kasus AY bukan hanya soal hukum, tapi juga soal luka mendalam yang ditinggalkan dalam lingkup keluarga. (*)

You Might Also Like

Akhirnya Polda Jateng Akui Robig Positif Narkoba: Dicek saat Kondisinya Labil

Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi

Polisi Geledah Lokasi ke-13, Polda Metro Jaya Dijaga Ketat Brimob

Kasus Kematian Dosen Untag Banyak Kejanggalan, Ini Kata Petir

Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

TAGGED:ayah bejatkriminal banjarnegarapercobaan pembunuhan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 4 kandida driver bus profesional dari JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora disambut langsung jajaran Direksi Osaka Bus Jepang. 4 Kandidat Driver Bus Profesional JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora Disambut Langsung Sacho Osaka Bus Jepang
Next Article ILUSTRASI - Ilustrasi aksi kekerasan seksual. Kasus Kekerasan Seksual Kembali Guncang Dunia Kampus, Kali Ini di UIN Saizu Purwokerto

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PESTA BUAH--Gajah Sumatera di Semarang Zoo bernama Zella menyantap tumpengan buah saat Hari Gajah Sedunia. (ist)

Hari Gajah Sedunia, Zella Semarang Zoo Pesta Tumpengan Buah

PENGUKUHAN PASKIBRAKA--Anggota Paskibraka 2026 memberi hormat kepada Wali Kota Semarang saat acara pengukuhan di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Rabu (12/8/2026). (ist)

27 Paskibraka Semarang Dikukuhkan, Agustina Minta Jadi Agen Anti-Bullying

DUTA BACA--Duta Baca Semarang menerima penghargaan yang digelar dalam acara yang digekar di Gedung Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Rabu (12/8/2026). (ist)

4 Duta Baca Semarang Terpilih, Ada Siswa SD hingga Mahasiswa

Ideologi Angka dan Realitas Sebagian

SIDANG TPPU--Jaksa membacakan replik kasus pencucian uang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026). (bae)

Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

JK Emoh Diam Diusik Rismon, Ini Langkahnya

April 6, 2026
Pengacara keluarga korban, Zainal Petir, mengungkapkan kekecewaan pada Senin (4/5/2026), karena sidang tuntutan AKBP Basuki terus ditunda. (bae)
Hukum

Pengacara Korban Endus Aroma Tuntutan Ringan untuk AKBP Basuki, Kasus Dosen Untag Tewas

Mei 5, 2026
Aktivis BEM FH Undip cs mengirim amicus curiae ke MK. (ist)
Hukum

BEM FH Undip Kirim Amicus Curiae ke MK, Kritisi UU TNI yang Problematik

Mei 5, 2026
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Hukum

Aliran Dana yang Mengalir ke Ridwan Kamil, Dibuka KPK

Desember 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ayah Bejat di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Bui Usai Coba Habisi Anak Kandung
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?