Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPAI bakal Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Masalah Serius, Bukan Khilaf
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPAI bakal Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Masalah Serius, Bukan Khilaf

KPAI menyebut kasus Elham Yahya bukan hanya soal khilaf, tapi soal serius bagaimana melindungi anak-anak di ruang publik.

R. Izra
Last updated: November 15, 2025 10:04 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi turun tangan soal kasus Pimpinan Majelis Taklim Ibadallah, Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham, yang viral karena terekam mencium anak perempuan di forum pengajian.

Anggota KPAI Dian Sasmita bilang, mereka sekarang lagi siapkan laporan ke polisi dan koordinasi dengan berbagai pihak.

“Kami sedang koordinasi dengan pihak berwenang, salah satunya kepolisian,” ujar Dian, Kamis (13/11/2025).

Selain ke aparat penegak hukum, KPAI juga minta UPTD PPA Jawa Timur bergerak cepat buat dampingi dan memulihkan kondisi anak dan keluarganya. Jadi bukan cuma urus perkara hukumnya, tapi juga pemulihan psikologis.

KPAI: Bukan Sekadar Kekhilafan, Ini Masalah Serius

Menurut KPAI, tindakan Elham bukan hal sepele dan diduga melanggar banyak aturan.

Dian menyebut, perbuatan itu bertentangan dengan:

  • Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 – anak punya hak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 4 UU Perlindungan Anak – anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
  • UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, pemaksaan, atau perbuatan cabul terhadap anak.

KPAI juga menyorot UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama Pasal 4 ayat (1) yang mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, dari pelecehan fisik/nonfisik sampai kekerasan seksual berbasis elektronik.

Makanya, KPAI merasa perlu mendorong penafsiran “perbuatan cabul” yang lebih luas, nggak cuma yang eksplisit banget.

“Penafsiran ‘perbuatan cabul’ harus mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik,” kata Dian.

Jadi, sekalipun pelaku mengaku “niatnya baik”, kalau menyentuh tubuh anak secara tidak pantas di ruang publik, apalagi direkam dan disebar, tetap bisa bermasalah secara hukum.

Elham Minta Maaf, tapi…

Di tengah ramai protes dan kritik publik, Gus Elham akhirnya muncul dan minta maaf lewat video yang direkam di Kediri, Jawa Timur, Selasa (11/11/2025).

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi,” ujarnya.

Elham berjanji bakal:

  • Tidak mengulangi perbuatannya,
  • Lebih bijak dalam berdakwah,
  • Menyesuaikan diri dengan norma agama dan etika bangsa.

Ia juga menyebut, kejadian dalam video itu sudah lama, dan kontennya sebenarnya telah ditarik dari akun resmi lembaga. Menurut Elham, anak-anak dalam video itu datang dengan pengawasan orang tua.

“Anak dalam video viral tersebut adalah mereka yang dalam pengawasan orangtuanya yang mengikuti pengajian rutin saya,” kata Elham.

Tapi di sisi lain, publik dan lembaga seperti KPAI menegaskan: izin orang tua tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran hukum kalau menyangkut tubuh dan martabat anak.

Kenapa Kasus Ini Penting?

Kasus Gus Elham ini jadi trigger besar buat beberapa hal:

  • Standar perlindungan anak di ruang dakwah –kalau ulama atau tokoh agama normalisasi sentuhan fisik ke anak, pesan yang sampai ke publik bisa bahaya.
  • Penegakan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS –apakah aparat berani dan tegas menindak kasus yang pelakunya figur publik dan tokoh agama.
  • Batas antara “kebiasaan” dan pelanggaran –apa pun dalihnya, tubuh anak bukan objek ekspresi kasih sayang sembarangan, apalagi di ruang publik dan direkam.

Singkatnya, kartu “kekhilafan” mungkin berlaku di ranah personal, tapi di ranah hukum dan perlindungan anak, negara tetap wajib turun tangan. (*)

You Might Also Like

Kecurigaan Publik Terbukti! Aipda Robig Pembunuh Gamma Simpul Jaringan Sabu-sabu

Banjir Sumatera: Dua Bupati di Aceh Nyerah, Tak Sanggup Tangani Bencana

Bareskrim Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Tempuh Praperadilan

Baru Datang, Besok Habis! Satu Tangki Air Bersih di Jabungan Tak Kuat Lawan Kemarau

Prabowo Sebut RI Teman Sejati AS, Publik Beri Peringatan: Sejarah ’65 Belum Tuntas

TAGGED:cium anakdakwahgus elhamheadlineKPAIlapor polisipedofilia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mahfud MD Kritik Keras Polri setelah Dilantik Prabowo: Masalahnya Banyak Banget!
Next Article Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (bae) Kedua Ortu Chiko Polisi, Bagaimana Nasib Penanganan Kasusnya?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PERTAJAM STRATEGI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Sambut Pasar PLTS Atap Makin Luas, PLN Icon Plus Pertajam Strategi lewat PV Academy

TAK BERJARAK - Bupati Temanggung, Agus Setyawan (Agus Gondrong) ngobrol akrab bersama warga pada Festival Lembutan Bansari ke-7 Tahun 2026 di Desa Gentingsari, Kecamatan Bansari, pada Sabtu (8/8/2026) pagi.

Cara Bupati Temanggung Jamin Kesehatan Warga: Balinkes Sediakan Bantuan Hingga Rp2,4 Juta per Orang

PESTA BUAH--Gajah Sumatera di Semarang Zoo bernama Zella menyantap tumpengan buah saat Hari Gajah Sedunia. (ist)

Hari Gajah Sedunia, Zella Semarang Zoo Pesta Tumpengan Buah

PENGUKUHAN PASKIBRAKA--Anggota Paskibraka 2026 memberi hormat kepada Wali Kota Semarang saat acara pengukuhan di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Rabu (12/8/2026). (ist)

27 Paskibraka Semarang Dikukuhkan, Agustina Minta Jadi Agen Anti-Bullying

DUTA BACA--Duta Baca Semarang menerima penghargaan yang digelar dalam acara yang digekar di Gedung Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Rabu (12/8/2026). (ist)

4 Duta Baca Semarang Terpilih, Ada Siswa SD hingga Mahasiswa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Bareng Buruh dan Ojol, Polisi Banjarnegara Rawat Guyub Kamtibmas

November 3, 2025
SIDANG TPPU--Terdakwa kasus TPPU, Gus Yazid (kemeja hijau), di hadapan majelis hakim, meminta pihak lain ditersangkakan. (bae)
Hukum

Berani Banget! Di Depan Hakim, Gus Yazid Minta Presiden Prabowo Ikut Dijadikan Tersangka

Agustus 7, 2026
Info

1.150 Tenaga Pendidik Joging Bareng di Selo

Mei 10, 2026
Kuasa hukum keluarga Haji Hasyim, Teguh Purnomo, di depan Satlantas Polres Kebumen.
Hukum

Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes

Maret 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPAI bakal Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Masalah Serius, Bukan Khilaf
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?