Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi

Martono, penyuap eks Wali Kota Semarang Mbak Ita, gak terima vonis 4,5 tahun penjara. Ia ngelawan dengan ajukan PK ke MA.

R. Izra
Last updated: Oktober 21, 2025 8:49 am
By R. Izra
1 Min Read
Share
Terpidana korupsi, Martono (baju ungu) berjalan usai sidang di pengadilan. (bae)
Terpidana korupsi, Martono (baju ungu) berjalan usai sidang di pengadilan. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Belum kapok juga nih. Martono, si bos Gapensi Semarang yang nyuap mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, sekarang malah ngajukan peninjauan kembali alias PK.

Martono yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara, resmi ngelawan putusan itu. Dia meyakini, hakimnya khilaf waktu mutusin dia bersalah.

Pengadilan Tipikor Semarang pun mengakui upaya Martono. Katanya, permohonan PK-nya akan disidangin sama majelis hakim yang diketuai Siti Insirah.

“Permohonannya disidangkan dulu di sini,” kata jubir pengadilan, Hadi Sunoto, Senin (20/19/2025).

Sidang di Semarang meliputi proses pembacaan permohonan, penyerahan bukti, serta keterangan saksi.

Setelah itu, berkasnya bakal dikirim ke Mahkamah Agung buat diperiksa dan diputusin.

Nggak cuma lewat pengacara, Martono juga dateng langsung ke pengadilan.

Tapi ya, gimana pun, vonis sebelumnya udah jelas. Martono terbukti nyuap Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, biar proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan bisa lancar tahun 2023 lalu.

Selain diputus 4,5 tahun bui, Martono juga kena denda Rp300 juta. Kalau nggak dibayar, ya siap-siap tambah satu bulan kurungan lagi.

Kalau dilihat-lihat, PK ini kayak usaha terakhir buat nyelamatin diri aja. Tapi kalau emang bersih, harusnya dari awal nggak perlu main suap, kan? (bae)

You Might Also Like

Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!

Kasus Sritex: Ramai-Ramai Teken, Giliran Sidang Cuma Bertiga

Wamenkum: Jangan Dikit-Dikit Pidanakan, Sanksi Administrasi Harus Didahulukan

Diduga Sesat, Padepokan di Tasik Dibakar Massa

Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun

TAGGED:gapensi semarangmartonombak ita semarangsuap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Massa aksi meluapkan emosi ke foto Prabowo-Gibran di aksi sore ini. (bae) Foto Prabowo-Gibran jadi Sasaran Amukan Massa di Depan Gubernuran Jateng
Next Article Baru, David Beckham Tukang Kebun: Dari Lapangan ke Lahan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

Gerobak Pinggir Jalan Hancur, Disikat Mobil MBG Owi Pulang Tinggalkan Anak Masih Balita

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

Cemburu Keras! Istri Potong Kemaluan Suami hingga Tewas

Oktober 23, 2025
Hukum

Chiko Pengedit Konten AI Cabul Resmi Jadi Tersangka

November 11, 2025
Hukum

Asyik Joget Dangdut, Motor Dibawa Kabur

Mei 13, 2026
Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
Hukum

Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

Mei 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?