Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bejatnya Psikolog Gadungan, Tipu dan Cabuli Korban di Hotel Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bejatnya Psikolog Gadungan, Tipu dan Cabuli Korban di Hotel Semarang

Kepercayaan yang seharusnya jadi ruang aman justru dimanfaatkan untuk berbuat kejahatan. Seorang pria di Jateng diduga menyamar sebagai psikolog demi mendekati korban, sebelum akhirnya melakukan pencabulan di sebuah hotel di Kabupaten Semarang.

T. Budianto
Last updated: Juni 30, 2026 8:28 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Dirres PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setiyowati. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Modus pelaku ini terbilang licik. Seorang pria berpura-pura menjadi psikolog agar bisa mendapat kepercayaan korban, lalu mencabulinya di sebuah hotel di Kabupaten Semarang.

Kasus tersebut diungkap Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jateng, Selasa (30/6/2026).

Pelaku berinisial JS, seorang pekerja swasta berusia 29 tahun. Polisi mengungkap, JS lebih dulu mendekati korban dengan berpura-pura menjadi psikolog.

Baca juga: Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

“(Pelaku) mengaku sebagai psikolog yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi korban,” ujar Dirres PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setiyowati.

Setelah berhasil membuat korban percaya, pelaku mengajak korban bertemu. “Dengan dalih tersebut, pelaku mengajak korban bertemu dan melakukan tindak pencabulan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang,” lanjut Nunuk.

Barang Bukti

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Ditres PPA dan PPO juga mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kudus yang diduga dilakukan ayah tiri korban sejak 2019 hingga 2026.

Baca juga: Abah Khan Kiai Cabul Semarang Janjikan Surga, Bikin Santri Korban Takut Melawan

Kombes Pol Nunuk mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

“Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya,” tegasnya.

Gelar boleh dipalsukan, identitas bisa direkayasa. Karena itu, kepercayaan sebaiknya tidak diberikan hanya karena seseorang mengaku ahli. Sebab, predator sering kali tidak datang dengan wajah yang menakutkan, melainkan dengan topeng yang paling meyakinkan.  (bae)

You Might Also Like

Pasar Sora SKK Vol.2 Resmi Dibuka, Spot Ngabuburit & Berburu Takjil Paling Hype di Solo!

19 Rumah Warga Dilaporkan Terdampak Proyek Pakuwon Mall Semarang, Apa yang Dilakukan DLH?

Korupsi Cilacap Bermula dari Kebijakan Bupati Sebelum Yunita

Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur

Abah Khan Kiai Cabul Semarang Janjikan Surga, Bikin Santri Korban Takut Melawan

TAGGED:cabulheadlinepolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kemarau Datang, BPBD Jateng Siaga Salurkan Air Bersih ke Warga
Next Article Latsarmil SPPI Resmi Dihentikan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Siswa SMAN 6 Semarang Ikuti UKBI, Ukur Kemampuan Bahasa

Agustus 11, 2026
Daerah

Pemkot Dorong Artefak Solo Pulang dari Belanda

Januari 27, 2026
Ekonomi

Adu Tarik UMK Kota Semarang: Buruh di 3,72 Juta, Pengusaha Ngerem di 3,64 Juta

Desember 20, 2025
Fokus

847 Kafilah Sudah Tiba di Semarang, MTQ Nasional Tinggal Gas!

September 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bejatnya Psikolog Gadungan, Tipu dan Cabuli Korban di Hotel Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?