Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

R. Izra
Last updated: September 29, 2026 5:14 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.
BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.
SHARE

BACAAJA, SOLO – Sok jagoan saat tenteng senjata tajam (sajam) di jalanan, dua remaja di Solo klepek-klepek tak berkutik saat ditangkap polisi. Kasus tersebut kini ditangani Polresta Solo.

Video sekelompok remaja mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo, viral di media sosial. Polisi langsung bergerak dan mengamankan dua remaja yang diduga terlibat.

Keduanya masing-masing berinisial AYS, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, dan AMP, warga Mondokan, Kabupaten Sragen.

Bacaaja: Reaksi Keras Pemkot Solo kepada ‘Ahli Waris’ Sriewadri: Hentikan!
Bacaaja: Sengketa Sriwedari, Wali Kota Solo Ungkap Fakta Mengejutkan: Ibu Saya Ahli Waris, tapi . . .

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Mako 2 Polresta Surakarta, Selasa (29/9/2026).

Aksi tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 02.15 WIB di Underpass Joglo, Jalan Ki Mangun Sarkoro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Kronologi kejadian versi polisi

Menurut Heru, kejadian bermula ketika sejumlah remaja berkumpul di sebuah rumah di wilayah Mondokan, Sragen, pada Sabtu (19/9/2026).

Saat berkumpul, salah seorang remaja melakukan siaran langsung di TikTok. Dalam siaran tersebut terjadi perselisihan verbal dengan akun lain hingga muncul ajakan untuk bertemu.

Awalnya, mereka sepakat bertemu di wilayah Boyolali. Namun, pertemuan tersebut tidak terjadi dan lokasi kemudian bergeser ke kawasan Ring Road Mojosongo, Surakarta.

Rombongan pun bergerak menggunakan sejumlah sepeda motor. Dalam perjalanan dari Kartasura menuju Kota Surakarta, mereka melintas di Underpass Joglo.

Di lokasi tersebut, dua remaja diduga mengacungkan senjata tajam. Polisi menyebut mereka mengira kelompok yang sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial sudah berada di lokasi. Namun, kelompok yang dicari ternyata tidak ditemukan.

“Pada saat melintas di Underpass Joglo, dua remaja tersebut diduga mengacung-acungkan senjata tajam. Mereka mengira kelompok yang sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial telah berada di lokasi,” jelas Heru.

Setelah tidak menemukan kelompok tersebut, rombongan kemudian membubarkan diri dan pulang.

Aksi mereka ternyata terekam dan videonya menyebar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para remaja yang berada dalam video tersebut.

Hasilnya, polisi mengamankan AYS dan AMP beserta sejumlah barang bukti. Polisi menyita satu sepeda motor Kawasaki LX150 warna hijau, sebuah helm hitam, sejumlah telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta dua bilah celurit dengan ukuran sekitar satu meter dan 30 sentimeter.

Kedua remaja tersebut diproses berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

Aturan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya karena masih berstatus pelajar dan merupakan anak di bawah umur.

Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polresta Surakarta menegaskan aksi membawa atau mengacungkan senjata tajam di ruang publik tidak akan dibiarkan. Polisi juga mengingatkan para remaja agar tidak mudah terpancing perselisihan yang bermula dari media sosial.

Wakapolresta Surakarta meminta media sosial tidak dijadikan ruang untuk saling menantang atau memprovokasi.

“Jangan jadikan media sosial sebagai tempat untuk saling menantang atau memprovokasi. Perselisihan di dunia maya jangan sampai berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan di dunia nyata,” pungkasnya. (*)

You Might Also Like

Tiket Terakhir Perempat Final Soekarno Cup 2025, Milik Kebumen

Aktivis Semarang Diciduk: Tangkap Dulu, Bukti Belakangan

Niru Jakarta, Respati Siapkan Food Station buat Jaga Harga Pangan Solo

8 September Gerhana Bulan Total Gaes! Hanya 1 Jam 22 Menit, Perhatikan Waktunya

Kejari Bilang Serius Awasi Penggunaan Anggaran MTQ Nasional di Semarang

TAGGED:celuritheadlinekota soloremajaunderpass jogloviral
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist) Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan
Next Article DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae) Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Dialog membahas kinerja satu tahun pertama kepemimpinan Gubernur Jateng, Luthfi-Yasin, Senin (23/2/2026). (bae)
Info

Gubernur Jateng Selalu Dirujak Netizen, Gimana Kinerja Luthfi-Yasin Setahun Terakhir?

Februari 23, 2026
AMANKAN PELAKU--Petugas mengamankan pengunjung sidang terduga pelaku penyerahan sabu-sabu di area pengadilan. (bae)
Info

Pelaku Salam Tempel Sabu di PN Semarang Ditangkap, Kejaksaan: Jangan Coba-coba Bantu Tahanan

Agustus 19, 2026
Politik

Anggaran Ekonomi Kreatif Dipangkas, DPR: Jangan Sampai “Mesin Baru” Kehabisan Bensin

Agustus 16, 2026
Hukum

Kuliner ‘Bandeng Juwana’ Sedang Panas, Kasusnya “Dimasak” di Pengadilan

Maret 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?