BACAAJA, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berekasi keras atas rencana kelompok yang mengeklaim sebagai ahli waris Sriwedari untuk mendirikan sekretariat bersama (sekber) di ruang publik tersebut.
Rencana ahli waris mendirikan kantor Sekretariat Bersama (Sekber) di kawasan Taman Sriwedari mendapat respons tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono menegaskan, lahan Sriwedari merupakan aset milik Pemkot Surakarta.
Karena itu, Pemkot meminta pihak yang memasukkan material bangunan ke kawasan tersebut untuk menghentikan aktivitas pembangunan Sekber dan mengambil kembali material yang sudah dibawa.
Bacaaja: Keinginan Ahli Waris Sriwedari Dirikan Sekber Mendapat Penolakan, Sengketa Bonrojo Memanas
Bacaaja: Foksri Bantah Rintangi Pendirian Sekber Ahli Waris Sriwedari: Panggung Seni Bukan untuk Menghalangi
“Kami telah menyampaikan itu kepada pihak-pihak yang sebelumnya memasukkan sejumlah material ke kawasan Sriwedari,” kata Budi.
Menurut Budi, Pemkot memiliki dasar kepemilikan atas lahan Sriwedari yang dibuktikan dengan sertifikat Hak Pakai (HP).
“Tanah Sriwedari itu adalah milik Pemkot Surakarta. Kita sudah punya bukti kepemilikannya, sertifikat HP sudah ada,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Pemkot meminta tidak ada aktivitas pembangunan maupun kegiatan lainnya di kawasan Sriwedari tanpa izin dari pemerintah daerah.
“Kita minta mereka untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar sana tanpa ada izin dari Pemerintah Kota Surakarta,” tegasnya.
Budi mengatakan, Pemkot melalui Dinas Pariwisata juga telah melayangkan surat kepada pihak yang memasukkan material ke lokasi.
Surat tersebut berisi permintaan agar aktivitas dihentikan dan material yang sudah berada di kawasan Sriwedari segera diambil kembali.
“Kami sudah surati mereka untuk menghentikan dan meminta untuk mereka mengambil kembali barang-barang material yang sudah mereka masukkan di sana,” jelasnya.
Pemkot Solo sendiri mengaku belum mengetahui dasar hukum yang digunakan ahli waris untuk mendirikan Sekber di lokasi tersebut.
Budi menegaskan, Pemkot memiliki dasar hukum berupa sertifikat Hak Pakai atas lahan Sriwedari.
“Saya tidak tahu dasar hukumnya apa. Kami Pemkot sudah punya dasar hukum kepemilikan tanah itu sudah ada,” tandasnya.
Rencana pembangunan Sekber tersebut sebelumnya disampaikan perwakilan ahli waris Sriwedari. Mereka menyebut pembangunan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya dua pihak yang sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum, sengketa Sriwedari pun kembali memanas. (*)

