BACAAJA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang meminta pihak Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) memperketat pengawasan internal untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan dalam pelayanan kesehatan.
Kejari mengingatkan pihak rumah sakit mewaspadai pungutan liar, gratifikasi, konflik kepentingan, diskriminasi pelayanan hingga penyalahgunaan kewenangan.
Imbauan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di RSWN, Rabu (16/9/2026).
Bacaaja: Jaksa Blusukan ke Sekolah, Ingatkan Pelajar Bijak Bermedaos
Bacaaja: Dosen UPGRIS Ditahan dalam Kasus Penipuan Lomba Tari Piala Gubernur
Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang Lilik Haryadi mengatakan, kemungkinan terjadinya penyimpangan perlu dicegah sejak awal agar tidak berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.
“Potensi penyimpangan maupun lemahnya mekanisme pengaduan harus diantisipasi sejak dini,” kata Lilik.
Selain memperkuat pengawasan, pihak RSWN juga diminta mengoptimalkan mekanisme pengaduan masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar setiap persoalan dalam pelayanan bisa segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Lilik berharap jajaran RSWN bisa membangun budaya kerja yang mengedepankan integritas dan profesionalisme. (bae)

