BACAAJA, SEMARANG – Dosen Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Mei Sulistyoningsih (MS), ditahan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan lomba tari yang menjanjikan Piala Gubernur Jawa Tengah.
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, I Surya, mengatakan, penahanan dilakukan di Lapas Perempuan Bulu Semarang setelah tersangka dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke kejaksaan.
“Sudah ditahan. Jadi sejak sekitar dua hari yang lalu, begitu dilimpahkan dari penyidik Polda ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, kami langsung tahan,” kata Surya, Kamis (10/9/2026).
Bacaaja: Dari Cangkang Jadi Cuan, Mahasiswa Upgris Intip Cara Limbah Naik Kelas
Bacaaja: Kolaborasi UPGRIS-Bawaslu Demak, Ajak Guru Jadi ‘Sahabat Demokrasi’ Pemilih Pemula
Hari ini Kejari Kota Semarang berupaya mengupayakan penyelesaian perkara melalui RJ. Namun, upaya tersebut gagal karena tidak ada kesepakatan antara pihak tersangka dan korban.
“Tidak terjadi titik temu, baik dari pihak pelaku maupun pihak korban,” ujarnya.
Setelah RJ gagal, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk proses persidangan. MS disangkakan Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan.
Kasus ini bermula dari lomba tari yang digelar komunitas Semarang Economy Creative (SEC) di Taman Indonesia Kaya pada 20 Desember 2024. Peserta disebut dijanjikan Piala Gubernur Jateng, uang pembinaan, dan sertifikat tetapi lomba tidak berjalan sesuai yang dijanjikan.
Kuasa hukum para korban, Zainal Petir mengatakan, ada 35 kelompok dari sanggar dan sekolah tingkat TK hingga SMA dengan total 178 peserta. Kerugian korban ditaksir lebih dari Rp100 juta. (bae)

