BACAAJA, SEMARANG– Fenomena minimnya peserta didik baru pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di sejumlah sekolah dasar negeri di Kota Semarang menjadi perhatian serius DPRD Kota Semarang.
Sejumlah SD negeri tercatat hanya menerima belasan, bahkan kurang dari sepuluh siswa baru, jauh dari kapasitas yang tersedia. Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menilai, persoalan tersebut tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai kegagalan sekolah dalam menarik minat masyarakat.
Menurutnya, ada sejumlah faktor yang saling berkaitan, mulai dari menurunnya jumlah anak usia sekolah, ketentuan usia minimal masuk SD, hingga persepsi masyarakat yang masih menganggap sekolah tertentu lebih favorit dibanding sekolah lainnya.
Baca juga: Kenapa Siswa Baru SDN Purwoyoso 1 Cuma Tiga? Ini Analisis Kepsek
“Kalau kita lihat penyebabnya macam-macam. Populasi anak usia sekolah memang mulai berkurang, syarat usia minimal tujuh tahun juga berpengaruh. Selain itu masih ada anggapan sebagian orang tua bahwa sekolah tertentu lebih baik dibanding sekolah lainnya. Faktor jarak antar sekolah yang terlalu berdekatan juga ikut memengaruhi,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Anang menilai pelaksanaan SPMB masih perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama menyangkut sistem domisili dan aturan usia calon peserta didik. Ia juga mengatakan, kualitas SD negeri di Kota Semarang saat ini sebenarnya sudah semakin merata. Namun, keputusan orang tua dalam memilih sekolah masih banyak dipengaruhi faktor kenyamanan dan kemudahan akses.
“Soal kualitas sebenarnya sudah cukup merata. Yang sering menjadi pertimbangan justru persepsi orang tua dan faktor kenyamanan, misalnya sekolah yang mudah dijangkau saat berangkat atau pulang kerja,” katanya.
Terkait dampaknya terhadap anggaran pendidikan, Anang memastikan distribusi dana pendidikan saat ini menggunakan sistem proporsional berdasarkan kebutuhan sehingga belum menjadi persoalan yang mengkhawatirkan.
Meski demikian, jika ke depan muncul wacana regrouping atau penggabungan sekolah, ia meminta pemerintah tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
“Kalau memang berdasarkan kajian yang matang, regrouping bisa saja dilakukan. Tapi harus benar-benar melihat kondisi masing-masing sekolah,” tegasnya.
Analisis Data
Hal senada disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang lainnya, F Tika Mantofany. Menurutnya, persoalan sekolah yang kekurangan murid harus dianalisis menggunakan data yang komprehensif, bukan hanya melihat jumlah pendaftar.
Ia menyebut persebaran penduduk usia sekolah, perubahan kawasan permukiman, hingga preferensi masyarakat dalam memilih sekolah menjadi faktor penting yang perlu dipetakan sebelum pemerintah menentukan kebijakan.
“Ini menjadi perhatian bersama. Pemerintah Kota Semarang perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh agar setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang baik dan merata,” kata politikus PSI ini.
Baca juga: SDN Purwoyoso 1 Cuma Terima 3 Murid Baru, MPLS Tetap Dibikin Serasa Pesta
Tika menegaskan, persoalan pendidikan tidak boleh berhenti pada terpenuhi atau tidaknya kuota siswa di setiap sekolah. Yang lebih penting adalah memastikan kualitas layanan pendidikan tetap meningkat di seluruh sekolah tanpa terkecuali.
Menurutnya, Komisi D DPRD Kota Semarang akan terus menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendukung kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak serta pemerataan layanan pendidikan.
Fenomena minimnya murid di sejumlah SD negeri menjadi gambaran bahwa tantangan dunia pendidikan kini telah bergeser. Persoalannya bukan lagi sekadar membangun ruang kelas baru, melainkan bagaimana membaca perubahan demografi, pola permukiman, dan cara pandang masyarakat terhadap pendidikan.
Sekolah memang bisa digabung, tapi penyebab bangku kosong tidak akan otomatis ikut hilang. Ketika jumlah anak terus berkurang dan orang tua punya cara baru memilih sekolah, yang perlu dibenahi bukan hanya peta sekolahnya, tetapi juga cara membaca perubahan zaman. (tebe)

