BACAAJA, SEMARANG– Bisnis hiburan di Kota Semarang ternyata masih mampu menjaga setoran pajaknya di tengah polemik tarif PBJT khusus 40 persen. Hingga 19 Agustus 2026, penerimaan PBJT jasa hiburan mencapai Rp28,15 miliar atau naik 7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Data tersebut disampaikan Kabid Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Semarang, Natalistiyanto Kurniawan dalam keterangannya, Kamis, (20/8/2026). Menurutnya, saat ini terdapat 441 usaha hiburan yang masih aktif dan tercatat sebagai objek pajak daerah.
“Menurut data usaha hiburan yang masih aktif dan terdaftar menjadi objek pajak di Kota Semarang per tanggal 19 Agustus 2026 sejumlah 441,” kata Natalistiyanto.
Dari 441 usaha tersebut, penerimaan PBJT atas jasa hiburan sampai 19 Agustus 2026 tercatat Rp28.154.802.710. Sementara realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang pada periode yang sama mencapai Rp2.185.777.808.964.
Baca juga: Bapenda Jateng: Stiker Penunggak Pajak Bukan Kebijakan Pemprov
Jika dibandingkan, kontribusi sektor hiburan terhadap PAD mencapai sekitar 1,29 persen. Angkanya memang belum menjadi penyumbang terbesar PAD. Namun, sektor hiburan menunjukkan tren penerimaan yang terus tumbuh dalam tiga tahun terakhir.
Pada 19 Agustus 2024, penerimaan PBJT jasa hiburan tercatat Rp20,96 miliar. Setahun kemudian naik menjadi Rp26,23 miliar. Hingga 19 Agustus 2026, angkanya kembali meningkat menjadi Rp28,15 miliar.
Artinya, penerimaan pada periode yang sama tumbuh sekitar 25 persen dari 2024 ke 2025. Kemudian naik 7 persen dari 2025 ke 2026. Jika dibandingkan 2024, penerimaan hingga 19 Agustus 2026 sudah meningkat sekitar 34 persen.
Namun, pertumbuhan penerimaan tersebut berjalan beriringan dengan tantangan bagi pelaku usaha. Salah satunya terkait penerapan tarif PBJT khusus sebesar 40 persen.
Natalistiyanto menjelaskan, PBJT jasa kesenian dan hiburan menggunakan mekanisme self-assessment. Artinya, wajib pajak menghitung, membayar, sekaligus melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
Dasar pengenaannya berasal dari jumlah pembayaran yang diterima penyelenggara dari konsumen. Ketentuan tarif khusus tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Paling Rendah
Untuk usaha seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa, serta restoran dan hotel yang menyajikan penjualan minuman beralkohol, tarif PBJT khusus ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Kota Semarang sendiri menetapkan tarif pada batas paling rendah, yakni 40 persen. Menurut Natalistiyanto, angka tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pemungutan pajak karena berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan konsumen maupun pelaku usaha. Dampaknya juga dapat berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.
Karena itu, pemerintah tidak ingin kebijakan pajak hanya dilihat dari sisi penerimaan. Keberlangsungan usaha juga menjadi pertimbangan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.
“Keseimbangan dapat dijaga melalui pembinaan dan pengawasan, bukan hanya penindakan,” jelasnya. Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan persaingan usaha, tren konsumen, sensitivitas harga, serta kondisi ekonomi pelaku usaha.
Strategi yang diprioritaskan bukan semata-mata menaikkan beban masing-masing pengusaha, melainkan meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas basis pajak.
Baca juga: Hiburan Makin Ngegas, Tapi Pajak Bikin Deg-degan
Di tengah penerapan tarif 40 persen, Bapenda Kota Semarang juga menyiapkan skema stimulus pengurangan pajak kepada konsumen. Kebijakan tersebut sudah berjalan sejak awal 2026. Pada Januari-Juli 2026, stimulus pengurangan pajak diberikan sebesar 50 persen. Sementara pada Agustus-Desember 2026, stimulus ditetapkan sebesar 25 persen.
Namun, stimulus tersebut tidak otomatis diberikan kepada seluruh pelaku usaha. Wajib pajak harus mengajukan pemberian stimulus dengan syarat telah menerapkan pemungutan tarif PBJT 40 persen kepada konsumen.
Bukti penerapan tarif tersebut harus tercantum dalam bill atau tagihan penjualan. Natalistiyanto mengatakan Bapenda terus melakukan pengawasan sekaligus pembinaan agar wajib pajak memenuhi ketentuan administrasi dan pemungutan pajak sesuai regulasi.
Soal kemungkinan perubahan tarif, Bapenda Kota Semarang tidak memiliki kewenangan untuk mengubah besaran tarif yang telah ditetapkan dalam UU HKPD. Evaluasi yang dilakukan lebih diarahkan pada kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan tarif yang berlaku.
Dengan jumlah objek pajak mencapai 441 usaha dan penerimaan yang terus tumbuh, sektor hiburan masih memiliki ruang untuk memberikan kontribusi terhadap kas daerah. Tantangannya adalah menjaga agar penerimaan negara dan daerah tetap berjalan tanpa membuat pelaku usaha kehilangan napas.
Sebab, pajak memang dibutuhkan untuk mengisi kas daerah. Tetapi usaha yang menjadi sumber pajak juga perlu tetap hidup. Di titik inilah pemerintah dituntut bukan cuma bisa menarik pajak, tetapi juga menjaga agar roda bisnis hiburan Semarang tetap berputar. (tebe)

