BACAAJA, SEMARANG – Kemenag Jawa Tengah ambil langkah tegas. Izin Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Pati dicabut buntut kasus kiainya cabuli santri.
“Hari ini juga akan muncul surat pemberhentian tanda daftar pesantren,” kata Kepala Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, Selasa (5/5/2026).
Di ponpes itu, total ada 252 santri. Mereka ada yang khusus mondok, ada juga yang sambil sekolah dari tingkat RA sampai MA.
Bacaaja: Kiai Pati Ngaku Wali Cabuli 50 Santriwati: Digilir di Samping Kamar Istri, Mayoritas Korban Yatim-Piatu
Bacaaja: Puluhan Santri Diduga Keracunan MBG saat Prabowo Kunjungi Cilacap, 22 Orang Rawat Inap
Informasi yang diterima Kemenag, baru delapan santriwati yang resmi melapor ke polisi. Tapi kabarnya, jumlah korban bisa jauh lebih banyak, bahkan disebut mencapai 50 orang.
“Jumlah yang baru melapor, kami terima delapan santriwati,” kata Fatkhuronji.
Kemenag juga langsung pasang rem. Ponpes ini dilarang menerima santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027.
Sosok pelaku juga disingkirkan. Pendiri ponpes, Ashari, dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan.
Lalu nasib santri dan guru gimana? Kemenag bilang tidak akan dibiarkan terlantar.
Guru bakal dipindah ke sekolah sekitar. Sementara sebagian santri dikembalikan ke orang tua dan lanjut belajar daring.
Untuk siswa kelas akhir, tetap belajar tatap muka. Tapi lokasinya bukan di ponpes, melainkan dititipkan di rumah guru.
Kasus ini sendiri sebenarnya sudah lama dilaporkan. Korban melapor sejak pertengahan 2024, tapi sempat mandek cukup lama.
Baru pada April 2026, penyelidikan jalan lagi. Lalu 28 April, polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka.
Kondisi itu bikin warga Pati naik pitam. Mereka sampai menggeruduk ponpes pada awal Mei 2026 kemarin.
Korban disebut mengalami pelecehan sejak SMP hingga lulus MA. Rentangnya cukup lama, sekitar 2020 sampai 2024.
Kemenag menegaskan fokus utama sekarang adalah korban. Pendampingan akan diberikan, sementara proses hukum diserahkan ke aparat. (bae)

