BACAAJA, PATI — Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama lagi jadi sorotan serius. Seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dilaporkan terseret dugaan tindak pelecehan terhadap puluhan santriwati.
Tersangka berinisial Ashari. Ia dikabarkan mengaku sebagai wali kepada para korban. Saat ini kasus itu sudah naik status ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup.
Penetapan tersangka dilakukan pada akhir April 2026, meski laporan awal sebenarnya sudah masuk sejak September 2025.
Bacaaja: Ngaku Kiai Santri Gus Dur, Tukang Gendam Ditangkap Polisi
Bacaaja: Guru Agama di Batang Paksa Siswi Nonton Bokep dan Cabuli Berkali-kali
Proses hukum yang sempat berjalan lambat ini pun menuai kritik, hingga akhirnya ramai dibicarakan publik. Dari informasi yang beredar, jumlah korban disebut mencapai sekitar 50 santriwati.
Sebagian besar masih berusia remaja dan berstatus pelajar tingkat SMP. Bahkan mayoritas korban disebut sebagai yatim-piatu dan kalangan dari kurang mampu. Sejumlah korban dilaporkan hingga hamil, dan dipaksa menikah dengan santri pilihan untuk menutup aib sang kiai.
Dilakukan berulang, modus pengobatan spiritual
Dugaan tindakan pelecehan disebut terjadi berulang di lingkungan pondok. Kasus ini mulai mencuat setelah para korban mempertanyakan kejelasan penanganan hukum, yang kemudian memicu reaksi dari masyarakat dan aliansi santri.
Sejumlah kesaksian mengungkap, tersangka diduga menggunakan klaim sebagai sosok spiritual untuk membangun pengaruh kuat terhadap para pengikutnya.
Salah satu korban mengaku sudah berada dalam lingkar pengaruh tersebut selama bertahun-tahun. Ia menyebut tersangka kerap menunjukkan hal-hal yang dianggap “di luar nalar”, sehingga membuat pengikutnya percaya dan patuh.
Dalam praktiknya, pengaruh itu diduga digunakan untuk mengontrol korban. Mulai dari meminta mereka bekerja tanpa upah, hingga meminta bantuan materi dari keluarga dengan alasan tertentu.
Selain itu, muncul dugaan bahwa ajaran yang disampaikan telah dipelintir untuk membenarkan tindakan yang tidak semestinya.
Korban menyebut, tindakan tidak pantas terjadi dalam situasi yang sulit ditolak karena adanya rasa takut dan tekanan dari lingkungan sekitar.
Ada dugaan upaya penghentian kasus
Di tengah proses hukum, muncul juga dugaan adanya upaya untuk menghentikan kasus. Disebutkan ada tawaran uang dalam jumlah besar kepada pihak tertentu, namun hal itu diklaim telah ditolak.
Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak ada korban lain.
Meski sudah berstatus tersangka, hingga kini penanganan kasus masih terus jadi perhatian. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga jadi pengingat bahwa penyalahgunaan pengaruh, dalam bentuk apa pun, bisa berdampak besar, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi rentan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius dan tuntas. (*)

