BACAAJA, SEMARANG- Video yang memperlihatkan sebuah sepeda motor ditempeli stiker bertuliskan “Belum Lunas Pajak Kendaraan Bermotor” saat mengantre di SPBU viral di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @dunia.karanganyar.
Ramainya unggahan tersebut memunculkan anggapan bahwa penempelan stiker merupakan kebijakan Pemprov Jateng. Menanggapi hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menegaskan, pemasangan stiker tersebut bukan merupakan kebijakan Pemprov Jateng, melainkan inisiatif Pemkab Sukoharjo.
Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi mengatakan, Pemprov tidak pernah mengeluarkan instruksi maupun menetapkan kebijakan terkait penandaan kendaraan yang menunggak pajak menggunakan stiker. Karena itu, program tersebut tidak berlaku di seluruh wilayah Jateng.
Baca juga: Urusan Pajak, Jateng Naik Podium Nasional
“Itu kebijakan lokal dari Pemkab Sukoharjo. Jadi bukan penerapan se-Jawa Tengah dan bukan kebijakan Pemprov Jateng,” kata Masrofi, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, Bapenda Jateng juga tidak pernah menerima laporan ataupun diajak berkoordinasi sebelum program tersebut dijalankan. Bahkan, pemerintah provinsi telah meminta agar pelaksanaannya dihentikan sementara karena belum memiliki dasar sebagai kebijakan resmi.
“Dari kami sudah meminta untuk distop dulu karena itu belum menjadi kebijakan pemerintah provinsi,” ujarnya. Masrofi juga meluruskan informasi yang beredar dalam video viral tersebut.
Taat Pajak
Berdasarkan hasil penelusuran Bapenda, sepeda motor dengan nomor polisi AD 6051 K yang muncul dalam unggahan akun TikTok @dunia.karanganyar justru tercatat telah melunasi kewajiban pajaknya.
“Informasi itu hoaks. Kendaraan tersebut statusnya taat pajak, jadi tidak mungkin ditempeli stiker seperti itu,” tegasnya. Ia menambahkan, hingga kini Pemprov Jateng belum memiliki rencana menerapkan kebijakan serupa.
Jika suatu saat wacana itu muncul, pemerintah akan mengkajinya terlebih dahulu dengan mempertimbangkan efektivitas, dasar hukum, dan respons masyarakat.
Sementara itu, warga Kota Semarang, Uswatun Chasanah menilai, pemasangan stiker tidak akan efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena stiker dapat dengan mudah dilepas.
Baca juga: Nggak Bisa Lagi Andelin Pajak Kendaraan, Jateng Mulai Cari “Sumber Cuan” Baru
“Kalau cuma ditempeli stiker kan bisa dicabut lagi. Belum tentu orang jadi mau bayar pajak,” katanya. Ia berharap pemerintah lebih mengedepankan kebijakan yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tanpa harus mengeluarkan anggaran yang dinilai kurang efektif.
“Lebih baik membuat kebijakan yang benar-benar mendorong masyarakat sadar membayar pajak. Jangan sampai hanya menghabiskan anggaran,” pungkasnya.
Di era media sosial, kadang yang lebih cepat menyebar bukan fakta, melainkan asumsi. Satu stiker bisa viral dalam hitungan menit, tapi klarifikasinya sering harus berlari mengejar opini yang telanjur parkir di kepala banyak orang. (dul)

