BACAAJA, SEMARANG – Menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing adalah hak warga negara. Katanya begitu. Praktiknya tidak. Masih banyak warga tidak bisa beribadah karena dihalang-halangi.
Perjuangan Jemaat Gereja Beth-El Tabernakel Jemaat Kristus Alfa Omega (GBT KAO) Leyangan buat punya rumah ibadah sendiri belum juga kelar.
Merasa proses pendirian gereja terus dipersulit, Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Jawa Tengah akhirnya membawa persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Bacaaja: Gereja Blenduk Comeback! Jadi Ikon Kota Lama, Makin Kinclong dan Sarat Makna Toleransi
Bacaaja: Jelang Paskah, Gereja “Disapu Bersih” Brimob
Langkah tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor LBH Semarang, Rabu (15/7/2026). Hadir dalam kesempatan itu Pendeta sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Gereja Paulus Subarto, Ketua eLSA Tedi Khoiludin, dan Ketua Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Semarang Setyawan Budi.
Paulus mengatakan, perjuangan mendirikan gereja sudah dimulai sejak 2018. Saat itu panitia melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar lokasi pembangunan di depan Perumahan Delta Asri, Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur.
Menurutnya, seluruh syarat administrasi sudah dipenuhi, termasuk dukungan jemaat dan warga sesuai ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
“Kami sudah memenuhi syarat. Dukungan warga sudah lebih dari cukup, jemaat juga sudah memenuhi. Bahkan total dukungan masyarakat mencapai sekitar 130 tanda tangan,” ujar Paulus.
Pembangunan gereja bahkan sempat dimulai pada 2020 dengan pengerjaan pondasi dan tiang bangunan. Namun, pada Januari 2021 pemerintah desa meminta seluruh pekerjaan dihentikan karena izin pendirian belum terbit.
Yang membuat panitia heran, setelah itu mereka justru diminta mencari dukungan warga di RW 1 Desa Leyangan yang lokasinya sekitar 1,5 kilometer dari area pembangunan.
“Padahal lokasi gereja paling dekat dengan RW 14. Tetapi kami diminta meminta dukungan RW 1 yang cukup jauh dari lokasi pembangunan,” katanya.
Paulus mengungkapkan, warga RW 1 memang menyampaikan surat keberatan. Meski begitu, menurutnya penolakan tersebut bukan dipicu konflik dengan jemaat.
“Mereka menyampaikan kalau memberikan tanda tangan dianggap bertentangan dengan akidah mereka. Tetapi mereka juga mengatakan kalau gereja berdiri tanpa tanda tangan mereka, mereka tidak akan mengganggu,” ungkapnya.
Sebelum melapor ke Komnas HAM, tim advokasi lebih dulu mengadukan dugaan maladministrasi dalam proses perizinan ke Ombudsman Jawa Tengah pada Maret 2025. Namun karena hingga kini belum ada kepastian, kasus tersebut akhirnya dibawa ke Komnas HAM.
Melalui aduan itu, tim advokasi meminta Komnas HAM memberikan perlindungan kepada jemaat, menyelidiki dugaan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang segera memberikan kepastian hukum terkait proses pendirian GBT KAO Leyangan.
Bagi tim advokasi, persoalan ini bukan sekadar soal izin bangunan, tetapi juga menyangkut kepastian hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. (dul)

