Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jemaat GBT Leyangan Adukan Dugaan Penghalangan Pendirian Gereja ke Komnas HAM
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Jemaat GBT Leyangan Adukan Dugaan Penghalangan Pendirian Gereja ke Komnas HAM

R. Izra
Last updated: Juli 15, 2026 7:21 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
LAYANGKAN ADUAN - Ketua eLSA Semarang, Tedi Khoiludin (tengah) dalam konferensi pers "Penghalang-halangan Pendirian Gereja Beth-El Tabernakel Jemaat Kristus Alfa Omega (GBT KAO) Leyangan oleh Kepala Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang" di Kantor LBH Semarang, Rabu (15/7/2026).
LAYANGKAN ADUAN - Ketua eLSA Semarang, Tedi Khoiludin (tengah) dalam konferensi pers "Penghalang-halangan Pendirian Gereja Beth-El Tabernakel Jemaat Kristus Alfa Omega (GBT KAO) Leyangan oleh Kepala Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang" di Kantor LBH Semarang, Rabu (15/7/2026).
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing adalah hak warga negara. Katanya begitu. Praktiknya tidak. Masih banyak warga tidak bisa beribadah karena dihalang-halangi.

Perjuangan Jemaat Gereja Beth-El Tabernakel Jemaat Kristus Alfa Omega (GBT KAO) Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jateng, buat punya rumah ibadah sendiri belum juga kelar.

Merasa proses pendirian gereja terus dipersulit, Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Jawa Tengah akhirnya membawa persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Bacaaja: Gereja Blenduk Comeback! Jadi Ikon Kota Lama, Makin Kinclong dan Sarat Makna Toleransi
Bacaaja: Jelang Paskah, Gereja “Disapu Bersih” Brimob

Langkah tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor LBH Semarang, Rabu (15/7/2026). Hadir dalam kesempatan itu Pendeta sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Gereja Paulus Subarto, Ketua eLSA Tedi Khoiludin, dan Ketua Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Semarang Setyawan Budi.

Paulus mengatakan, perjuangan mendirikan gereja sudah dimulai sejak 2018. Saat itu panitia melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar lokasi pembangunan di depan Perumahan Delta Asri, Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur.

Menurutnya, seluruh syarat administrasi sudah dipenuhi, termasuk dukungan jemaat dan warga sesuai ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

“Kami sudah memenuhi syarat. Dukungan warga sudah lebih dari cukup, jemaat juga sudah memenuhi. Bahkan total dukungan masyarakat mencapai sekitar 130 tanda tangan,” ujar Paulus.

Pembangunan gereja bahkan sempat dimulai pada 2020 dengan pengerjaan pondasi dan tiang bangunan. Namun, pada Januari 2021 pemerintah desa meminta seluruh pekerjaan dihentikan karena izin pendirian belum terbit.

Yang membuat panitia heran, setelah itu mereka justru diminta mencari dukungan warga di RW 1 Desa Leyangan yang lokasinya sekitar 1,5 kilometer dari area pembangunan.

“Padahal lokasi gereja paling dekat dengan RW 14. Tetapi kami diminta meminta dukungan RW 1 yang cukup jauh dari lokasi pembangunan,” katanya.

Paulus mengungkapkan, warga RW 1 memang menyampaikan surat keberatan. Meski begitu, menurutnya penolakan tersebut bukan dipicu konflik dengan jemaat.

“Mereka menyampaikan kalau memberikan tanda tangan dianggap bertentangan dengan akidah mereka. Tetapi mereka juga mengatakan kalau gereja berdiri tanpa tanda tangan mereka, mereka tidak akan mengganggu,” ungkapnya.

Sebelum melapor ke Komnas HAM, tim advokasi lebih dulu mengadukan dugaan maladministrasi dalam proses perizinan ke Ombudsman Jawa Tengah pada Maret 2025. Namun karena hingga kini belum ada kepastian, kasus tersebut akhirnya dibawa ke Komnas HAM.

Melalui aduan itu, tim advokasi meminta Komnas HAM memberikan perlindungan kepada jemaat, menyelidiki dugaan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang segera memberikan kepastian hukum terkait proses pendirian GBT KAO Leyangan.

Bagi tim advokasi, persoalan ini bukan sekadar soal izin bangunan, tetapi juga menyangkut kepastian hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. (dul)

You Might Also Like

Gaji 13 ASN Cair Lagi, Kapan Masuk Rekening

“TPS” Muktiharjo Kidul: Dari Gunung Sampah ke Calon Taman

Ucapan Trump Makin Panas, Iran Malah Kian Susah Ditekan

Robig di Pusaran Narkoba, Petir: Kenapa Seolah Sejak Awal Dilindungi?

Taj Yasin: Media Bukan Cuma Cari Berita, Tapi Ikut Naikin Demokrasi Jateng

TAGGED:gbt kaoheadlinekomnas hamlayangkan aduanpendirian gerajapenghalangan pendirian gerajaSemarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article GOAT - Legenda Italia, Roberto Baggio, menempatkan Lionel Messi sebagai GOAT, pesepak bola terbaik sepanjang masa. No Debat! Roberto Baggio Tempatkan Messi Lebih Baik dari Pele dan Maradona
Next Article SPPG DISEGEL - Sejumlah karyawan SPPG Gunungsimping 01, Jalan Jawa, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, menyegel dapur MBG tempat mereka sebelumnya bekerja, Sabtu (30/5/2026). Tata Kelola Ruwet! Mitra Ancam Gembok Nasional SPPG, MBG bakal Tamat?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Indonesia Tidak Kekurangan Pasar Halal

Pemprov Lanjutkan Program Listrik Gratis

Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) cum Pembina YPLP PT PGRI Semarang, Dr Muhdi. (dul)

UPGRIS bakal Buka Fakultas Kedokteran? Muhdi: Mudah-mudahan Segera Kita Realisasikan

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (Foto: Ist)

Agustina Ajak Warga Tengok Perjuangan 81 Tahun Silam

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Gus Mus hingga Wantimpres Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Info

Lagi-lagi Keracunan MBG! 752 Siswa dan 25 Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

September 3, 2026
Info

Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

Juni 26, 2026
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry. (narakita/grafis/tera)
Hukum

Cuci Uang Hasil Korupsi Sawit Ditjen Bea Cukai? Kejagung Geledah Money Changer di Mal Jakarta

Januari 21, 2026
Ilustrasi aset kripto, Bitcoin.
Ekonomi

Bitcoin Keok! Turun 13% dalam 5 Hari, Level Terendah Sejak April 2025

Februari 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jemaat GBT Leyangan Adukan Dugaan Penghalangan Pendirian Gereja ke Komnas HAM
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?