Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
HukumInfo

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 

Eka Setiawan
Last updated: Februari 18, 2026 2:20 pm
By Eka Setiawan
3 Min Read
Share
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahuddi dan jajarannya menunjukkan aneka barang bukti terkait insiden lakalantas Bus PO Cahaya Trans, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: Eka Setiawan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahuddi dan jajarannya menunjukkan aneka barang bukti terkait insiden lakalantas Bus PO Cahaya Trans, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: Eka Setiawan
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kasus kecelakaan lalu lintas Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Kota Semarang yang menewaskan 16 penumpang pada 22 Desember 2025 lalu berbuntut panjang.

Ahmad Warsito (39) warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan selaku Direktur Utama PT. Cahaya Wisata Transportasi sekaligus pemilik perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Sejak tahun 2022 setelah

Sebagai pemilik, tersangka melanggar persoalan perizinan, standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, SOP sopir bus, hingga uji KIR. Diketahui pula bus dari Bogor jurusan Yogyakarta itu juga tidak memiliki izin trayek.

“Kami menerbitkan laporan polisi model A tanggal 27 Januari 2026, sudah gelar perkara dan menetapkan AW selaku direktur utama sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi di kantornya, Rabu (18/2/2026).

Dia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka itu mulai dari tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT. Cahaya Wisata Transportasi, mengetahui bus rute Bogor – Yogyakarta itu tidak mempunyai izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin beroperasional.

Selain itu tersangka juga tidak tidak membuat SOP dalam perekrutan sopir bus, salah satunya pengecekan keabsahan SIM di mana untuk memperoleh SIM B1 Umum wajib memilik SIM A.

Sopir juga tidak dilakukan pelatihan secara jelas sekaligus tidak menerapkan SOP keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di masing-masing kursi penumpang. Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

“Tersangka segera kami panggil, tersangka dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP nomor 1 Tahun 2023 pidana maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal kategori V,” sambung Kombes Syahduddi.

Dia mengemukakan perusahaan tersebut memiliki 12 unit bus, namun hanya 4 yang memiliki izin operasional trayek. Sisanya, 8 unit bus tidak memiliki. Sejak insiden lakalantas itu, operasional bus itu dihentikan.

Pada kasus ini, polisi terlebih dulu menetapkan Gilang Ihsan Faruq (23) warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat, sebagai tersangka. Gilang yang merupakan sopir bus tersebut dijerat UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Untuk berkas tersangka G (Gilang) sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan,” sambung Kombes Syahduddi.

Kasus ini, kata dia, menjadi peringatan keras bagi perusahaan yang menyelenggarakan jasa transportasi, bahwa; kepatuhan terhadap perizinan operasional adalah kewajiban mutlak, penerapan sistem manajemen keselamatan tidak boleh diabaikan. Setiap kendaraan wajib memenuhi standar perlengkapan keselamatan dan rekrutmen pengemudi harus melalui verifikasi kompetensi dan keabsahan SIM. (eks)

You Might Also Like

Rakyat Gak Butuh Dolar tapi Ukuran Tempe Jadi Kecil, Pedagang Ngeluh Sepi Pembeli

Akses Cucukan-Kotesan yang Putus Lima Tahun Kini Nyambung

Kacau Nih, Pejabat Klaten Bancakan Duit Sewa Plasa

Semarang Bersiap Jadi Panggung MTQ Nasional 2026

Borobudur Playon Bukan Cuma Kejar Finish, Rp600 Juta Disumbangkan untuk Desa

TAGGED:Cahaya TransLakalantas SemarangLakalantas Tol KrapyakPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masuk Gedung Tinggalin KTP? Pelanggaran Undang-undang yang Dinormalisasi
Next Article SIM B1 Umum palsu yang dipakai Gilang, sopir Po Cahaya Trans yang lakalantas di Semarang. Foto: Eka Setiawan Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Penumpang, Polisi Bongkar Pembuat SIM Palsu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG KORUPSI--Sejumlah saksi dari unsur kepala desa memberi keterangan di sidang kasus korupsi Bupati Pati, Rabu (19/8/2026). (bae)

Ada OTT KPK di Pati, Sejumlah Kades Tiba-tiba Ngaku Kehilangan HP

Ratusan Hektare Lahan di Jateng Terbakar, Karhutla Capai 166 Kasus

Flying Fox Bermasalah, Mahasiswi UIN Saizu Dievakuasi

WNA DIDEPORTASI--Warga asing asal Afghanistan berinisial MEM (jubah putih) dideportasi dari Indonesia. (ist)

Izinnya Sih Kuliah, tapi Malah Buka Restoran! WN Afghanistan Dideportasi

Timah RI Masih Bocor ke Malaysia dan Singapura

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

WR III UIN Walisongo: Soal Merger Ormawa, Tunggu Pejabat Baru

April 4, 2026
Sepak Bola

Eks Pemain PSIS Jadi Rebutan

Juni 14, 2025
Info

Kenapa Perempuan Lebih Rentan Cedera ACL?

Agustus 17, 2026
Pendidikan

Semarang Dukung PAUD Emas, Siapkan Bocil Jadi Generasi 2045

Oktober 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?