Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: 2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?

R. Izra
Last updated: Maret 13, 2026 9:18 pm
By R. Izra
5 Min Read
Share
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Belum genap tiga bulan tahun 2026 berjalan, sudah tiga kepala daerah di Jawa Tengah (Jateng) terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Mengapa ketiga bupati di Jateng ditangkap KPK? Kasusnya beragam, mulai dari dugaan pemerasan jabatan perangkat desa hingga proyek pengadaan di pemerintah daerah.

Tentu ini menjadi alarm keras untuk pemberantasan korupsi di Jateng. Tak menutup kemungkinan jumlah kepala daerah di Jateng yang terjaring KPK akan bertambah.

Bacaaja: Peringatan Eks-Penyidik KPK untuk Kepala Daerah: Tinggal Nunggu Waktu Ditangkap . . .
Bacaaja: Dari Kantor Kecamatan ke Kursi Bupati Cilacap, Kini di OTT KPK

Berikut tiga kepala daerah yang terseret OTT KPK di awal 2026.

1. Bupati Pati Sudewo (19 Januari 2026)

Kasus pertama datang dari Kabupaten Pati. KPK menangkap Sudewo dalam OTT pada 19 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni beberapa kepala desa yang diduga terlibat dalam pengumpulan uang dari calon perangkat desa.

Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka 601 formasi perangkat desa pada Maret 2026. Dari situlah muncul dugaan praktik “tarif jabatan”.

Calon perangkat desa disebut diminta membayar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta agar bisa mendapatkan posisi tersebut. Uang itu diduga dikumpulkan melalui jaringan kepala desa yang menjadi koordinator di tingkat kecamatan.

2. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (3 Maret 2026)

Kasus berikutnya menjerat Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan. Ia ditangkap KPK dalam OTT di Semarang pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian, Fadia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK menduga Fadia terlibat dalam skema yang cukup panjang. Ia disebut mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang kemudian ikut dalam berbagai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Perusahaan tersebut diduga kerap diarahkan untuk memenangkan proyek. Dari kontrak yang didapat, keuntungan miliaran rupiah disebut mengalir kembali ke lingkar keluarga bupati.

Data KPK menunjukkan, selama 2023–2026, PT RNB menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah.

Namun dari jumlah itu, sekitar Rp 19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati.

3. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (13 Maret 2026)

Kasus terbaru datang dari Kabupaten Cilacap. KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT pada 13 Maret 2026.

Tak sendirian, total 28 orang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Menurut KPK, penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Cilacap. Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.

Setelah diamankan, Syamsul langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Rentetan OTT ini membuat awal 2026 terasa cukup berat bagi sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah. Dalam waktu singkat, tiga bupati aktif harus berhadapan dengan proses hukum di KPK.

Kasus-kasus tersebut juga kembali mengingatkan bahwa sektor jabatan publik dan proyek pengadaan pemerintah daerah masih menjadi area rawan praktik korupsi.

Kepala daerah lain tinggal tunggu waktu

Terpisah, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harapan, menyebut kepala daerah yang tidak punya integritas pada akhirnya hanya tinggal menunggu waktu sebelum tersangkut kasus korupsi.

Menurutnya, posisi kepala daerah memang sangat rawan disalahgunakan jika pejabatnya tidak punya komitmen kuat terhadap integritas.

“Kepala daerah itu tinggal nunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi kalau integritasnya sudah di titik nol,” kata Yudi, Selasa (10/3/2026).

Yudi menjelaskan, kerawanan itu muncul karena kepala daerah punya kewenangan besar. Mulai dari mengelola APBD, dana transfer seperti DAU dan DAK, hingga urusan mutasi jabatan dan proyek.

Semua kewenangan itu bisa membuka peluang praktik setoran atau suap jika tidak diawasi dengan ketat.

Selain soal kekuasaan, menurutnya ada faktor lain yang sering mendorong terjadinya korupsi: kebutuhan uang yang tinggi.

“Banyak yang ingin balik modal kampanye, melunasi utang saat pilkada, atau memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji,” jelasnya. (*)

You Might Also Like

Emang Gen Z Sengeri Itu? Masuk Kuliah tapi Gak Bisa Baca, Kampus di AS ‘Nyerah’

Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun

Tiga Orang Meninggal karena Banjir Semarang

Pidato Berapi-api di PBB: Momentum Emas atau Janji Manis Prabowo di Panggung Dunia?

Kursi Panas Pati Kini di Tangan Chandra, Wagub: Fokus Kerja, Warga Jangan Kena Imbas

TAGGED:Bupati Cilacapbupati patibupati pekalonganheadlinejatengjuara korupsiOTT KPKsyamsul auliya rachman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Katim Semarang Raya Satgaswil Jateng Densus 88 Polri, Iptu Yusuf saat diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae) Cerita Densus 88 Gagalkan Aksi Anak SMP di Jateng Mau Serang Teman
Next Article Ketua Komite Pendidikan DPC PERADI SAI Semarang, Imam Setiadi saat paparan dalam diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae) Peradi SAI Semarang Dukung Larangan Anak Punya Akun Medsos, Cegah Paparan Radikalisme

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Prestasi Aman, Regenerasi Jadi Fokus

MBG di Klaten Bikin Heboh: Makan Gratis, Bonus Mual?

PSIS Siap Ganggu Mimpi PSS di Sleman

Ketua DPC Peradi SAI Semarang, Luhut Sagala (tengah) saat diskusi publik di kantor Bacaaja.co.

Peradi SAI Semarang Sorot Potensi Kericuhan Aksi May Day, Singgung Risiko Salah Tangkap

Nggak Cuma Nimbang Bayi, Posyandu Sekarang Ikut Ngurus Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kasus Kekerasan Seksual Kembali Guncang Dunia Kampus, Kali Ini di UIN Saizu Purwokerto

Agustus 20, 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan dan komentarnya bikin gaduh negeri ini. Terutama komentar soal guru yang menjadi beban negara. Foto: dok./humas Kemenkeu
Unik

Sri Mulyani: Pajak Itu Kayak Zakat, Guru Itu Beban? Publik: Lah, Serius Bu?

Agustus 19, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin pertemuan antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi, Kamis (4/9/2025) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. DPR sepakat hentikan tunjangan perumahan dan moratorium kunjungan kerja. Puan menegaskan DPR siap berbenah dan terbuka terhadap aspirasi rakyat, Foto: dok/ist.
Unik

DPR Siap Berbenah! Puan Maharani Pimpin Langsung Reformasi, Tunjangan & Kunker Dihentikan!

September 4, 2025
Hotman Paris dan tim mendampingi kliennya, bos Sritex dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/4/2026). (bae)
HukumUnik

Hotman Bongkar Fakta Mengejutkan: Bos Sritex Disikat setelah Tolak Gabung BUMN Danareksa

April 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: 2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?