BACAAJA, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan skema pemberian insentif atau bonus bagi kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan itu muncul saat Tito menjawab pertanyaan terkait masih maraknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Tito, kepala daerah yang mampu meningkatkan PAD layak mendapatkan penghargaan atas hasil kerjanya. Bentuk penghargaan tersebut bisa berupa persentase tertentu dari kenaikan pendapatan daerah yang berhasil dicapai.
“Kalau PAD-nya makin tinggi, berarti kepala daerahnya aktif dan kreatif mencari sumber anggaran sendiri tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Tito. Ia menilai, insentif dapat menjadi pemicu semangat bagi para kepala daerah untuk menggali potensi ekonomi wilayahnya secara lebih maksimal.
Baca juga: Luthfi Minta Tiap Daerah Punya Ekonomi Kreatif Unggulan
Menurutnya, tidak ada yang salah apabila hasil kerja yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah diberikan apresiasi dalam bentuk bonus.
Tito berpandangan, tanpa adanya penghargaan yang jelas, sebagian kepala daerah mungkin kurang termotivasi untuk bekerja lebih keras meningkatkan PAD.
Karena itu, pemberian insentif dianggap bisa menjadi salah satu cara mendorong inovasi dan kreativitas pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber pendapatan.
Meski demikian, ia tidak mengklaim skema tersebut otomatis menjadi obat mujarab untuk memberantas korupsi. Terkait banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, Tito menegaskan pemerintah sebenarnya sudah berulang kali melakukan pembinaan.
Namun pada akhirnya, kata dia, persoalan integritas tetap kembali pada masing-masing individu. “Sudah sering dibina, tapi kembali lagi kepada pribadi masing-masing,” ujarnya.
Dana Operasional
Selain bonus berbasis PAD, Tito menyebut sebelumnya juga pernah muncul gagasan untuk memberikan dukungan dana operasional yang lebih memadai bagi kepala daerah.
Tujuannya agar kepala daerah tidak mencari sumber pembiayaan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau praktik korupsi. Namun ia mengakui usulan tersebut juga belum tentu menjadi jaminan bahwa korupsi akan hilang. “Apakah bisa menjamin? Pertanyaannya itu,” kata Tito.
Usulan itu muncul di tengah masih tingginya jumlah kepala daerah yang berurusan dengan KPK. Kasus terbaru menimpa mantan Bupati Muara Enim, Edison, yang ditahan KPK setelah terjaring OTT pada 8 Juni 2026.
Edison ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait anggaran tahun 2025-2026. Ia diduga memerintahkan penerimaan setoran dari sejumlah rekanan proyek melalui pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: BUMD Didorong Jadi Motor Ekonomi Daerah
Sebelumnya, sejumlah mantan kepala daerah juga telah ditahan KPK, di antaranya mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, serta mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Kalau usulan ini jadi diterapkan, kepala daerah mungkin bakal berlomba-lomba menaikkan PAD seperti sales mengejar target bonus akhir tahun. Masalahnya, publik tentu berharap kreativitas mereka berhenti di mencari pendapatan daerah, bukan kreatif mencari celah baru. Sebab sejarah menunjukkan, bonus boleh ditambah, penghasilan boleh dinaikkan, tapi kalau integritas masih dianggap fitur tambahan, OTT tetap bisa datang tanpa undangan. (tebe)

